Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum
Reporter
Mutia Yuantisya
Editor
Linda novi trianita
Sabtu, 27 April 2024 06:30 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Albertina Ho sejak bulan lalu. Ia pun meminta Dewas KPK untuk taat dan menghormati proses gugatan hukum.
Dia berkata laporan dugaan pelanggaran etik yang sedang digugatnya bukanlah intervensi atas kasus yang sedang ditangani Dewas KPK. "Setiap kasus itu berdiri sendiri-sendiri, saya itu melaporkan lho sudah satu bulan lalu, cuma di media saja ramai sekarang," kata Nurul Ghufron kepada TEMPO, Jumat, 26 April 2024.
Mengenai sidang etik yang akan digelar pada 2 Mei mendatang, Nurul Ghufron mengaku tidak mengetahui. "Saya tidak tahu," ujarnya.
Dia justru mengingatkan bahwa seluruh pihak yang terlibat harus menghormati, menaati, dan menegakkan etik. Tidak hanya dirinya, kata Ghufron, Dewas KPK pun harus taat hukum. Pasalnya, dalam Perdewas No. 4/2021 tentang penegakan Etik, Pasal 23 ada klausul tentang daluwarsa, yaitu laporan masa daluwarsanya satu tahun dari terjadi dan/atau diketahuinya oleh pelapor.
"Peristiwa yang ramai itu terjadi pada 15 Maret 2022, maka mestinya 16 Maret 2023 peristiwa itu sudah expired. Itu dilaporkan pada 8 Desember 2023 dan saya baru diklarifikasi pada 28 Februari 2024, baru tahu bahwa laporan itu mestinya sejak dilaporkan saja sudah expired sehingga Dewas sudah tak berwenang secara waktu untuk memeriksa," klaim Nurul Ghufron. Atas dasar itu, Ghufron menyatakan apabila Dewas KPK masih melanjutkan pemeriksaan etiknya padahal ia sedang mengugat, maka Dewas tidak menghormati hukum.
Sebelumnya, berdasarkan informasi yang diterima TEMPO dari seorang pejabat di KPK, Nurul Ghufron menghubungi Kasdi Subagyono melalu panggilan telpon, yang pada saat itu Kasdi masih menjabat sebagai Irjen di Kementan. Nurul Ghufron menghubungi Kasdi setelah mendengar kabar bahwa anak dari seorang guru kenalannya terpaksa resign (mengundurkan diri) karena permintaanya untuk mutasi tidak dikabulkan.
Pejabat KPK itu menjelaskan bahwa anak perempuan dari guru kenalan Ghufron bertugas di Inspektorat Kementan. Dia memiliki jabatan fungsional da sudah enam tahun menjadi PNS di Irjen Kementan. Dia minta mutasi, tetapi tidak dikasih karena kekurangan orang.
Anak guru tersebut pun diberikan pilihan jika ingin pindah, maka ia resign atau mengundurkan diri. Akhirnya, perempuan tersebut memilih resign dan menceritakan masalahnya ke Ibunya.
Ibu PNS Kementan itu pun bercerita ke Ghufron dan mengatakan bahwa anaknya tidak dikasih mutasi karena tidak ada 'cuan' atau uang yang diberikan kepada Kasdi. Pejabat KPK itu menyampaikan berdasarkan informasi itulah, Ghufron menghubungi Kasdi Subagyono. Dia pun mencontohkan percapakan Ghufron dengan Kasdi, "Anda tidak konsisten. Ini orang mau pindah, lu bilang kurang SDM tapi giliran resign, lu kasih,".
Pejabat KPK itu pun menilai bahwa pernyataan Ghufron ke Kasdi merupakan penyalahgunaan wewenang. "Kecuali kalau dia bilang, 'Pak katanya kalau mutasi di tempat lu harus bayar ya," katanya.
Pilihan Editor: Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup