Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Banding Dikabulkan, Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Bebas

image-gnews
Daniel Frits Maurits Tangkilisan. FOTO/facebook.com
Daniel Frits Maurits Tangkilisan. FOTO/facebook.com
Iklan

TEMPO.CO, Semarang - Pengadilan Tinggi Semarang menerima banding Daniel Frits Maurits Tangkilisan, aktivis penolak tambak udang di Karimunjawa, yang dilaporkan karena komentar di media sosial Facebook. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jepara memvonisnya tujuh bulan penjara.

Putusan Pengadilan Tinggi Semarang tersebut sekaligus menganulir vonis Pengadilan Negeri Jepara. "Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jepara Nomor 14/Pid.Sus/2024/PN Jpa tanggal 4 April 2024," tulis petikan salinan putusan yang ditandatangani Hakim Ketua, Suko Priyowidodo.

Dalam putusannya, hakim menilai Daniel sebagai seorang aktivis lingkungan yang membuatnya terbebas dari tuntutan. "Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum," lanjut putusan tersebut.

Kemudian, Hakim memerintahkan Daniel dikeluarkan dari tahanan setelah putusan tersebut dibacakan. Telepon seluler milik Daniel yang sebelumnya disita sebagai barang bukti juga dikembalikan.

Perkara ini bermula ketika Daniel mengunggah video berdurasi 6:03 menit di akun Facebook-nya pada 12 November 2022 lalu. Video tersebut memperlihatkan kondisi pesisir Karimunjawa yang diduga terdampak limbah tambak udang.

Sejumlah akun kemudian mengomentari unggahan itu. Daniel membalas salah satu komentar dengan kalimat, "Masyarakat otak udang menikmati makan udang gratis sambil dimakan petambak. Intine sih masyarakat otak udang itu kaya ternak udang itu sendiri. Dipakani enak, banyak & teratur untuk dipangan."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Komentar tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Jepara bernomor LP/B/17/II/SPKT/POLRES JEPARA/POLDA JATENG tertanggal 8 Februari 2023. Dia dilaporkan memakai pasal 28 ayat 2 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.

Pada Kamis, 7 Desember 2023 lalu, Daniel pernah ditahan oleh Polres Jepara. Dia dibebaskan keesokan harinya setelah permohonan penangguhan penahannya dikabulkan. Daniel kembali ditahan pada 23 Januari 2024.

Selain Daniel, tiga warga Karimunjawa lain penolak tambak udang juga dilaporkan menggunakan UU ITE. Mereka adalah Sumarto, Datang, dan Hasanuddin. Ketiganya dilaporkan di Kepolisian Daerah Jawa Tengah.

Pilihan Editor: Pengacara Ungkap Tiga Kejanggalan Vonis Hakim Terhadap Daniel Frits

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polda Sumbar Tetap Buru Orang yang Viralkan Kasus Afif Maulana, Bukan yang Memberitakan

4 hari lalu

Kabid Humas Polda Sumbar saat melakukan Konferensi Pers di Mapolda Sumbar pada Selasa 2 Juli 2024. Foto TEMPO/ Fachri Hamzah.
Polda Sumbar Tetap Buru Orang yang Viralkan Kasus Afif Maulana, Bukan yang Memberitakan

Polda Sumbar tetap akan memburu orang yang memviralkan kasus kematian Afif Maulana. Tapi bukan yang memberitakan.


HUT Bhayangkara ke-78, Amnesty International: Polri Gagal Tegakkan HAM

6 hari lalu

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid bersama Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Trisakti saat pembacaan 'Maklumat Trisakti Lawan Tirani' di Tugu Reformasi 12 Mei, Jakarta, Jumat, 9 Febuari 2024. Para civitas academica yang terdiri dari guru besar, pengajar, mahasiswa, karyawan dan alumni Universitas Trisakti yang memegang teguh nilai-nilai etik kebangsaan, demokrasi, dan hak asasi manusia, kekhawatiran atas matinya Reformasi dan lahirnya tirani sepakat mengeluarkan maklumat. TEMPO/Joseph.
HUT Bhayangkara ke-78, Amnesty International: Polri Gagal Tegakkan HAM

Pada perayaan HUT Bhayangkara ke-78, Amnesty International Indonesia beberkan dosa-dosa Polri terkait pelanggaran HAM.


Polisi Malaysia Interogasi Aktivis Pembela Suku Bajo yang Rumahnya Dibakar Pemerintah

9 hari lalu

Warga Suku Bajo memasukkan air bersih pegunungan kedalam jerigen dengan alat angkut perahu di Desa Leppe, Kecamatan Soropia, Konawe, Sulawesi Tenggara, Selasa 1 Juni 2021. Suku Bajo yang bermukim di sekitar laut berswadaya membeli pipa untuk mendapatkan air bersih dari pegunungan. ANTARA FOTO/Jojon
Polisi Malaysia Interogasi Aktivis Pembela Suku Bajo yang Rumahnya Dibakar Pemerintah

Polisi Sabah di Malaysia menangkap dan menginterogasi seorang aktivis yang membela Suku Bajo, yang diusir dan rumahnya dibakar oleh otoritas setempat.


