Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pahami Soal Hak Privasi, Pelakunya Bisa Kena Sanksi Penjara 5 Tahun dan Denda Maksimal Rp 5 Miliar

image-gnews
Batasan usia dalam penggunaan medis sosial merupakan adopsi dari General Data Protection Regulation (GDPR), Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi di Uni Eropa. Freepik.com
Batasan usia dalam penggunaan medis sosial merupakan adopsi dari General Data Protection Regulation (GDPR), Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi di Uni Eropa. Freepik.com
Iklan

TEMPO.CO, JakartaPengguna TikTok @ewing_sinatra11 mengunggah cuitan dari @carissapetri dalam X yang mengungkapkan ketidaknyamanan lantaran difoto oleh anggota TNI di KAI tanpa persetujuan. Jika benar dilakukan dengan sengaja, publik menilai tindakan itu melanggar hak privasi.

Setelah ramai dibicarakan publik, akun X @uni_bigwin mengunggah komentar akun @samuel_fira_wife terkait klarifikasi terhadap tindakan prajurit TNI yang memotret penumpang tanpa izin. Polisi Khusus Kereta Api, PT. KAI, dan anggota TNI telah melakukan mediasi dan saling memaafkan. 

Cerita aslinya adalah personil TNI sedang cuti pertama setelah menjadi TNI, ia mengabari ibunya bahwa yang bersangkutan sudah di dalam kereta di wilayah Klaten. Namun, saat selfie kamera depan tidak sengaja Carrisa Petri Nawang Sari dan kakaknya duduk di kursi 1C dan 1D merasa difoto diam-diam,” tulis akun @samuel_fira_wife yang diunggah @uni_bigwin, pada 12 April 2024.

Sebelum memberikan klarifikasi, tidak sedikit warganet yang menduga bahwa prajurit TNI tersebut melanggar hak privasi terhadap penumpang lain di kereta api. Apa itu hak privasi?

Hak Privasi

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hak privasi adalah kebebasan atau keleluasaan pribadi. Dilansir unpas.ac.id, hak privasi merupakan klaim individu, kelompok, atau lembaga untuk menentukan sendiri kapan, bagaimana, dan sejauh mana informasi tentang mereka dikomunikasikan kepada orang lain tanpa harus diketahui umum.

Berdasarkan Pasal 26 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Teknologi dan Elektronik (UU ITE), privasi adalah hak individu untuk mengendalikan penggunaan informasi tentang identitas pribadi, baik diri sendiri maupun pihak lain. Selain itu, hak privasi juga berarti penggunaan setiap informasi melalui media elektronik berhubungan dengan data pribadi seseorang yang harus dilakukan atas persetujuan orang bersangkutan.

Selain itu, dalam Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 berbunyi, “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.”

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sanksi Pelanggaran Hak Privasi

Mengacu UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam bpk.go.id, berikut adalah sanksi bagi seseorang atau kelompok yang melanggar hak privasi, yaitu:

  • Setiap orang sengaja memperoleh data pribadi bukan miliknya untuk menguntungkan diri sendiri atau merugikan orang lain dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar. 

  • Setiap orang sengaja mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp4 miliar.

  • Setiap orang sengaja menggunakan data pribadi yang bukan miliknya dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.

  • Setiap orang sengaja membuat data pribadi palsu untuk menguntungkan diri sendiri atau merugikan orang lain dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp6 miliar.

  • jika pelanggaran hak privasi dilakukan oleh korporasi, sanksi pidana dijatuhkan paling banyak 10 kali dari maksimal pidana denda dan diberikan sanksi tambahan lain.

Pilihan Editor: Medsos Ramai Prajurit TNI Diduga Diam-diam Potret Penumpang Lain di Kereta Api, Ketahui Hak Privasi dan Jenis Data Pribadi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Antisipasi Kunjungan Paus Fransiskus, KAI: Kereta Api Jarak Jauh Berangkat dari Stasiun Gambir dan Jatinegara

3 hari lalu

Sejumlah pemudik menunggu jadwal keberangkatan kereta dari Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Jumat, 5 April 2024. Sebanyak 17.994 orang meninggalkan Kota Jakarta melalui Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, untuk mudik ke kampung halaman ke berbagai daerah pada H-5 Lebaran. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Antisipasi Kunjungan Paus Fransiskus, KAI: Kereta Api Jarak Jauh Berangkat dari Stasiun Gambir dan Jatinegara

KAI Daop 1 Jakarta menyesuaikan pola perjalanan untuk delapan kereta api jarak jauh keberangkatan dari Stasiun Gambir.


Hampir Dua Tahun Vakum, KA Mutiara Timur Rute Surabaya-Banyuwangi Kembali Beroperasi

4 hari lalu

PT KAI Daop 9 Jember akan mengoperasikan KA Mutiara Timur setiap hari mulai 1 September 2024. Foto: Humasda Daop 9 Jember
Hampir Dua Tahun Vakum, KA Mutiara Timur Rute Surabaya-Banyuwangi Kembali Beroperasi

KA Mutiara Timur dengan rangkaian kereta new-generation rute Banyuwangi-Surabaya dan sebaliknya beroperasi kembali setelah hampir dua tahun vakum.


Cara Menyembunyikan Wajah Seseorang di Google Photos

4 hari lalu

Google Photos. photos.google.com
Cara Menyembunyikan Wajah Seseorang di Google Photos

Google Photos adalah aplikasi penyimpanan foto yang sangat populer dengan fitur pengenalan wajah otomatis yang canggih.


