Pasal berlapis untuk 5 Tersangka Kasus TPPO Modus Mahasiswa Magang di Jerman, Begini Ancaman Hukumannya
Reporter
Hendrik Khoirul Muhid
Editor
S. Dian Andryanto
Sabtu, 6 April 2024 08:48 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pada Maret 2024 lalu Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang atau TPPO dengan modus program magang mahasiswa ke Jerman atau dikenal dengan istilah ferienjob. Terkini, Polri telah menetapkan lima tersangka dan menjerat mereka dengan pasal berlapis. Para tersangka terancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar.
“Tersangka dijerat pasal 4 undang-undang (UU) nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Kemudian Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia,” ungkap Karo Penmas Divhumas Mabes Polri, Brigjen Trunoyudo kepada awak media, Kamis, 4 April 2024.
Lantas seperti apa bunyi pasal-pasal tersebut?
Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO
UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, Pasal 4 berisi aturan sanksi bagi para pihak yang membawa warga negara Indonesia ke luar negeri dengan maksud untuk dieksploitasi. Disebutkan bahwa pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun. Pelaku juga diancam denda sedikitnya Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.
“Setiap orang yang membawa warga negara Indonesia ke luar wilayah negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah negara Republik Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah),” bunyi Pasal tersebut
Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
Pasal 81 UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia memuat tentang sanksi bagi orang perseorangan yang melanggar Pasal 69 UU tersebut. Adapun Pasal 69 memuat tentang aturan bahwa orang perseorangan dilarang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia. Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 81, pelanggar dipidan penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar.
“Orang perseorangan yang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rpf 5.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah),” demikian bunyi Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017.
Selanjutnya: Rincian Kasus TPPO WNI di Jerman
<!--more-->
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang atau TPPO dengan modus program magang mahasiswa ke Jerman. Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan berdasarkan hasil penelusuran polisi, program magang mahasiswa ke Jerman ini diikuti oleh setidaknya 33 universitas di Indonesia.
Menurut Djuhandhani, kasus dugaan perdagangan orang bermodus magang mahasiswa ini terkuak setelah 4 orang mahasiswa yang sedang mengikut program Ferienjob itu datang dan melapor ke Kedutaan Republik Indonesia (KBRI) Jerman. “Dari informasi KBRI tersebut penyidik Satgas TPPO Dittipidum Bareskrim melakukan penyelidikan dan penyidikan,” kata Djuhandhani dalam siaran pers yang dibagikannya pada Rabu, 20 Maret 2024.
Menurut data yang diperoleh penyidik, Program Ferienjob telah memberangkatkan sebanyak 1.047 mahasiswa yang terbagi dalam 3 agen tenaga kerja di Jerman. Adapun kronologi kejadiannya, kata Djuhandhani, para mahasiswa mendapat sosialisasi dari CV. GEN dan PT. SHB. Mereka dibebankan biaya pendaftaran sebesar Rp 150.000, dan membayar 150 Euro untuk membuat LOA (Letter Of Acceptance).
“Para mahasiswa juga harus membayar dana talangan sebesar Rp30.000.000 sampai Rp 50.000.000 kata Djuhandhani. Dana talangan itu nantinya dipotong dari penerimaan gaji setiap bulan,” kata Djuhandhani.
Setiba di Jerman, para mahasiswa diberikan surat kontrak kerja oleh PT SHB untuk kemudian didaftarkan ke Kementerian Tenaga Kerja Jerman dalam bentuk bahasa Jerman yang tidak dipahami. Akhirnya, Mereka mau tak mau kudu tanda tangan surat kontrak kerja dan working permit. Para korban diminta untuk menjalankan ferienjob dalam waktu 3 bulan dari Oktober 2023 sampai Desember 2023.
PT SHB, lanjut Djuhandhani, sudah menjalin kerja sama dengan Universitas yang sudah tertuang dalam Memorandum of Understanding (MoU). Disebutkan bahwa ferienjob masuk ke dalam program Merdeka Belajar-Kampus Merdeka (MBKM). Mereka juga menjanjikan program magang yang dapat dikonversikan menjadi 20 SKS.
Bareskrim telah menetapkan 5 orang tersangka, ada pun 2 orang tersangka adalah WNI yang saat ini berada di Jerman. Kelima tersangka adalah SS (laki-laki) 65 tahun, AJ (perempuan) 52 tahun, MZ (laki-laki) 60 tahun. Sedangkan kedua tersangka yang masih berada di Jerman yaitu ER alias EW (perempuan) 39 tahun, A alias AE (perempuan) 37 tahun.
HENDRIK KHOIRUL MUHID | IQBAL MUHTAROM
Pilihan Editor: Ribuan Mahasiswa Jadi Korban Perdagangan Orang di Jernan, Ini Jerat Hukuman bagi Pelakunya