Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

Reporter

Antara

Editor

Suseno

Rabu, 24 April 2024 19:26 WIB

Ilustrasi penjahat narkoba. TEMPO/Iqbal Lubis

TEMPO.CO, Medan - Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis mati terhadap Nasrun alias Agam, terdakwa pengedar narkotika jenis sabu-sabu seberat 45 kilogram. Majelis hakim meyakini, terbukti bersalah dan perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba. "Selain itu, terdakwa lagi menjalankan hukuman yang seharusnya merenungkan bukan melakukan peredaran narkotika dengan jumlah yang besar," kata hakim ketua Eriyanto Siagian saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Rabu, 24 April 2024.


Selain Nasrun, majelis hakim juga menjatuhkan vonis kepada terdakwa Muhammad Rahmad, Safrizal, Nur Fadli, dan Tgk Mansur. Mereka dinyatakan terlibat dan bersekongkol dengan Nasrun dalam peredaran narkotika tersebut. Merela dijatuhi hukuman seumur hidup karena terbukti membawa barang bukti tersebut ke Lampung. "Sedangkan terdakwa Mahadir Muhammad dihukum selama 20 tahun penjara denda Rp5 miliar subsider satu tahun penjara," kata Eriyanto.

Eriyanto mengatakan keenam terdakwa terbukti dan bersalah melanggar Pasal 114 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika juncto Pasal 55 1 ke-1 KHUP, sebagaimana dakwaan primer. Setelah membacakan amar putusan, majelis hakim memberikan waktu berpikir selama tujuh hari kepada jaksa penuntut umum maupun penasihat hukum menerima atau banding terhadap putusan tersebut.

Dalam berkas dakwaan disebutkan, kasus Nasrun CS ini berawal dari penangkapan Luthfi di Bandar Udara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada 21 September 2023 oleh Polda Sumut. Luthfi mengaku narkotika yang dia bawa berasal dari Aris yang berada di Kota Langsa, Aceh. Kemudian pada 3 Oktober 2023, polisi menangkap Safrizal dan Mahadir Muhammad. Mereka mengaku narkotika yang dibawa akan diantar ke M. Rahmad yang menunggu di Jalan lintas Medan-Banda Aceh, Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur. Singkatnya, polisi kemudian membekuk M. Rahmad, Tgk Mansur, Mahadir Muhammad dan Nur Fadli.

Selanjutnya 45 kilogram sabu itu akan diantarkan oleh Nur Fadli ke Lampung. Dari pekerjaan itu mereka mendapat imbalan Rp 200 juta. Adapun otak dari transkasi sabu itu adalah Nasrun yang berada di rumah tahanan negara di Sumut.

Berita terkait

Depresi, Epy Kusnandar Dirawat di RSKO Cibubur

15 jam lalu

Depresi, Epy Kusnandar Dirawat di RSKO Cibubur

Polisi mengajukan kepada BNN agar Epy Kusnandar direhabilitasi

Baca Selengkapnya

Narapidana Narkoba Kabur, Kepala Rutan Sukadana Lampung Azis Gunawan Dicopot

15 jam lalu

Narapidana Narkoba Kabur, Kepala Rutan Sukadana Lampung Azis Gunawan Dicopot

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung mencopot jabatan Kepala Rutan Sukadana Azis Gunawan buntut narapidana kabur

Baca Selengkapnya

Polda Sumut Pakai Teknologi BRIN untuk Menemukan Ladang Ganja

21 jam lalu

Polda Sumut Pakai Teknologi BRIN untuk Menemukan Ladang Ganja

Polda Sumut memanfaatkan tekonologi dari BRIN untuk melacak keberadaan ladang ganja.

Baca Selengkapnya

Polisi Ringkus 3 Tersangka Pabrik Tembakau Sintetis di Tangsel, 1 Orang Masih DPO

22 jam lalu

Polisi Ringkus 3 Tersangka Pabrik Tembakau Sintetis di Tangsel, 1 Orang Masih DPO

Polisi mengungkap tempat produksi tembakau sintetis di salah satu apartemen di Serpong, Kota Tangerang Selatan. 3 orang ditangkap, 1 DPO.

Baca Selengkapnya

Polri Bongkar Jaringan Narkoba Hydra di Indonesia, Mengingatkan Organisasi Kriminal Musuh Captain America

1 hari lalu

Polri Bongkar Jaringan Narkoba Hydra di Indonesia, Mengingatkan Organisasi Kriminal Musuh Captain America

Polri ungkap jaringan narkoba Hydra belum lama ini. Pecinta komik dan film Captain America pasti teringat organisasi kriminal musuhnya itu.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Empat Tersangka Pengedar Ganja di Merauke

1 hari lalu

Polisi Tangkap Empat Tersangka Pengedar Ganja di Merauke

Polres Merauke menangkap empat tersangka pengedar ganja. Polisi masih menyelidiki jaringan narkoba di wilayah ini.

Baca Selengkapnya

Polisi Geledah Pabrik Narkoba Tembakau Sintetis di Apartemen TreePark BSD

1 hari lalu

Polisi Geledah Pabrik Narkoba Tembakau Sintetis di Apartemen TreePark BSD

Sebuah kamar di Apartemen TreePark, BSD, Serpong, dijadikan tempat produksi narkoba jenis tembakau sintetis.

Baca Selengkapnya

Polres Metro Jakarta Pusat Gagalkan Peredaran Narkoba 49,8 Kilogram

1 hari lalu

Polres Metro Jakarta Pusat Gagalkan Peredaran Narkoba 49,8 Kilogram

Satuan Reserse Narkoba Polres Jakpus mengungkap 15 kilogram narkoba dari jaringan Aceh, Medan, Palembang, dan Jakarta pada 7 Mei lalu.

Baca Selengkapnya

Kepolisian Ungkap Jaringan Narkoba Hydra, Berikut Informasi Jaringan Ini dan Kode Pemasarannya

1 hari lalu

Kepolisian Ungkap Jaringan Narkoba Hydra, Berikut Informasi Jaringan Ini dan Kode Pemasarannya

Polisi berhasil mengungkap jaringan narkoba Hydra di Bali. Berikut informasi tentang jaringan tersebut, dan bagaimana cara mereka memasarkannya.

Baca Selengkapnya

Kasus Pabrik Narkoba di Bali, Polisi Buru 2 WNA asal Ukraina

2 hari lalu

Kasus Pabrik Narkoba di Bali, Polisi Buru 2 WNA asal Ukraina

Bareskrim Polri mengungkap pabrik narkoba yang berada di kompleks vila Sunny Village, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali

Baca Selengkapnya