Pengguna KRL Terperosok di Celah Peron Stasiun Kranji Bekasi, KAI: Korban Selamat

4 hari lalu

Ilustrasi KRL. TEMPO/Ninis Charunnisa
Pengguna KRL Terperosok di Celah Peron Stasiun Kranji Bekasi, KAI: Korban Selamat

Peristiwa penumpang KRL terperosok ke celah peron itu terjadi pada Senin pagi, sekitar pukul 07.21 WIB.


Lagi-lagi Prabowo Ungkit Soal Nilai 11 dari 100, Kenapa?

5 hari lalu

Presiden Terpilih sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto menyampaikan pidato politik saat Apel Kader Partai Gerindra di Indonesia Arena, Jakarta, Sabtu, 31 Agustus 2024. Dalam kegiatan tersebut, beberapa tokoh partai dan menteri terlihat hadir, di antaranya Presiden RI Joko Widodo, Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin, Menteri BUMN Erick Thohir, Menko Polhukam Hadi Tjahjanto, Menparekraf Sandiaga Uno, Menkes Budi Gunadi Sadikin, dan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko, serta sejumlah pemimpin dan petinggi partai politik lainnya. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Lagi-lagi Prabowo Ungkit Soal Nilai 11 dari 100, Kenapa?

Prabowo ungkit kembali nilai 11 dari 100 yang diberikan Anies Baswedan saat debat capres, sebelumnya di Kongres PAN, terakhir di Apel Kader Gerindra.


PBHI Pertanyakan Legal Standing Pelapor Muhammad Said Didu

5 hari lalu

Muhammad Said Didu berpose setelah konferensi pers terkait pengunduran dirinya sebagai PNS di kantor BPPT, Jakarta, Senin, 13 Mei 2019. TEMPO/Hilman Fathurrahman  W
PBHI Pertanyakan Legal Standing Pelapor Muhammad Said Didu

Muhammad Said Didu dilaporkan oleh Ketua APDESI Kabupaten Tangerang atas pelanggaran UU ITE soal kritiknya tentang perluasan pembangunan PIK 2 yang berimbas pada penggusuran warga.


Manfaatkan Forum ARCEOs' ke-44, KAI Pamer Teknologi Kereta ke 7 Operator Sepur di Asia Tenggara

5 hari lalu

Teknisi Indonesia yang didampingi teknisi Cina melakukan pengecekan kereta cepat Whoosh di Depo KCIC Tegalluar, Bandung, Jawa Barat, Senin 29 Juli 2024. Sebanyak 600 pegawai lokal di berbagai bidang yang sedang melalui proses transfer knowledge atau pelatihan, salah satunya di bidang perawatan sarana dan prasarana. Program tersebut diselenggarakan untuk memastikan bahwa seluruh aspek operasional dan perawatan kereta cepat dapat dilakukan secara mandiri oleh tenaga kerja lokal. TEMPO/Tony Hartawan
Manfaatkan Forum ARCEOs' ke-44, KAI Pamer Teknologi Kereta ke 7 Operator Sepur di Asia Tenggara

Selain KAI, ASEAN Railway CEOs' Conference ke-44 diikuti perwakilan dari tujuh operator kereta api di Asia Tenggara.


Said Didu Mengkritik soal Pembebasan Lahan PIK 2, Berujung pada Laporan UU ITE

5 hari lalu

Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu bersalaman dengan Kuasa Hukum Jokowi - Maaruf Amin usai memberikan kesaksiannya pada sidang lanjutan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 dengan agenda mendengarkan kesaksian di MK, Jakarta, Rabu, 19 Juni 2019.  TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Said Didu Mengkritik soal Pembebasan Lahan PIK 2, Berujung pada Laporan UU ITE

Said Didu dilaporkan melanggar UU ITE soal kritik pembebasan lahan PIK 2 yang berakibat pada penggusuran warga.


Kereta Api Lodaya Kini Gunakan Stainless Steel New Generation, Intip Fasilitasnya

6 hari lalu

Penumpang kereta api tambahan Lodaya Bandung Solo memasuki gerbong di Stasiun Bandung, Jawa Barat, 26 Desember 2023. Selama libur Nataru 2023 jumlah penumpang kereta api di wilayah Daop 2 Bandung mengalami lonjakan. Sehari sebelum Natal sebanyak 48.664 penumpang berangkat dari stasiun-stasiun kereta di wilayah Daop 2 Bandung. TEMPO/Prima Mulia
Kereta Api Lodaya Kini Gunakan Stainless Steel New Generation, Intip Fasilitasnya

Keunggulan kereta stainless steel generasi baru ini di antaranya pintu masuk kereta dan pintu penghubung antarkereta sudah elektrik.


KAI Bandung Tambah Lagi Kereta Generasi Baru, Masih di KA Lodaya

7 hari lalu

Kereta api Lodaya melintas di lokasi tabrakan KA Commuter Line Bandung Raya dan KA Turangga di petak antara Stasiun Haurpugur dan Stasiun Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, 7 Januari 2024. Jalur kereta di lintas selatan kembali bisa dilalui kereta api per 6 Januari pukul 6.30 WIB kemarin. Pembangunan rel ganda antara petak Haurpugur ke Cicalengka sangat mendesak untuk segera diselesaikan agar peristiwa tabrakan maut KA Commuter Line Bandung Raya dan KA Turangga yang menewaskan 4 awak kereta dan melukai puluhan penumpang tak terulang lagi. TEMPO/Prima mulia
KAI Bandung Tambah Lagi Kereta Generasi Baru, Masih di KA Lodaya

KAI Bandung sebelumnya meluncurkan KA Lodaya rute Bandung-Solo Balapan Stainless Steel New Generation untuk keberangkatan pagi, sekarang malam hari.