Terkini Ekbis: Banjir Lagi di Kawasan IKN, Tim Prabowo Jamin Tidak Akan Naikkan Rasio Utang hingga Anggaran Makan Bergizi Gratis Masuk Pos Cadangan

12 hari lalu

Banjir merendam Kampung Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, pada Senin, 24 Juni 2024. (Foto: Istimewa)
Terkini Ekbis: Banjir Lagi di Kawasan IKN, Tim Prabowo Jamin Tidak Akan Naikkan Rasio Utang hingga Anggaran Makan Bergizi Gratis Masuk Pos Cadangan

Terkini berita Ekonomi dan Bisnis hingga Senin malam, 24 Juni 2024 dimulai dari banjir kembali muncul di kawasan Ibu Kota Nusantara pada Ahad malam


MAI: Ada Potensi Besar dari Pengembangan Tambak Udang, Asal Tak Diganggu Narasi LSM

12 hari lalu

Komisi IV DPR RI melakukan audiensi dengan Ketua Perwakilan Tambak Udang/Paguyuban Petambak Mulyo Karimunjawa, Ketua Umum Shrimp Club Indonesia, Ketua Umum Masyarakat Akuakultur Indonesia, Ketua Umum Forum Udang Indonesia, di Ruang Rapat Komisi IV DPR RI  pada Senin, 24 Juni 2024. TEMPO/MOCHAMAD FIRLY FAJRIAN
MAI: Ada Potensi Besar dari Pengembangan Tambak Udang, Asal Tak Diganggu Narasi LSM

Indonesia memiliki garis pantai terpanjang nomor dua dunia setelah Kanada. Namun hanya bisa ada di posisi kelima produsen udang dunia


Tiga Juta Hektar Lahan Pesisir Indonesia Potensial Dijadikan Tambak Udang

13 hari lalu

Budidaya Udang Berbasis Kawasan (BUBK) Kebumen, Jawa Tengah. (ANTARA/HO-Kementerian Kelautan dan Perikanan)
Tiga Juta Hektar Lahan Pesisir Indonesia Potensial Dijadikan Tambak Udang

Tiga juta hektar wilayah pesisir di Indonesia potensial untuk dibuka jadi tambak udang.


Budidaya Udang Masih Mandek, Pemerintah Harus Permudah Izin Tambak

13 hari lalu

Foto udara tambak udang vaname intensif di sekitar area hutan mangrove tepi pantai Desa Kemujan, Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah, Senin, 18 September 2023. Menurut data yang dihimpun komunitas pegiat lingkungan Lingkar Juang Karimunjawa sebanyak 33 titik tambak udang intensif tak berizin di wilayah Karimunjawa telah merusak ekosistem lingkungan hidup, mengganggu sektor ekonomi masyarakat nelayan, petani rumput laut serta pariwisata akibat pencemaran sisa limbah dan deforestasi. ANTARA FOTO/Aji Styawan
Budidaya Udang Masih Mandek, Pemerintah Harus Permudah Izin Tambak

Sejumlah asosiasi petambak udang menilai potensi hasil udang Indonesia masih tertinggal jauh. Pemerintah diminta mempermudah izin tambak udang


Penyidik KPK Dilaporkan karena Sita Ponsel Hasto Kristiyanto, Bagaimana Regulasi Penyitaan Barang Elektronik Saksi?

22 hari lalu

Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Jakarta, Senin, 10 Juni 2024. Hasto Kristiyanto, diperiksa sebagai saksi untuk dimintai keterangan dan pengetahuannya dalam penyidikan perkara dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019 - 2024 dengan tersangka politikus PDI Perjuangan, Harun Masiku, yang hingga saat ini dalam pelarian dan menjadi buronan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK.  TEMPO/Imam Sukamto
Penyidik KPK Dilaporkan karena Sita Ponsel Hasto Kristiyanto, Bagaimana Regulasi Penyitaan Barang Elektronik Saksi?

Penyitaan ponsel milik Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto oleh penyidik KPK menuai polemik. Bagaimana Aturan penyitaan ponsel untuk penyidikan?


Tim Hukum PDIP Belum Dapat Informasi Lanjutan Kasus Hasto Kristiyanto di Polda Metro Jaya

23 hari lalu

Tim Hukum Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto yang diwakili oleh Ronny Talapessy, melaporkan tindakan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Dewan Pengawas alias Dewas KPK di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, pada hari ini, Selasa, 11 Juni 2024. TEMPO/Defara
Tim Hukum PDIP Belum Dapat Informasi Lanjutan Kasus Hasto Kristiyanto di Polda Metro Jaya

Ronny juga menyoroti pernyataan Dewan Pers yang menyebut bahwa ucapan Hasto Kristiyanto tidak dapat dipidana karena produk jurnalistik.


KLHK Limpahkan Empat Pengusaha Tambak Udang Tersangka Perusakan Lingkungan Karimunjawa ke Kejaksaan

23 hari lalu

Foto udara tambak udang vaname intensif di sekitar area hutan mangrove tepi pantai Desa Kemujan, Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah, Senin, 18 September 2023. Menurut data yang dihimpun komunitas pegiat lingkungan Lingkar Juang Karimunjawa sebanyak 33 titik tambak udang intensif tak berizin di wilayah Karimunjawa telah merusak ekosistem lingkungan hidup, mengganggu sektor ekonomi masyarakat nelayan, petani rumput laut serta pariwisata akibat pencemaran sisa limbah dan deforestasi. ANTARA FOTO/Aji Styawan
KLHK Limpahkan Empat Pengusaha Tambak Udang Tersangka Perusakan Lingkungan Karimunjawa ke Kejaksaan

Limbah tambak udang dinilai merusak perairan Karimunjawa sehingga berdampak pada aktivitas wisata dan terumbu karang.