Pengacara Firli Bahuri Nilai Tak Ada Alasan Subjektif Kliennya Harus Ditahan Polisi

Senin, 22 April 2024 09:43 WIB

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri tiba di Gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lanjut kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Jumat 19 Januari 2024. ANTARA/Laily Rahmawaty)

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Firli Bahuri, Ian Iskandar, mengatakan tak ada alasan subjektif yang membuat Firli harus ditahan kepolisian dalam kasus dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.“Ya enggaklah (tak bersedia ditahan). Kan ada alasan subjektif dan alasan objektif,” katanya kepada Tempo, Minggu, 21 April 2024.

Ian mengatakan, alasan penahanan diatur dalam undang-undang, termasuk adanya alasan subjektif, seperti adanya upaya menghilangkan barang bukti, mengulangi lagi perbuatannya, dan melarikan diri. “Tapi kalau tak terpenuhinya alasan subjektif ya mau diapain. Sejauh ini tak ada dilakukan, jadi tak ada alasan,” tutur Ian.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak menuturkan tim penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri masih bekerja dan akan mengusut tuntas dugaan pemerasan oleh Firli Bahuri. Dia menjamin penyidikan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel. "Profesional dan pasti tuntas," kata dia saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 19 April 2024.

Kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo kian terang, terutama usai mantan ajudan Syahrul, Panji Harjanto, bersaksi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Rabu kemarin. Panji dihadirkan sebagai saksi kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo.

Misalnya, Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha mengatakan kesaksian eks Ajudan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Panji Harjanto, yang menyatakan bahwa Firli Bahuri sempat meminta uang senilai Rp 50 miliar semakin menguatkan adanya suap. “Keterangan itu diucapkan sebagai fakta persidangan, sehingga dapat dijadikan bahan pengembangan perkara dalam proses penyidikan perkara Firli Bahuri,” kata Praswad melalui keterangannya, dikutip Tempo pada Sabtu, 20 April 2024.

Advertising
Advertising

Pada proses penyidikan, kata Praswad, sumber pengembangan perkara bisa dari pengaduan masyarakat, pengembangan penyidikan, maupun pengembangan persidangan. Sudah terungkapnya fakta tersebut seharusnya membuat pihak kepolisian semakin yakin dalam pembangunan kasus ini. “Terlebih putusan atas proses persidangan itu sudah diputus pengadilan tanpa adanya bantahan secara materil atas peristiwa tersebut yang diakui hakim,” kata Praswad.

Pilihan Editor: Lima Polisi Narkoba Polda Metro Jaya dan Polres Jaktim Tertangkap Pakai Sabu di Depok

Berita terkait

Revisi UU Polri Muat Usulan Polisi Dapat Perlindungan Jaminan Sosial

8 menit lalu

Revisi UU Polri Muat Usulan Polisi Dapat Perlindungan Jaminan Sosial

DPR akan merevisi UU Polri. Salah satu perubahannya adalah polisi bisa mendapatkan perlindungan jaminan sosial.

Baca Selengkapnya

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

1 jam lalu

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

Pemilihan Pansel KPK patut menjadi perhatian karena mereka bertugas mencari figur-figur komisioner dan Dewan Pengawas KPK mendatang.

Baca Selengkapnya

Lengkapi Bukti Kasus Pembubaran Ibadah di Gereja oleh ASN, Galaruwa Desak Bareskrim Gali Motif Intoleransi

1 jam lalu

Lengkapi Bukti Kasus Pembubaran Ibadah di Gereja oleh ASN, Galaruwa Desak Bareskrim Gali Motif Intoleransi

Perkumpulan Galaruwa kembali melengkapi bukti perihal laporan atas dugaan intoleransi ke Bareskrim Polri perihal kasus pembubaran ibadah.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

2 jam lalu

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

4 jam lalu

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji, istri bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean menjelaskan asal-usul Rp 7 miliar.

Baca Selengkapnya

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

4 jam lalu

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

Penyitaan rumah dalam dugaan kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka. Apa landasan penyitaan aset tersangka korupsi?

Baca Selengkapnya

Ketua RW Minta Pengurus Masjid Al Barkah Serius Laporkan Kontraktor ke Polisi Lantaran Pembangunan Mangkrak

4 jam lalu

Ketua RW Minta Pengurus Masjid Al Barkah Serius Laporkan Kontraktor ke Polisi Lantaran Pembangunan Mangkrak

Ketua Rukun Warga 02 Kelurahan Cakung Timur, Jakarta Timur, Amir Muchlis, berharap kontraktor Masjid Al Barkah, Ahsan Hariri, dilaporkan ke polisi.

Baca Selengkapnya

Arak-arakan Geng Motor Bawa Celurit Resahkan Warga Tangerang, Polisi Belum Bertindak

5 jam lalu

Arak-arakan Geng Motor Bawa Celurit Resahkan Warga Tangerang, Polisi Belum Bertindak

Arak-arakan geng motor membawa senjata tajam itu melintas di jalan raya tetapi belum ada tindakan kepolisian Tangerang.

Baca Selengkapnya

2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

6 jam lalu

2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

Windy Idol dan Nayunda Nabila Nizrinah terseret dalam dugaan kasus korupsi yang berbeda hingga diperiksa KPK. Apa sangkut pautnya?

Baca Selengkapnya

2 Pencuri Kantor MRP Papua Pegunungan Ditangkap saat Angkut 4 Komputer Pakai Motor

7 jam lalu

2 Pencuri Kantor MRP Papua Pegunungan Ditangkap saat Angkut 4 Komputer Pakai Motor

Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Jayawijaya menangkap 2 pencuri di Kantor Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Pegunungan.

Baca Selengkapnya