Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Viral Sopir Fortuner Mengaku Adik Jenderal, Ini Sanksi Warga Sipil Pakai Pelat Dinas TNI

Reporter

image-gnews
Pengemudi arogan menggunakan pelat TNI Palsu. (Instagram)
Pengemudi arogan menggunakan pelat TNI Palsu. (Instagram)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ramai di media sosial seorang pengemudi mobil Toyota Fortuner berpelat dinas Tentara Nasional Indonesia (TNI) bertindak arogan terhadap pengguna jalan lain di Tol Jakarta-Cikampek Km 56. Belakangan diketahui pelat kendaraan dengan nomor 84337-00 yang digunakan itu palsu, serta pengemudinya, merupakan pengusaha berinisial Ir. PWGA, PWGA kemudian ditangkap Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya dan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. 

Selain itu, ia juga mengaku sebagai anggota TNI dan mengatakan mempunyai kakak seorang jenderal bernama Tonny Abraham.

Diketahui bahwa nomor tersebut milik Marsekal Muda TNI Asep Adang Supriyadi. Namun guru besar di Universitas Pertahanan itu menyatakan, mobil dinasnya bukan Fortuner tapi Pajero Sport. Ia kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya.

Puspom TNI mengatakan, berdasarkan pengakuan pelaku, motif pemalsuan pelat dinas militer itu, salah satunya untuk menghindari aturan ganjil-genap yang diberlakukan di beberapa ruas jalan di Jakarta. “Motifnya untuk menghindari ganjil-genap,” kata Komandan Puspom (Danpuspom) TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto saat dihubungi di Jakarta, Rabu, 17 April 2024, seperti dikutip dari Antara. Lantas, apa sanksi bagi warga sipil yang menggunakan pelat dinas militer? 

Sanksi Warga Sipil Pakai Pelat Dinas TNI

Puspom TNI dalam siaran resminya di Jakarta, Rabu, menyebut pelaku yang merupakan warga sipil diancam dengan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pelaku juga akan mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan menjalani proses hukum di Polda Metro Jaya. 

“Saat ini pelaku tengah menjalani pemeriksaan untuk tuduhan pemalsuan sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/2005/IV/2024/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 12 April 2024,” demikian bunyi siaran pers tersebut. 

Pasal 263 KUHP mengatur tindak pidana pemalsuan. Adapun pada ayat (1) disebutkan bahwa: 

Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat mengakibatkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan utang, atau diperuntukkan sebagai bukti dari suatu hal dengan maksud untuk memakai atau menginstruksikan orang lain memakai surat itu seolah-olah isinya benar dan tidak palsu, diancam apabila penggunaan tersebut dapat menyebabkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana kurungan penjara paling lama enam tahun. 

Sementara ayat (2) berbunyi, “Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memanfaatkan surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah benar, apabila penggunaan surat itu bisa mengakibatkan kerugian.” 

Mayjen TNI Yusri Nuryanto mengingatkan masyarakat bahwa penyalahgunaan pelat dinas militer adalah pelanggaran pidana. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Masyarakat agar tidak menyalahgunakan atau memalsukan pelat dinas TNI karena tindakan itu adalah perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP dengan ancaman kurungan paling lama enam tahun dan Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan denda sebesar Rp 500.000,” ucap Yusri. 

Sementara itu, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan nomor registrasi kendaraan khusus hanya boleh dipakai untuk kendaraan dinas milik TNI dan Polri serta pejabat setingkat eselon I dan eselon II. 

Dia mengatakan, kebijakan tersebut sesuai dengan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Peraturan penggunaan pelat nomor kendaraan khusus itu juga untuk menertibkan penyimpangan oleh masyarakat sipil, seperti IR, RF, dan QH. 

“Perpol sudah kami ubah, sudah dirancang, mudah-mudahan awal bulan depan sudah diterbitkan lagi, tetapi kami khususkan untuk kendaraan dinas eselon I dan eselon II,” ujar Yusri dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 26 Januari 2023, seperti dikutip dari Antara. 

Dia menjelaskan, persyaratan pengajuan pelat nomor kendaraan khusus dinas TNI harus melalui Polisi Militer (POM) selaku bidang pengawasan. Selanjutnya, permohonan itu juga harus diketahui oleh intelijen TNI untuk berkirim surat ke Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Mabes Polri. 

“Dari Baintelkam, jika boleh, maka baru datang ke Korlantas untuk menyurat lagi. Polda hanya boleh mencetak (pelat dinas TNI), data hanya ada di Korlantas,” kata Yusri. 

MELYNDA DWI PUSPITA 

Pilihan Editor: Arogansi Pengemudi Fortuner Berpelat Dinas TNI Palsu, Usai Menabrak Malah Minta KTP Para Korban

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Viral Anggota TNI jadi Korban, Begini Cara Menghadapi Pungli di Jalan

6 jam lalu

Ilustrasi pungli. Shutterstock.com
Viral Anggota TNI jadi Korban, Begini Cara Menghadapi Pungli di Jalan

Cara menghadapi pungli di jalan bisa menghubungi call center 110 kepolisian.


