Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pahami Soal Hak Privasi, Pelakunya Bisa Kena Sanksi Penjara 5 Tahun dan Denda Maksimal Rp 5 Miliar

image-gnews
Batasan usia dalam penggunaan medis sosial merupakan adopsi dari General Data Protection Regulation (GDPR), Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi di Uni Eropa. Freepik.com
Batasan usia dalam penggunaan medis sosial merupakan adopsi dari General Data Protection Regulation (GDPR), Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi di Uni Eropa. Freepik.com
Iklan

TEMPO.CO, JakartaPengguna TikTok @ewing_sinatra11 mengunggah cuitan dari @carissapetri dalam X yang mengungkapkan ketidaknyamanan lantaran difoto oleh anggota TNI di KAI tanpa persetujuan. Jika benar dilakukan dengan sengaja, publik menilai tindakan itu melanggar hak privasi.

Setelah ramai dibicarakan publik, akun X @uni_bigwin mengunggah komentar akun @samuel_fira_wife terkait klarifikasi terhadap tindakan prajurit TNI yang memotret penumpang tanpa izin. Polisi Khusus Kereta Api, PT. KAI, dan anggota TNI telah melakukan mediasi dan saling memaafkan. 

Cerita aslinya adalah personil TNI sedang cuti pertama setelah menjadi TNI, ia mengabari ibunya bahwa yang bersangkutan sudah di dalam kereta di wilayah Klaten. Namun, saat selfie kamera depan tidak sengaja Carrisa Petri Nawang Sari dan kakaknya duduk di kursi 1C dan 1D merasa difoto diam-diam,” tulis akun @samuel_fira_wife yang diunggah @uni_bigwin, pada 12 April 2024.

Sebelum memberikan klarifikasi, tidak sedikit warganet yang menduga bahwa prajurit TNI tersebut melanggar hak privasi terhadap penumpang lain di kereta api. Apa itu hak privasi?

Hak Privasi

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hak privasi adalah kebebasan atau keleluasaan pribadi. Dilansir unpas.ac.id, hak privasi merupakan klaim individu, kelompok, atau lembaga untuk menentukan sendiri kapan, bagaimana, dan sejauh mana informasi tentang mereka dikomunikasikan kepada orang lain tanpa harus diketahui umum.

Berdasarkan Pasal 26 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Teknologi dan Elektronik (UU ITE), privasi adalah hak individu untuk mengendalikan penggunaan informasi tentang identitas pribadi, baik diri sendiri maupun pihak lain. Selain itu, hak privasi juga berarti penggunaan setiap informasi melalui media elektronik berhubungan dengan data pribadi seseorang yang harus dilakukan atas persetujuan orang bersangkutan.

Selain itu, dalam Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 berbunyi, “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.”

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sanksi Pelanggaran Hak Privasi

Mengacu UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam bpk.go.id, berikut adalah sanksi bagi seseorang atau kelompok yang melanggar hak privasi, yaitu:

  • Setiap orang sengaja memperoleh data pribadi bukan miliknya untuk menguntungkan diri sendiri atau merugikan orang lain dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar. 

  • Setiap orang sengaja mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp4 miliar.

  • Setiap orang sengaja menggunakan data pribadi yang bukan miliknya dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.

  • Setiap orang sengaja membuat data pribadi palsu untuk menguntungkan diri sendiri atau merugikan orang lain dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp6 miliar.

  • jika pelanggaran hak privasi dilakukan oleh korporasi, sanksi pidana dijatuhkan paling banyak 10 kali dari maksimal pidana denda dan diberikan sanksi tambahan lain.

Pilihan Editor: Medsos Ramai Prajurit TNI Diduga Diam-diam Potret Penumpang Lain di Kereta Api, Ketahui Hak Privasi dan Jenis Data Pribadi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

4 hari lalu

Anandira Puspita (baju merah muda), istri anggota TNI yang menjadi tersangka usai mengungkap dugaan perselingkuhan suaminya, dalam jumpa pers di sebuah kafe di Jalan Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

Anandira Puspita, akan menjalani sidang praperadilan perdana di Pengadilan Negeri atau PN Denpasar, Senin, 6 Mei 2024.


