Keluarga Korban Kasus Pembunuhan Penjaga Toko Baju Minta Polisi Jerat Tersangka dengan Pasal Berlapis

Sabtu, 6 April 2024 20:06 WIB

Tim kuasa hukum korban pembunuhan di Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Sabtu 6 April 2024. (TEMPO/Muhammad Iqbal)

TEMPO.CO, Tangerang - Keluarga korban pembunuhan penjaga toko baju di Jalan Borobudur, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang meminta pelaku penusukan dijerat dengan pasal berlapis dan pembunuhan berencana. Mereka menggandeng kuasa hukum dari LBH Anggrek (Andil Gerakan Keadilan).

Dalam kasus pembunuhan ini, pelaku ND, 52 tahun, menusuk korban RA, 43 tahun, di toko pakaian milik kakak korban. Kasus ini viral setelah beredar video wanita yang mengendarai mobil putih ini dikejar warga usai dia menusuk korban RA, 43 tahun, di toko pakaian milik kakak korban.

Korban langsung terkapar usai ditusuk menggunakan senjata tajam jenis pedang katana di bagian dadanya pada Senin siang, 2 April 2024.

Keesokan harinya aparat Polsek Kelapa Dua, Polres Tangerang Selatan langsung mengungkap kasus penusukan dengan pedang katana itu. ND dijerat dengan pasal 338 KUH Pidana sub 351 ayat 3 KUH Pidana tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Pihak keluarga korban belum menerima penggunaan pasal itu. Mereka berharap penyidik bisa menambahkan atau melapisi pasal terhadap pelaku pembunuhan keji tersebut.

Advertising
Advertising

Tim Pendamping Hukum LBH Anggrek Indah Furba mengatakan, pelaku saat itu tidak memiliki iktikad baik untuk menyerahkan diri. "Ini kan Jatiuwung yang nangkap, jadi tidak ada narasi dia yang menyerahkan diri," ujarnya saat dijumpai TEMPO, Sabru 6 April 2024.

Kata Indah kini pihaknya juga akan berfokus pada alat bukti yang dijadikan senjata untuk menghilangkan nyawa korban.

"Kita juga ingin fokus ke alat bukti. Tentu memang apa yang sudah dilakukan pihak kepolisian itu meminta keterangan saksi dari banyak pihak. Akan tetapi dalam hal ini kami ingin menekankan kembali kepada pihak kepolisian ini juga harus terus dilihat seperti alat bukti yang lain seperti keterangan ahli," ujarnya.

Dengan begitu, kata Indah, seharusnya penyidik dalam hal ini Polsek Kelapa Dua harus bisa menerapkan pasal berlapis dalam kasus pembunuhan tersebut.

"Ini juga harus ditekankan, dia nusuk langsung di bagian vital dan hanya satu tusukan yang langsung menewaskan, berati ini kan bisa masuk dalam pasal 340. Kami dari tim kuasa hukum berharap teman teman polisi bisa menambahkan pasal 340, yaitu pembunuhan berencana," kata Indah.

Pendamping hukum lainnya, Martin Lubalu mengatakan, polisi juga seharusnya bisa melihat dari berbagai macam bukti seperti video yang beredar.

"Kalau dilihat dari video, di situ kan ada waktu usai percekcokan, pelaku kembali ke mobil. Tapi kenapa bukannya pergi pelaku malah mengambil senjata tajam yang dia siapkan," kata dia.

Martin mengaku terdapat kejanggalan dalam kasus ini. Apalagi pelaku sudah membawa senjata tajam di kendaraan miliknya pribadi.

"Kalau dia misalkan datang kan tidak mungkin membawa katana. Dia datang berniat untuk belanja. Tetapi ketika ada cekcok dia balik lagi dan sempat mengancam. Artinya kan dia sudah merencanakan suatu tindakan satu hal yang memang sudah da di kepala dan pikirannya," ujarnya.

Martin menegaskan senjata tajam yang dibawa oleh pelaku juga sudah diatur dalam undang undang. Seharusnya, kata dia, warga tidak dibolehkan membawa senjata tajam apalagi sampai mencelakai dan menghilangkan nyawa seseorang.

"Kemudian kita sebagai warga masyarakat apakah memang berwenang membawa senjata tajam di dalam mobil? Di situ juga ada Undang undang darurat yang berlaku, kami berharap polisi bisa menambahkan dua pasal itu dan kami yakin polisi bisa profesional dalam penanganan kasus itu," ujarnya.

