Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

Kamis, 11 April 2024 18:45 WIB

Terdakwa mantan ketua DPR, Setya Novanto berdiskusi dengan kuasa hukumnya saat mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, 24 April 2018. Hakim mengatakan Setya melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Sukamiskin, Bandung, mendapat remisi Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah. Kepala Lapas Sukamiskin Wachid Wibowo mengatakan, dari 381 narapidana di lapas itu, hanya 240 orang yang memenuhi persyaratan untuk mendapat remisi.

“Yang mendapatkan remisi pada hari ini seluruhnya berjumlah 240 orang, yang paling kecil 15 hari dan yang paling besar remisi dua bulan,” kata Wachid di Bandung, Rabu, 10 April 2024, seperti dilansir dari Antara.

Dari 240 narapidana yang memperoleh remisi Idul Fitri 1445 Hijriah ini, antara lain mantan Ketua DPR Setya Novanto, mantan Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara, mantan Kepala Korlantas Polri Djoko Susilo dan mantan Bupati Cirebon Sunjaya. Mereka menerima remisi khusus I, yang berarti masih harus menjalani sisa pidananya setelah mendapatkan potongan tahanan.

Pada hari raya Idul Fitri ini, selain memperoleh remisi, para narapidana korupsi Lapas Sukamiskin yang beragama Islam bisa melaksanakan salat Idul Fitri hingga bertemu dengan keluarganya. “Kami memberikan kesempatan mereka untuk bertemu di Hari Raya Idul Fitri tahun ini selama tiga hari berturut-turut,” kata Wachid.

Apa Itu Remisi?

Advertising
Advertising

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Pasal 1 butir 6 dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 Pasal 1 butir 3, remisi merupakan pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang berkonflik dengan hukum.

Dilansir dari laman rutantanjung.kemenkumham.go.id, remisi diberikan kepada mereka yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 Pasal 3 dan 4 membagi remisi menjadi beberapa jenis, yakni sebagai berikut:

1. Remisi Umum

Remisi umum diberikan pada hari peringatan kemerdekaan Republik Indonesia tiap 17 Agustus. Adapun, regulasinya menyangkut tahun pertama bagi narapidana yang telah menjalani pidana 6-12 bulan diberikan remisi 1 bulan. Sementara, bagi narapidana yang lebih dari 12 bulan akan mendapat remisi 2 bulan.

Kemudian, bagi narapidana tahun kedua mendapat remisi 3 bulan, narapidana tahun ketiga mendapat remisi 4 bulan, narapidana tahun keempat dan tahun kelima mendapat remisi 5 bulan, serta narapidana tahun keenam dan seterusnya dapat remisi 6 bulan.

2. Remisi khusus

Remisi khusus diberikan pada hari besar keagamaan yang dianut oleh narapidana atau anak yang bersangkutan. Hari raya keagamaan yang dijadikan acuan, antara lain: Idul Fitri bagi yang beragama Islam, Natal bagi yang beragama Kristen Protestan dan Katolik, Nyepi bagi yang beragama Hindu, dan Waisak bagi yang beragama Buddha.

Adapun, besaran remisi khusus, yakni bagi narapidana yang telah menjalani kurungan 6-12 bulan akan diberikan remisi 15 hari. Kemudian, bagi narapidana yang telah menjalani lebih 12 bulan mendapat remisi 1 bulan. Selanjutnya, bagi narapidana tahun kedua dan ketiga mendapat remisi 1 bulan. Kemudian, narapidana tahun keempat dan tahun kelima mendapat remisi 1 bulan 15 hari.

3. Remisi kemanusiaan

Remisi ini diberikan atas dasar kepentingan kemanusiaan. Remisi kemanusiaan diberikan kepada narapidana dengan masa pidana paling lama satu tahun, berusia di atas 70 tahun, atau menderita sakit berkepanjangan.

4. Remisi tambahan

Remisi tambahan diberikan kepada narapidana yang dianggap berbuat jasa pada negara, melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau sosial, dan melakukan perbuatan yang membantu kegiatan pembinaan di Lapas.


Apa Syarat Remisi?

Narapidana yang akan mendapat remisi harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

1.Syarat substantif, yakni telah menjalani pidana penjara sekurang-kurangnya 6 bulan, berkelakuan baik paling singkat 6 bulan, dan tidak sedang menjalani pidana denda atau subsider, serta cuti menjelang bebas.

2. Syarat administratif meliputi salinan kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan, risalah pembinaan, surat keterangan tidak sedang menjalani cuti menjelang bebas dan pidana pengganti denda atau uang pengganti, serta salinan register F.

