Eks Pejabat Ditlantas Polda Metro Jaya Ungkap Alasan Pelat Dinas TNI-Polri Kerap Dipalsukan

Jumat, 19 April 2024 08:32 WIB

Pengemudi Fortuner dengan pelat dinas TNI yagn cekcok di Tol Cikampek. Foto : X

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto, mengungkapkan alasan sipil kerap memalsukan pelat dinas TNI dan Polri. Menurut dia, pemalsuan itu terjadi untuk menghindari sejumlah peraturan lalu lintas, seperti ganjil-genap dan electronic-traffic law enforcement (E-TLE).

Mantan Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya itu menuturkan, Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 mengecualikan sejumlah kendaraan terbebas dari peraturan ganjil-genap, termasuk kendaraan berpelat dinas polisi dan TNI. “Itu dugaan saya,” ujar dia kepada Tempo, Kamis, 18 April 2024.

Pensiunan polisi berpangkat terakhir Ajun Komisaris Besar itu menuturkan pemalsuan pelat dinas TNI dan Polri biasa terjadi sekadar agar si pengendara merasa gagah di jalan raya.

Dengan pelat dinas itu, mereka cenderung merasa aman, baik dari peraturan lalu lintas maupun pengendara lain. “Harus ada proses investigasi untuk mendalami asal pelat itu,” kata dia.

Untuk mendapatkan pelat dinas TNI secara resmi, Budiyanto mengatakan seorang berkartu anggota militer harus mengajukan permohonan ke Kepala Staf Umum (Kasum) TNI. Adapun pelat dinas Polri tak bisa diperoleh tanpa izin Kepala Biro dan Logistik kepolisian setempat. Mereka juga harus mengajukan surat-surat asli.

Advertising
Advertising

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan Pierre W.G Abraham atau PWGA, 53 tahun, sebagai tersangka kasus pemalsuan pelat nomor Dinas Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang viral di media sosial pada 11 April lalu.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Wira Satya Triputra mengatakan, tim penyidik Resmob menangkap Pierre pada Rabu, 16 April 2024, di rumah kakeknya di jalan Kavling Marinir Timur III blok AB Pondok Kelapa, Jakarta Timur.

Pihak Puspom Mabes TNI sudah mendatangi rumah Asep Danang Supriyadi, yang merupakan purnawirawan pati dan juga pemilik nomor pelat dinas TNI yang digunakan oleh Pierre, dengan nomor 84337-00 mobil hitam Mitsubitsi Fortuner melintasi tol Jakarta-Cikampek Kilometer 56.

Namun, setelah diselidiki, Asep tidak mengenal Pierre, dan pelat nomor itu berdasarkan database, tersimpan dengan kendaraan Toyota Pajero berwarna hitam.

Pierre telah dijerat oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya dengan pasal 263 KUHP. Ancaman penjara paling lama 6 tahun.

Pilihan Editor: Tujuh Orang Tewas dalam Kebakaran Ruko di Mampang Prapatan

Berita terkait

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

14 hari lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya

Pelat Dinas TNI-Polri Gampang Dipalsukan, Eks Pejabat Polantas Polda Metro Jaya: Lemahnya Pengawasan

28 hari lalu

Pelat Dinas TNI-Polri Gampang Dipalsukan, Eks Pejabat Polantas Polda Metro Jaya: Lemahnya Pengawasan

Lemahnya pengawasan disebut menjadi penyebab maraknya pemalsuan pelat dinas TNI dan Polri oleh warga sipil.

Baca Selengkapnya

Puspom TNI Sudah Limpahkan 20 Perkara Pelat Dinas Palsu ke Polda Metro Jaya

28 hari lalu

Puspom TNI Sudah Limpahkan 20 Perkara Pelat Dinas Palsu ke Polda Metro Jaya

Puspom TNI telah limpahkan 20 perkara ke Polda Metro Jaya soal kasus pelat dinas Mabes TNI palsu.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Tetapkan Pengemudi Fortuner sebagai Tersangka Kasus Pemalsuan Pelat Dinas TNI

28 hari lalu

Polda Metro Jaya Tetapkan Pengemudi Fortuner sebagai Tersangka Kasus Pemalsuan Pelat Dinas TNI

Polda Metro Jaya menetapkan pengemudi mobil fortuner nomor dinas TNI yang viral di media sosial sebagai tersangka kasus pemalusan pelat nomor.

Baca Selengkapnya

Viral Sopir Fortuner Mengaku Adik Jenderal, Ini Sanksi Warga Sipil Pakai Pelat Dinas TNI

28 hari lalu

Viral Sopir Fortuner Mengaku Adik Jenderal, Ini Sanksi Warga Sipil Pakai Pelat Dinas TNI

Seorang sopur Toyota Fortuner bersikap arogan di jalan. Ini sanksi bagi warga sipil yang nekat menggunakan pelat dinas TNI.

Baca Selengkapnya

Deretan Perilaku Pengemudi Arogan, Terbaru Pengendara Fortuner Berpelat TNI Palsu

28 hari lalu

Deretan Perilaku Pengemudi Arogan, Terbaru Pengendara Fortuner Berpelat TNI Palsu

Tempo merangkum deretan laporan mengenai perilaku pengemudi arogan di jalan

Baca Selengkapnya

Arogansi Pengemudi Fortuner Berpelat Dinas TNI Palsu, Usai Menabrak Malah Minta KTP Para Korban

28 hari lalu

Arogansi Pengemudi Fortuner Berpelat Dinas TNI Palsu, Usai Menabrak Malah Minta KTP Para Korban

Penumpang mobil yang ditabrak oleh pengemudi Fortuner berpelat dinas TNI palsu mengaku dimintai KTP satu per satu.

Baca Selengkapnya

Warga Sipil Pakai Pelat Dinas Militer, Kena Pasal Pemasluan dengan Hukuman 6 Tahun Penjara

29 hari lalu

Warga Sipil Pakai Pelat Dinas Militer, Kena Pasal Pemasluan dengan Hukuman 6 Tahun Penjara

Warga sipil pengguna pelat dinas militer palsu akan terkena pasal pemalsuan yang bisa dihukum maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp500 ribu.

Baca Selengkapnya

Puspom Ungkap Motif Sopir Arogan Fortuner Palsukan Pelat Dinas TNI, Kini Ditahan di Polda Metro Jaya

29 hari lalu

Puspom Ungkap Motif Sopir Arogan Fortuner Palsukan Pelat Dinas TNI, Kini Ditahan di Polda Metro Jaya

Puspom TNI mengungkap motif pemalsu pelat dinas TNI, yang saat ini telah ditangkap dan ditahan di Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Polda Metro dan Puspom TNI Tangkap Pengemudi Fortuner Pelat TNI Palsu yang Mengaku Adik Jenderal

29 hari lalu

Polda Metro dan Puspom TNI Tangkap Pengemudi Fortuner Pelat TNI Palsu yang Mengaku Adik Jenderal

Dari hasil pemeriksaan, Puspom TNI memastikan pengemudi Fortuner pelat TNI itu merupakan warga sipil yang bekerja sebagai pengusaha.

Baca Selengkapnya