Nurul Huda Disiksa Majikan di Oman, Rentannya Pelanggaran HAM pada PMI di Timur Tengah

Minggu, 7 April 2024 17:39 WIB

Direktur Eksekutif Migrant Care Indonesia Wahyu Susilo. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Pekerja migran Indonesia (PMI) bernama Nurul Huda, 36 tahun, mengunggah video ke media sosial meminta diselamatkan dari tempatnya bekerja di Oman. Dalam video itu ia mengaku kerap mendapat penyiksaan dari majikannya.

Direktur Eksekutif Migrant Care, Wahyu Susilo, mendesak perwakilan Indonesia di luar negeri, terutama di Timur Tengah, proaktif dan bergerak lebih cepat dalam merespons penyiksaan terhadap para pekerja migran Indonesia.

"TKW di Timur Tengah masih rentan terhadap pelanggaran Hak Asasi Manusia,” ujarnya kepada Tempo, Sabtu 6 April 2024.

Untuk mencegah hal ini terus terulang, Wahyu mengimbau masyarakat Indonesia secara umum membantu meningkatkan kesadaran akan risiko migrasi yang tidak aman.

“Edukasi mengenai syarat dan kondisi kerja di luar negeri perlu ditingkatkan untuk mencegah kasus-kasus seperti yang dialami oleh Nurul Huda,” katanya.

Advertising
Advertising

Sementara itu, Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha mengatakan Nurul Huda merupakan PMI asal Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat. Korban berhasil dipulangkan ke Indonesia pada Selasa kemarin.

“Saat ini dia masih kita inapkan di Jakarta sebelum kita pulangkan ke Dompu,” kata Judha dalam silaturahmi dan buka bersama wartawan di Jakarta, Rabu, 3 April 2024.

Dalam video itu, sambil terisak Nurul mengaku disiksa oleh anak majikannya dan memperlihatkan memar di pelipis kirinya yang tampak seperti luka. Dia mengaku sudah tidak kuat bekerja di rumah tersebut, tetapi suami majikannya selalu menahannya untuk keluar.

Selain disiksa, Nurul mengatakan gajinya tidak dibayar penuh oleh majikan.

Berdasarkan keterangan dari video tersebut, pemerintah melalui KBRI Muscat langsung bergerak ke lokasi Nurul berada yaitu di Salalah, yang berjarak 1.000 kilometer dari Muscat.

Alhamdulillah kami berhasil menyelamatkan NHA, kami tarik (pulang) dari majikannya. Hak-hak finansialnya pun telah dipenuhi oleh majikan,” tutur Judha.

Merespons kekerasan fisik yang dialami Nurul, Judha menjelaskan sejatinya KBRI telah mendorong adanya penegakan hukum dengan mengajukan tuntutan. Namun, Nurul disebutnya lebih memilih berdamai dan meminta seluruh hak-hak finansialnya dipenuhi.

“Jadi pendekatan yang kami lakukan adalah victim-centered approach, kami ikuti keinginan korban. KBRI sebelumnya telah menjelaskan hak-hak yang dimiliki korban, termasuk hak untuk melakukan penuntutan hukum. Namun, keputusan akhir tetap kita serahkan pada NHA dan dia memilih berdamai. Kita hormati itu,” kata Judha.

ANTARA

Pilihan Editor: BAZNAS RI Setop Terima Donasi dari McDonalds Indonesia Usai Diprotes Masyarakat

Berita terkait

Indonesia Kutuk Blokade Bantuan Kemanusiaan Gaza oleh Warga Israel

2 jam lalu

Indonesia Kutuk Blokade Bantuan Kemanusiaan Gaza oleh Warga Israel

Indonesia mengecam perintangan pengantaran bantuan kemanusiaan dari masyarakat internasional untuk masyarakat Palestina di Gaza oleh warga Israel

Baca Selengkapnya

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa bagi Palestina di PBB

4 hari lalu

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa bagi Palestina di PBB

Indonesia mendorong pemberian hak-hak istimewa bagi Palestina dalam Sidang Darurat Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)

Baca Selengkapnya

Mendag Zulhas Jamin Permendag Pengaturan Impor untuk Selesaikan Barang Kiriman PMI yang Masih Tertahan

9 hari lalu

Mendag Zulhas Jamin Permendag Pengaturan Impor untuk Selesaikan Barang Kiriman PMI yang Masih Tertahan

Menteri Perdagangan Zulkfili Hasan alias Zulhas memastikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 yang mulai berlaku hari ini, bisa dipakai untuk penyelesaian kasus-kasus penyitaan barang kiriman dari pekerja migran Indonesia atau PMI yang masih tertahan.

Baca Selengkapnya

Barang Pekerja Migran Bebas Masuk tapi Harus Ikuti Peraturan Menteri Keuangan, Apa Saja Syaratnya?

12 hari lalu

Barang Pekerja Migran Bebas Masuk tapi Harus Ikuti Peraturan Menteri Keuangan, Apa Saja Syaratnya?

Kementerian Perdagangan menghapus pembatasan jumlah maupun jenis pengiriman atau barang impor milik pekerja migran (PMI) tapi tetap diawasi Bea Cukai

Baca Selengkapnya

Kemendag Sosialisasikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Soal Pengaturan Impor

13 hari lalu

Kemendag Sosialisasikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Soal Pengaturan Impor

Permendag nomor 3 tahun 2023 diklaim belum sempurna.

Baca Selengkapnya

Kemlu Respons Veto AS Soal Resolusi Negara Palestina di PBB

26 hari lalu

Kemlu Respons Veto AS Soal Resolusi Negara Palestina di PBB

Kementerian Luar Negeri RI menyoroti gagalnya PBB mensahkan keanggotaan penuh Palestina.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Cabut Pembatasan Barang TKI, Begini Bunyi Aturannya

28 hari lalu

Pemerintah Cabut Pembatasan Barang TKI, Begini Bunyi Aturannya

Sebelumnya, pemerintah membatasi barang TKI atau pekerja migran Indonesia, tetapi aturan ini sudah dicabut. Begini isi aturannya.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Imbau WNI di Dubai untuk Waspada Selama Banjir dan Cuaca Ekstrem

28 hari lalu

Pemerintah Imbau WNI di Dubai untuk Waspada Selama Banjir dan Cuaca Ekstrem

Kementerian Luar Negeri mengimbau WNI di Dubai untuk waspada selama cuaca ekstrem dan banjir di beberapa titik kota tersebut.

Baca Selengkapnya

Banjir Dubai, Kementerian Luar Negeri Pastikan WNI dalam Keadaan Aman

28 hari lalu

Banjir Dubai, Kementerian Luar Negeri Pastikan WNI dalam Keadaan Aman

Tidak ada WNI yang menjadi korban atau membutuhkan bantuan ketika Dubai dilanda banjir akibat curah hujan deras.

Baca Selengkapnya

Banjir di Dubai, Dipicu Curah Hujan Terderas di UEA dalam 75 Tahun Terakhir

28 hari lalu

Banjir di Dubai, Dipicu Curah Hujan Terderas di UEA dalam 75 Tahun Terakhir

Banjir besar di Dubai dipicu hujan terderas dalam 75 tahun terakhir di Uni Emirat Arab.

Baca Selengkapnya