TEMPO.CO, Jakarta - Pengguna TikTok @ewing_sinatra11 mengunggah cuitan dari @carissapetri dalam X yang mengungkapkan ketidaknyamanan lantaran difoto oleh anggota TNI di KAI tanpa persetujuan. Jika benar dilakukan dengan sengaja, publik menilai tindakan itu melanggar hak privasi.
Setelah ramai dibicarakan publik, akun X @uni_bigwin mengunggah komentar akun @samuel_fira_wife terkait klarifikasi terhadap tindakan prajurit TNI yang memotret penumpang tanpa izin. Polisi Khusus Kereta Api, PT. KAI, dan anggota TNI telah melakukan mediasi dan saling memaafkan.
“Cerita aslinya adalah personil TNI sedang cuti pertama setelah menjadi TNI, ia mengabari ibunya bahwa yang bersangkutan sudah di dalam kereta di wilayah Klaten. Namun, saat selfie kamera depan tidak sengaja Carrisa Petri Nawang Sari dan kakaknya duduk di kursi 1C dan 1D merasa difoto diam-diam,” tulis akun @samuel_fira_wife yang diunggah @uni_bigwin, pada 12 April 2024.
Sebelum memberikan klarifikasi, tidak sedikit warganet yang menduga bahwa prajurit TNI tersebut melanggar hak privasi terhadap penumpang lain di kereta api. Apa itu hak privasi?
Hak Privasi
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hak privasi adalah kebebasan atau keleluasaan pribadi. Dilansir unpas.ac.id, hak privasi merupakan klaim individu, kelompok, atau lembaga untuk menentukan sendiri kapan, bagaimana, dan sejauh mana informasi tentang mereka dikomunikasikan kepada orang lain tanpa harus diketahui umum.
Berdasarkan Pasal 26 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Teknologi dan Elektronik (UU ITE), privasi adalah hak individu untuk mengendalikan penggunaan informasi tentang identitas pribadi, baik diri sendiri maupun pihak lain. Selain itu, hak privasi juga berarti penggunaan setiap informasi melalui media elektronik berhubungan dengan data pribadi seseorang yang harus dilakukan atas persetujuan orang bersangkutan.
Selain itu, dalam Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 berbunyi, “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.”
Sanksi Pelanggaran Hak Privasi
Mengacu UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam bpk.go.id, berikut adalah sanksi bagi seseorang atau kelompok yang melanggar hak privasi, yaitu:
- Setiap orang sengaja memperoleh data pribadi bukan miliknya untuk menguntungkan diri sendiri atau merugikan orang lain dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.
- Setiap orang sengaja mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp4 miliar.
- Setiap orang sengaja menggunakan data pribadi yang bukan miliknya dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.
- Setiap orang sengaja membuat data pribadi palsu untuk menguntungkan diri sendiri atau merugikan orang lain dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp6 miliar.
- jika pelanggaran hak privasi dilakukan oleh korporasi, sanksi pidana dijatuhkan paling banyak 10 kali dari maksimal pidana denda dan diberikan sanksi tambahan lain.
Pilihan Editor: Medsos Ramai Prajurit TNI Diduga Diam-diam Potret Penumpang Lain di Kereta Api, Ketahui Hak Privasi dan Jenis Data Pribadi