Polisi Tengarai TPNPB Serang Kampung Pogapa di Intan Jaya karena Kekuatan Aparat di Sana Kecil

7 jam lalu

Kabid Humas Polda Papua, Kombes. Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo. Dok Polda Papua
Polisi Tengarai TPNPB Serang Kampung Pogapa di Intan Jaya karena Kekuatan Aparat di Sana Kecil

Polda Papua menjelaskan alasan TPNPB-OPM alias KKB melakukan penyerangan dengan menyasar Kampung Pogapa, Intan Jaya, Papua Tengah.


TNI Pakai Istilah OPM, Polri Nyatakan Tetap akan Sebut KKB

10 jam lalu

 Kabag Humas Operasi Satgas Damai Cartenz 2024 AKBP Bayu Suseno. Dok: Satgas Damai Cartenz.
TNI Pakai Istilah OPM, Polri Nyatakan Tetap akan Sebut KKB

Polri menyatakan tetap akan memakai penyebutan kelompok kriminal bersenjata (KKB) terhadap kelompok yang mengupayakan kemerdekaan Papua.


Mengenali Pesawat C-130J Super Hercules yang akan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

1 hari lalu

Air crew TNI, berjalan di samping pesawat Hercules seusai mengikuti acara serah terima pesawat Super Hercules C-130J baru, di Terminal Selatan, Pangkalan Udara TNI AU, Halim Perdanakusumah, Jakarta, Rabu, 24 Januari 2024. Super Hercules C-130J juga memiliki peningkatan fitur dari tipe pendahulunya misalnya peningkatan sistem perlindungan bahan bakar, serta sistem penanganan kargo. TEMPO/Imam Sukamto
Mengenali Pesawat C-130J Super Hercules yang akan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat C-130 J Super Hercules buatan Lockheed Martin pesanan Indonesia


Sederet Kasus Anggota TNI Bunuh Warga Sipil, Terakhir Terjadi di Nias dan Makassar

2 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan menggunakan pistol. Ilustrasi : Tempo/Indra Fauzi
Sederet Kasus Anggota TNI Bunuh Warga Sipil, Terakhir Terjadi di Nias dan Makassar

Berikut sederet kejadian anggota TNI bunuh warga sipil. Terakhir Kopti SB personel TNI AL menembak pemuda RS, umur 18 tahun, di Kota Makassar.


Kasus Kewarganegaraan Ganda Gloria Natapradja Hamel, Tersandung Punya Paspor Prancis Gagal Jadi Paskibra 2016

2 hari lalu

Gloria Natapradja Hamel saat diizinkan bergabung bersama anggota Paskibraka di Istana Merdeka, Jakarta, 17 Agustus 2016. Gloria merupakan wakil dari daerah Jawa Barat. TEMPO/Subekti.
Kasus Kewarganegaraan Ganda Gloria Natapradja Hamel, Tersandung Punya Paspor Prancis Gagal Jadi Paskibra 2016

Gara-gara memiliki kewarganegaraan ganda punya paspor Prancis, Gloria Natapradja gagal jadi anggota paskibra 2016, ini kilas balik kasusnya


Tak Kebal Aturan Ganjil-Genap, Apa itu Pelat Khusus ZZ?

3 hari lalu

Ilustrasi pelat nomor ganjil-genap. dok.TEMPO/M. Iqbal Ichsan
Tak Kebal Aturan Ganjil-Genap, Apa itu Pelat Khusus ZZ?

Apa itu pelat khusus ZZ yang disebut tak kebal aturan ganjil-genap di Jakarta.


TPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya

4 hari lalu

Suasana aparat gabungan TNI-Polri dari Brimob dan Kopassus diturunkan ke Distrik Homeyo, Intan Jaya, Papua Tengah, untuk memburu kelompok bersenjata Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) setelah pembakaran sekolah di Distrik Homeyo, Intan Jaya, Papua Tengah, Jumat, 3 Mei 2024. Dok. Humas Polda Papua
TPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya

Menurut Sebby Sambom, penambahan pasukan itu tak memengaruhi sikap TPNPB-OPM.


Alasan TNI Pakai Computer Assisted Tes BKN dalam Penerimaan Calon Taruna 2024

5 hari lalu

Waaspers Panglima TNI Brigjen TNI Agus Hadi Waluyo saat membuka TKD Penerimaan Calon Taruna Akademi TNI Tahun Anggaran 2024 di Kantor Pusat BKN, Jakarta, Kamis 2 Mei 2024. ANTARA/HO-BKN
Alasan TNI Pakai Computer Assisted Tes BKN dalam Penerimaan Calon Taruna 2024

Tes Kompetensi Dasar (TKD) Penerimaan Calon Taruna Akademi TNI 2024 menggunakan computer assisted test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN)


Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

7 hari lalu

Panglima TPNPB Kodap VIII Intan Jaya Brigadir General Undius Kogeya bersama pasukannya. Sumber: TPNPB OPM
Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.