Polda Metro Jaya Tangkap 4 Tersangka Judi Online, Pengelola Akun YouTube BOS ZAKI

4 hari lalu

Polisi menangkap empat tersangka yang mempromosikan judi online lewat channel YouTube Bos Zaki atau @dzakki594. Kamis, 25 April 2024
Polda Metro Jaya Tangkap 4 Tersangka Judi Online, Pengelola Akun YouTube BOS ZAKI

Tim Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap paksa empat tersangka dugaan tindak pidana judi online


Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

5 hari lalu

Ilustrasi hoaks atau fake news. Shutterstock
Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran


2 Cara Blur WhatsApp Web di Chrome untuk Menjaga Privasi Chat

5 hari lalu

Memori penyimpanan WhatsApp harus rutin dibersihkan agar kinerja aplikasi tidak lemot. Ini cara bersihkan penyimpanan WhatsApp. Foto: Canva
2 Cara Blur WhatsApp Web di Chrome untuk Menjaga Privasi Chat

Ada beberapa cara blur WhatsApp Web di Chrome agar chat rahasia Anda tidak dibaca orang lain. Berikut ini beberapa tata caranya.


KAI Sebut Penjualan Tiket Kereta Kelas Suite Compartment dan Luxury Laris saat Libur Lebaran, Laku hingga 112 Persen

5 hari lalu

Kereta Sleeper, Luxury 2 saat diluncurkan di Stasiun Gambir Jakarta, Minggu, 26 Mei 2019. Gerbong kereta ini terdapat pada rangkaikan kereta Argo Lawu relasi Gambir - Solo Balapan, kereta Argo Dwipangga relasi Gambir-Solo Balapan, kereta Taksaka relasi Gambir-Yogyakarta, dan kereta Gajayana relasi Gambir-Malang. Tempo/Hendartyo Hanggi
KAI Sebut Penjualan Tiket Kereta Kelas Suite Compartment dan Luxury Laris saat Libur Lebaran, Laku hingga 112 Persen

EVP of Corporate Secretary PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI Raden Agus Dwinanto Budiadji mengatakan penjualan tiket kereta api kelas Suite Class Compartment dan Luxury laris dibeli saat pelaksanaan angkutan masa Lebaran 2024.


3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

6 hari lalu

Ilustrasi Judi Online (Tempo)
3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

Data PPATK menunjukkan sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. Berikut modus, kategori, dan jerat pasal hukum di KUHP dan UU ITE.


Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

6 hari lalu

Galih Noval Aji Prakoso ditangkap polisi pada 22 April 2024 karena unggahan video di TikTok @galihloss3 soal penyebaran kebencian berbasis SARA. Sumber: Polda Metro Jaya
Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.


Penumpang Commuter line di Masa Angkutan Lebaran Mencapai 20 Juta

7 hari lalu

Kereta commuter line,. Foto: Canva
Penumpang Commuter line di Masa Angkutan Lebaran Mencapai 20 Juta

PT Kereta Commuter Indonesia atau KCI mencatat total 20.944.000 penumpang commuter line selama masa angkutan Lebaran 2024.


Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

7 hari lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

Polda Metro Jaya menetapkan Galih Loss sebagai tersangka penyebaran kebencian dan penodaan agama lewat Tiktoknya @galihloss3.


22 Hari Jadi Angkutan Lebaran, PT KAI Divre 1 Sumut Angkut 187.584 Penumpang

7 hari lalu

Kereta Api Sribilah Utama relasi Medan-Rantauprapat hadirkan promo untuk pelanggan yang ingin mudik lebih awal bersama keluarga. Foto: Istimewa
22 Hari Jadi Angkutan Lebaran, PT KAI Divre 1 Sumut Angkut 187.584 Penumpang

PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI resmi menutup pelaksanaan Angkutan Lebaran 2024 yang telah berlangsung selama 22 hari sejak 31 Maret.