3. Syarat khusus bagi narapidana tergolong PP99, yakni surat Justice Collaborator (JC), surat keterangan telah mengikuti Program Deradikalisasi, menyatakan Ikrar kesetiaan kepada NKRI bagi WNI dan tidak akan mengulangi tindak pidana terorisme bagi WNA, bukti Pembayaran denda dan uang pengganti bagi Tindak Pidana Korupsi.

MICHELLE GABRIRLA | CLARA MARIA TJANDRA

Pilihan Editor: Eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara Dapat Remisi Lebaran, Apa Kasus Korupsinya?

Berita terkait

Abdul Gani Kasuba Pakai 27 Rekening untuk Tampung Uang Gratifikasi Rp109 Milyar

13 jam lalu

Abdul Gani Kasuba Pakai 27 Rekening untuk Tampung Uang Gratifikasi Rp109 Milyar

Mantan Gubenur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, didakwa menerima gratifikasi dari Kepala OPD dan PNS di lingkungan Pemprov Maluku Utara

Baca Selengkapnya

Eks Gubernur Maluku Utara Tampung Uang Suap dan Gratifikasi Rp 100 Miliar Lebih di 27 Rekening

1 hari lalu

Eks Gubernur Maluku Utara Tampung Uang Suap dan Gratifikasi Rp 100 Miliar Lebih di 27 Rekening

Eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba menjalani sidang dakwaan di PN Ternate. Puluhan rekening penampung dipegang ajudan.

Baca Selengkapnya

Sandra Dewi Penuhi Panggilan Kejaksaan Agung, Disebut Datang Lewat Basement

1 hari lalu

Sandra Dewi Penuhi Panggilan Kejaksaan Agung, Disebut Datang Lewat Basement

Sandra Dewi disebut disebut datang ke ruang pemeriksaan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khsusus lewat basement Gedung Kartika.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Tersangka Sekjen DPR Indra Iskandar dalam Kasus Korupsi Rumah Jabatan

1 hari lalu

KPK Periksa Tersangka Sekjen DPR Indra Iskandar dalam Kasus Korupsi Rumah Jabatan

KPK memeriksa Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa rumah jabatan.

Baca Selengkapnya

Helena Lim Susul Sandra Dewi Diperiksa Kejaksaan Agung soal Korupsi Timah Hari Ini

1 hari lalu

Helena Lim Susul Sandra Dewi Diperiksa Kejaksaan Agung soal Korupsi Timah Hari Ini

Crazy Rich PIK Helena Lim diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi timah. Menyusul Sandra Dewi yang tiba sejak pagi.

Baca Selengkapnya

Sandra Dewi Diperiksa Kejaksaan Agung Mengenakan Pakaian Serba Hitam

1 hari lalu

Sandra Dewi Diperiksa Kejaksaan Agung Mengenakan Pakaian Serba Hitam

Dalam sebuah foto yang dibagikan Kejaksaan Agung, Sandra Dewi tampak menjalani pemeriksaan dengan mengenakan pakaian serba hitam.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Agung Kembali Panggil Sandra Dewi sebagai Saksi Korupsi Timah Hari Ini

1 hari lalu

Kejaksaan Agung Kembali Panggil Sandra Dewi sebagai Saksi Korupsi Timah Hari Ini

Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung kembali menjadwalkan pemeriksaan Sandra Dewi, istri dari Harvey Moeis, tersangka korupsi tata niaga Timah hari ini.

Baca Selengkapnya

Kolega Achsanul Qosasi Mengaku Tak Tahu Soal Sandi Garuda dalam Korupsi BTS Kominfo

1 hari lalu

Kolega Achsanul Qosasi Mengaku Tak Tahu Soal Sandi Garuda dalam Korupsi BTS Kominfo

Sadikin Rusli mengaku tidak mengetahui kode 'Garuda' digunakan untuk Mantan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera dalam korupsi BTS Kominfo.

Baca Selengkapnya

BI Prediksi Penjualan Eceran April 2024 Tumbuh, Ditopang Belanja Idul Fitri

2 hari lalu

BI Prediksi Penjualan Eceran April 2024 Tumbuh, Ditopang Belanja Idul Fitri

BI memperkirakan kinerja penjualan eceran bulan April 2024 tetap tumbuh, didorong oleh momen Idul Fitri.

Baca Selengkapnya

Profil Rahmady Effendi, Kepala Bea Cukai Purwakarta yang Disebut Punya Harta Tak Wajar

2 hari lalu

Profil Rahmady Effendi, Kepala Bea Cukai Purwakarta yang Disebut Punya Harta Tak Wajar

Ini profil Rahmady Effendi Hutahaean, Kepala Bea Cukai Purwakarta yang disebut memiliki bisnis pribadi dan harta tak wajar hingga Rp60 miliar.

Baca Selengkapnya