MUHAMMAD IQBAL

Pilihan Editor: Menhub Apresiasi Mudik Gratis untuk Tekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas dan Penggunaan Motor

Berita terkait

5 Fakta Pembunuhan Sadis di Sukabumi, Puluhan Kali Pelaku Menusuk Ibu Kandungnya

3 jam lalu

5 Fakta Pembunuhan Sadis di Sukabumi, Puluhan Kali Pelaku Menusuk Ibu Kandungnya

Terjadi pembunuhan sadis di Sukabumi, pelaku diam dan belum mengaku menyesal.

Baca Selengkapnya

Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka karena Bunuh Pelaku

3 jam lalu

Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka karena Bunuh Pelaku

Polisi membebaskan pria berinisial FH, seorang korban begal yang sempat dijadikan tersangka karena membunuh pelaku begal berinisial E.

Baca Selengkapnya

Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka Pembunuhan di Jambi, Pakai Pasal Pembelaan Terpaksa

10 jam lalu

Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka Pembunuhan di Jambi, Pakai Pasal Pembelaan Terpaksa

Polisi menghentikan proses penyidikan kasus pembunuhan pelaku begal di Jambi dan membebaskan korban pembegalan.

Baca Selengkapnya

Kasus Pembunuhan Penjaga Toko Baju, Kejari Kabupaten Tangerang Terima Pelimpahan Tersangka

21 jam lalu

Kasus Pembunuhan Penjaga Toko Baju, Kejari Kabupaten Tangerang Terima Pelimpahan Tersangka

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang akan menjerat tersangka pembunuhan itu dengan pasal penganiayaan dengan mengakibatkan kematian.

Baca Selengkapnya

Kasus Anak Bunuh Ibu di Sukabumi, Polisi Periksa Kondisi Kejiwaan Tersangka

1 hari lalu

Kasus Anak Bunuh Ibu di Sukabumi, Polisi Periksa Kondisi Kejiwaan Tersangka

Kasus anak bunuh ibu ini baru terungkap pada Selasa pagi, ketika Rahmat minta dibunuh dengan memberi upah Rp 330 ribu.

Baca Selengkapnya

Anak Bunuh Ibu di Sukabumi Minta Dibunuh Tetangganya, Beri Upah Rp 330 Ribu

1 hari lalu

Anak Bunuh Ibu di Sukabumi Minta Dibunuh Tetangganya, Beri Upah Rp 330 Ribu

Tersangka kasus anak bunuh ibu itu dibawa ke Polres Sukabumi untuk mengetahui motifnya membunuh ibu kandungnya sendiri.

Baca Selengkapnya

Anak Bunuh Ibu Kandung di Sukabumi Lantaran Akumulasi Kekesalan

1 hari lalu

Anak Bunuh Ibu Kandung di Sukabumi Lantaran Akumulasi Kekesalan

Polres Sukabumi tengah menangani kasus anak bunuh ibu kandung di Sukabumi.

Baca Selengkapnya

Polisi Bekuk 2 Tersangka Penusukan saat Duel Maut Antarsesama Manusia Silver di Prambanan Klaten

1 hari lalu

Polisi Bekuk 2 Tersangka Penusukan saat Duel Maut Antarsesama Manusia Silver di Prambanan Klaten

Polres Klaten berhasil membekuk terduga pelaku penusukan dalam duel maut antarsesama pengamen manusia silver di Banyuwangi.

Baca Selengkapnya

Skenario Palsu 2 Pelaku Sembunyikan Fakta Pembunuhan Mayat dalam Sarung Biru

1 hari lalu

Skenario Palsu 2 Pelaku Sembunyikan Fakta Pembunuhan Mayat dalam Sarung Biru

2 tersangka pembunuhan berencana, AH dan N, membuat skenario palsu dalam kasus pembunuhan AH, pemilik warung Madura.

Baca Selengkapnya

Begini Kisah Nyata Film Vina: Sebelum 7 Hari, Ketujuh Pelaku Divonis Penjara Seumur Hidup, Ada yang Buron?

1 hari lalu

Begini Kisah Nyata Film Vina: Sebelum 7 Hari, Ketujuh Pelaku Divonis Penjara Seumur Hidup, Ada yang Buron?

Film Vina: Sebelum 7 Hari, pembunuhan sepasang kekasih oleh anggota geng motor di Cirebon yang sempat viral pada 2016. Begini peristiwanya.

Baca Selengkapnya