Pihak-Pihak yang Berkontribusi terhadap Perlindungan Hak Privasi Data Pribadi

Kamis, 18 April 2024 12:01 WIB

Ilustrasi memotret dengan ponsel diam-diam. Foto : Youtube

TEMPO.CO, Jakarta - Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia, hak privasi merupakan kebebasan atau keleluasaan pribadi. Hak privasi juga dapat diartikan sebagai klaim dari individu, kelompok, atau lembaga dalam menentukan dan mengolah informasi sendiri untuk dikomunikasikan kepada orang lain tanpa harus diketahui publik.

Dilansir unpas.ac.id, menurut Pasal 26 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Teknologi dan Elektronik (UU ITE), hak privasi adalah hak individu untuk mengendalikan penggunaan informasi tentang identitas pribadi, baik diri sendiri atau pihak lain. Penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang berhubungan dengan data pribadi harus dilakukan atas persetujuan orang bersangkutan.

Hak privasi melindungi data pribadi setiap orang. Berdasarkan UU Nomor 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam bpk.go.id, data pribadi adalah data tentang orang yang teridentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lain, baik langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau non-elektronik.

Sayangnya, di era digital sekarang, data pribadi mudah ditemukan dan diidentifikasi oleh pihak tidak bertanggung jawab. Akibatnya, hak privasi pun terancam. Untuk mengatasi hal tersebut, perlu adanya perlindungan hak privasi dari beberapa pihak.

Mengacu kominfo.go.id, adapun, pihak-pihak yang berperan untuk melindungi hak privasi sebagai berikut, yaitu:

Advertising
Advertising

Pemerintah

Sebagai penyelenggara negara, pemerintah bersama DPR menetapkan aturan hukum yang mengatur perlindungan hak privasi. Aturan tersebut adalah UU Nomor 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Pada aturan tersebut, terdapat pula sanksi pidana bagi pelanggar hak privasi. Selain Indonesia, aturan perlindungan hak privasi bagi setiap warga negara juga ditetapkan oleh Singapura, Malaysia, Thailand, dan Filipina.

Pengendali Data Pribadi

Pengendali data pribadi atau data controller memiliki kewajiban untuk melindungi data pribadi. Pengendali data pribadi adalah pihak yang menentukan tujuan dan melakukan kendali pemrosesan terhadap data pribadi. Pengendali data pribadi yang berperan melindungi hak privasi dapat berasal dari pemerintah atau pihak swasta.

Jika dari pihak pemerintah, pengendali data pribadi adalah Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri yang mencatat data penduduk untuk kepentingan negara. Sementara itu, dari pihak swasta, pengendali data pribadi adalah marketplace, seperti Shopee, Tokopedia, dan BliBli. Sebab, masyarakat harus memasukkan data pribadi dalam marketplace untuk mengakses semua layanan.

Pemilik Data Pribadi

Selain pemerintah, pemilik data pribadi atau setiap masyarakat juga harus memiliki pemahaman mendalam terkait data pribadi sebagai hak privasi. Data pribadi merupakan sesuatu yang penting untuk dijaga kerahasiaan dan tidak sembarangan ditampilkan di publik.

Penegak Hukum

Penegak hukum menjadi salah satu pihak yang berkontribusi penting untuk melindungi hak privasi berupa data pribadi. Wujud perlindungan dari penegak hukum adalah wajib melindungi hak pemilik data yang telah dilanggar dan memberikan hukuman sesuai aturan. Jika ditetapkan sebagai tindak pidana penyalahgunaan data pribadi, penegak hukum wajib melindungi pemilik data pribadi di depan hukum agar mencapai keadilan dan keamanan.

Pilihan Editor: Pahami Soal Hak Privasi, pelakunya Bisa Kena Sanksi Penjara 5 Tahun dan Denda Maksimal Rp 5 Miliar

Berita terkait

Banding Dikabulkan, Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Bebas

15 jam lalu

Banding Dikabulkan, Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Bebas

Daniel Frits merupakan aktivis lingkungan penolak tambak udang di Karimunjawa yang dijerat UU ITE

Baca Selengkapnya

Datangkan Alat dari Luar Negeri, Ini 3 Fungsi Utama Indonesia Digital Test House yang Diresmikan Jokowi

2 hari lalu

Datangkan Alat dari Luar Negeri, Ini 3 Fungsi Utama Indonesia Digital Test House yang Diresmikan Jokowi

Peringkat laboratorium Indonesia Digital Test House disebutkan hampir sama dengan Rumah Sakit Tipe A di bidang layanan kesehatan.

