Jadi Tersangka Kasus Pungli di Rutan KPK, Bekas Karutan Achmad Fauzi Ajukan Praperadilan

Selasa, 16 April 2024 21:23 WIB

Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi (kopiah) bersama para tersangka petugas Rutan KPK, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 3 April 2024. Tersangka tersebut di antaranya Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi, Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) mantan Karutan KPK, Hengki, Deden Rochendi (PNYD), Sopian Hadi (PNYD), Ristanta (PNYD), Ari Rahman Hakim (PNYD), Agung Nugroho (PNYD), Eri Angga Permana (PNYD) dan 7 petugas Rutan, M. Ridwan, Suharlan, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh dan Ricky Rachmawanto. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Kepala Rutan Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Achmad Fauzi mengajukan praperadilan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pungutan liar atau pungli di Rutan KPK.

“Dalam upaya hukum yang sedang berproses tersebut, diketahui salah seorang tersangka, Achmad Fauzi (AF) mengajukan praperadilan,” kata Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa, 16 April 2024.

Ali mengatakan lembaga antikorupsi itu menghormati pengajuan praperadilan yang dilakukan Achmad Fauzi, karena praperadilan adalah bentuk dari hak setiap tersangka dalam suatu proses hukum untuk menguji syarat-syarat formil dalam penentuan penetapan tersangkanya.

“Dalam penetapan seseorang sebagai tersangka, KPK tentu telah memperhatikan syarat formil maupun materilnya. Sehingga KPK tentu siap untuk menghadapi praperadilan dimaksud,” kata Ali.

KPK telah menetapkan 15 orang sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi pungli di Rutan KPK, di antaranya Kepala Rutan Cabang KPK Achmad Fauzi dan Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018-2022, Hengki.

Advertising
Advertising

Adapun 13 tersangka selain Achmad Fauzi dan Hengki, yakni DR (Deden Rochendi) PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Pengamanan dan Plt Kepala Cabang Rutan KPK periode 2018, SH (Sopian Hadi) PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Pengamanan, RT (Ristanta) PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK dan Pit Kepala Cabang Rutan KPK periode 2021, dan ARH (Ari Rahman Hakim) PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK.

Tersangka Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan alasan menahan 15 tersangka di Rutan Polda Metro Jaya karena persoalan psikologis. "Kami sengaja tak menempatkan di rutan cabang KPK karena masalah psikologis," katanya di Gedung KPK, Jumat, 15 Maret 2024.

Menurut Asep, Achmad Fauzi mampu mempengaruhi pegawai lainnya secara psikologis melihat dari relasi kuasa, sehingga dia ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dalam menjaga netralitas.

Tersangka Achmad Fauzi dkk disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Lembaga antirasuah itu telah mengeksekusi putusan etik Dewan Pengawas (Dewas) yang memberi sanksi pada 78 orang pegawainya yang melakukan pungutan liar di rumah tahanan KPK. Mereka harus menjalani sanksi etik berat dengan permintaan maaf secara langsung dan terbuka pada Senin, 26 Februari 2024 di Gedung Juang KPK.

Sebanyak 78 pegawai ASN itu terbukti melanggar etik dengan melakukan pungli di rutan KPK. Dewas telah memeriksa 90 orang pegawai sebelumnya. Sementara, 12 lainnya diserahkan ke Sekjen KPK karena pelanggaran etik yang dilakukan sebelum Dewas KPK terbentuk.

Pilihan Editor: Sederet Aset Milik Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor yang Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Harta Terdaftar Rp4,7 Miliar

Berita terkait

Anwar Usman Dilaporkan Dugaan Pelanggaran Etik ke MKMK, MK: PHPU Pileg Tetap Jalan

1 hari lalu

Anwar Usman Dilaporkan Dugaan Pelanggaran Etik ke MKMK, MK: PHPU Pileg Tetap Jalan

Hakim konstitusi Anwar Usman tetap menangani sengketa pileg meskipun dilaporkan soal dugaan pelanggaran etik ke MKMK. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Besok Dewas KPK Tetap Jalankan Sidang Etik Meski Nurul Ghufron Tak Hadir

3 hari lalu

Besok Dewas KPK Tetap Jalankan Sidang Etik Meski Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK mengatakan sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron tetap dilaksanakan pada Selasa, 14 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

PN Jakarta Selatan Kabulkan Permohonan Pencabutan Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor untuk Perbaikan Materi

3 hari lalu

PN Jakarta Selatan Kabulkan Permohonan Pencabutan Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor untuk Perbaikan Materi

PN Jakarta Selatan mengabulkan pengajuan pencabutan permohonan praperadilan oleh kuasa hukum bekas Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor.

Baca Selengkapnya

Diduga Langgar Etik, Anwar Usman Kembali Dilaporkan ke MKMK

3 hari lalu

Diduga Langgar Etik, Anwar Usman Kembali Dilaporkan ke MKMK

Hakim konstitusi Anwar Usman kembali dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) atas dugaan pelanggaran etik. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Bentukan Jokowi Diragukan karena Pernah Loloskan Firli Bahuri dan Lili Pintauli

7 hari lalu

Pansel KPK Bentukan Jokowi Diragukan karena Pernah Loloskan Firli Bahuri dan Lili Pintauli

Mantan Komisioner KPK Busyro Muqoddas mendesak Pansel KPK tahun ini tidak sepenuhnya ditunjuk Jokowi

Baca Selengkapnya

Praperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim

8 hari lalu

Praperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim

Pengacara eks Kepala Rutan KPK menghormati putusan praperadilan meski tidak sependapat dengan hakim.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bekas Kepala Rutan KPK Ditolak, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

8 hari lalu

Praperadilan Bekas Kepala Rutan KPK Ditolak, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Hakim PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan eks Kepala Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK), Achmad Fauzi

Baca Selengkapnya

Sidang Praperadilan Anandira Puspita Ditunda hingga 16 Mei 2024, Polda Bali Tidak Hadir

8 hari lalu

Sidang Praperadilan Anandira Puspita Ditunda hingga 16 Mei 2024, Polda Bali Tidak Hadir

Kuasa hukum mengajukan praperadilan karena menganggap penangkapan Anandira Puspita tidak prosedural dan dipaksakan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo

9 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor memenuhi panggilan pemeriksaan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Baca Selengkapnya

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

10 hari lalu

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sudah 2 kali mangkir dalam pemeriksaan KPK sebelumnya dan tengah mengajukan praperadilan.

Baca Selengkapnya