Baca Selengkapnya

Polda Bali Tolak Cabut Status Tersangka, Kuasa Hukum Anandira Puspita Siapkan Alat Bukti dan 2 Saksi Ahli

3 hari lalu

Polda Bali Tolak Cabut Status Tersangka, Kuasa Hukum Anandira Puspita Siapkan Alat Bukti dan 2 Saksi Ahli

Kepolisian Daerah Bali menolak mencabut status tersangka dalam sidang perdana praperadilan Anandira Puspita.

Baca Selengkapnya

Rektor Unri Sri Indarti Cabut Laporan Polisi Terhadap Mahasiswanya, Khariq Sebut Mediasi Tak Ada Poin Perdamaian

8 hari lalu

Rektor Unri Sri Indarti Cabut Laporan Polisi Terhadap Mahasiswanya, Khariq Sebut Mediasi Tak Ada Poin Perdamaian

Buntut kasus pelaporan polisi oleh Rektor Unri Sri Indarti yang menyeret mahasiswanya, Khariq Anhar telah dicabut dalam proses mediasi kemarin.

Baca Selengkapnya

Mahasiswa UGM, Unsoed, Unri, USU, dan UIN Jakarta Kritisi Soal Kenaikan UKT

9 hari lalu

Mahasiswa UGM, Unsoed, Unri, USU, dan UIN Jakarta Kritisi Soal Kenaikan UKT

Mengapa mahasiswa UGM, Unsoed, Unri, USU, dan UIN Jakarta mengkritisi uang kuliah tunggal atau UKT?

Baca Selengkapnya

Mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar Siap Penuhi Panggilan Polda Riau untuk Mediasi Kasus Laporan Rektor Unri Kepadanya

11 hari lalu

Mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar Siap Penuhi Panggilan Polda Riau untuk Mediasi Kasus Laporan Rektor Unri Kepadanya

Mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar yang dilaporkan Rektor Unri Sri Indarti mengaku siap penuhi panggilan mediasi dari Polda Riau, Senin depan.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Rektor Unri Melaporkan Mahasiswa yang Kritik UKT Tinggi

11 hari lalu

Kilas Balik Rektor Unri Melaporkan Mahasiswa yang Kritik UKT Tinggi

Rektor Universitas Riau (Unri) Sri Indarti mencabut laporan mahasiswanya, Khariq Anhar yang mengkritik tingginya Uang Kuliah Tuggal atau UKT Unri.

Baca Selengkapnya

4 Fakta Mahasiswa Universitas Riau Disangkakan Langgar UU ITE Setelah Kritik Kenaikan UKT

11 hari lalu

4 Fakta Mahasiswa Universitas Riau Disangkakan Langgar UU ITE Setelah Kritik Kenaikan UKT

Rektor Universitas Riau, Sri Indarti mencabut laporan terhadap mahasiswa bernama Khairiq Anhar yang mengkritik biaya UKT.

Baca Selengkapnya

Rektor Unri Laporkan Mahasiswanya ke Polda Riau, Apa Kata Sivitas Akademika?

12 hari lalu

Rektor Unri Laporkan Mahasiswanya ke Polda Riau, Apa Kata Sivitas Akademika?

Khariq Anhar, Mahasiswa Universitas Riau atau UNRI dilaporkan Rektor Sri Indarti ke Polda Riau, dengan pasal UU ITE.

Baca Selengkapnya

Sidang Praperadilan Anandira Puspita Ditunda hingga 16 Mei 2024, Polda Bali Tidak Hadir

13 hari lalu

Sidang Praperadilan Anandira Puspita Ditunda hingga 16 Mei 2024, Polda Bali Tidak Hadir

Kuasa hukum mengajukan praperadilan karena menganggap penangkapan Anandira Puspita tidak prosedural dan dipaksakan.

Baca Selengkapnya