Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

Reporter

M. Faiz Zaki

Editor

Febriyan

Jumat, 3 Mei 2024 17:07 WIB

Rio Reifan sudah 4 kali tertangkap dalam kasus narkoba. Pada 8 Januari 2015, Rio pertama kali ditangkap karena kedapatan bertransaksi sabu. Rio kembali mendekam di penjara setelah berpesta sabu di tempat hiburan malam di Bekasi pada 13 Agustus 2017. Rio kembali ditangkap polisi pada 13 Agustus 2019 dengan barang bukti 0,0129 gram sabu. Paling anyar, Rio kembali ditangkap polisi karena kembali menggunakan narkoba pada Senin malam, 19 April 2021. TEMPO

TEMPO.CO, Jakarta -Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Polisi M. Syahduddi memastikan artis Rio Reifan tak akan lepas dari jerat hukum kasus penyalahgunaan narkoba. Polisi tak akan melepas Rio untuk menjalani rehabilitasi karena telah tertangkap lima kali dalam kasus yang sama.

"Pelaku narkoba yang sudah berkali-kali ditangkap tidak ada proses rehabilitasi," ujar Syahduddi di Markas Polres Metro Jakarta Barat, Jumat, 3 Mei 2024.

Syahduddi menyatakan langkah tersebut mereka ambil dengan pertimbangan hukum yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Selain itu, penyidik juga berpedoman pada Surat Telegram Kepala Badan Reserse Kriminal Polri tentang penyalahguna narkotika.

Berdasarkan catatan Tempo, Rio Reifan pertama kali terjerat kasus narkoba pada 2015. Saat itu, polisi menangkap Rio karena memiliki dan menggunakan narkoba jenis sabu. Dia juga sempat terjerat kasus yang sama pada 2017 dan 2019.

Terakhir, Rio baru saja bebas pada Februari 2024 usai menjalani vonis tiga tahun penjara sejak November 2021. Dia mengaku khilaf saat kembali mengonsumsi narkotika.

Advertising
Advertising

M. Syahduddi mengatakan pihaknya menangkap Rio Reifan di rumah pribadi pada Jumat malam, 26 April 2024. Polisi menyita barang bukti berupa tiga paket sabu dalam klip plastik dengan berat 1,17 gram, setengah butir narkotika jenis ekstasi warna hijau seberat 0,36 gram, dan alat hisap atau bong.

"Serta 12 butir psikotropika merek Merci Atarax Aprazolam kategori golongan psikotropika," kata Syahduddi.

Polisi menjerat Rio Reifan dengan Pasal 112 Ayat (2) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun atau pidana penjara paling lama 12 tahun dengan pidana denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 1 miliar.

Syahduddi menyatakan pihaknya telah mengantongi identitas penyuplai narkoba untuk Rio Reifan. Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat, menurut dia, masih melakukan pengejaran terhadap seseorang berinisial BB tersebut.

Berita terkait

4 Fakta Kasus Revi Cahya Sulihatun, Warga Kebumen yang Ditangkap di Jepang karena Narkoba

1 hari lalu

4 Fakta Kasus Revi Cahya Sulihatun, Warga Kebumen yang Ditangkap di Jepang karena Narkoba

Revi Cahya Sulihatun, warga Kabupaten Kebumen, ditangkap otoritas Jepang. Sebelumnya dilaporkan hilang

Baca Selengkapnya

Kurir Narkoba yang Bawa 45 Bungkus Sabu di RS Fatmawati Baru Pertama Kali Beraksi

1 hari lalu

Kurir Narkoba yang Bawa 45 Bungkus Sabu di RS Fatmawati Baru Pertama Kali Beraksi

Polisi menangkap kurir narkoba inisial AS, 22 tahun, yang hendak mengantarkan 45 bungkus sabu dari Rumah Sakit Fatmawati ke Bintaro

Baca Selengkapnya

Ibu Revi Cahya Sulihatun Cerita Tujuan Anaknya ke Osaka: Dapat Tawaran Kerja di Restoran dan Kursus Bahasa 1 Bulan

2 hari lalu

Ibu Revi Cahya Sulihatun Cerita Tujuan Anaknya ke Osaka: Dapat Tawaran Kerja di Restoran dan Kursus Bahasa 1 Bulan

Tariwiyati bercerita Revi Cahya Sulihatun mendapat tawaran bekerja di restoran di Jepang.

Baca Selengkapnya

Kronologi Penangkapan WNI di Osaka Akibat Bawa Narkoba 1,5 Kilogram

2 hari lalu

Kronologi Penangkapan WNI di Osaka Akibat Bawa Narkoba 1,5 Kilogram

WNI bernama Revi Cahya Sulihatun ditangkap oleh otoritas Jepang terkait kasus narkoba

Baca Selengkapnya

Polisi Sebut 45 Bungkus Sabu yang Disita di RS Fatmawati Berasal dari Palembang

2 hari lalu

Polisi Sebut 45 Bungkus Sabu yang Disita di RS Fatmawati Berasal dari Palembang

Sabu asal Palembang tersebut merupakan produk edar jaringan internasional.

Baca Selengkapnya

Polisi Sita 45 Kg Sabu Senilai Rp 45 Miliar di RS Fatmawati

3 hari lalu

Polisi Sita 45 Kg Sabu Senilai Rp 45 Miliar di RS Fatmawati

Dari 45 kilogram tersebut, sabu itu dipisah menjadi 45 bungkus paket.

Baca Selengkapnya

Mobil Berisi 45 Bungkus Sabu Diparkir di RS Fatmawati, Rencananya Mau Dibawa ke Bintaro Sektor 9

3 hari lalu

Mobil Berisi 45 Bungkus Sabu Diparkir di RS Fatmawati, Rencananya Mau Dibawa ke Bintaro Sektor 9

Polisi menangkap seorang kurir yang akan membawa mobil berisi 45 bungkus sabu ke Bintaro Sektor 9. Mobil sudah terparkir di RS Fatmawati.

Baca Selengkapnya

Polisi Bongkar Laboratorium Klandestin Narkoba Terbesar di Indonesia, Bersebelahan dengan Kantor Kelurahan

4 hari lalu

Polisi Bongkar Laboratorium Klandestin Narkoba Terbesar di Indonesia, Bersebelahan dengan Kantor Kelurahan

Bareskrim membongkar aktivitas laboratorium klandestin narkoba terbesar di Indonesia. Letaknya bersebelahan dengan kantor kelurahan di Malang.

Baca Selengkapnya

BNN Pantau Penangkapan WNI di Osaka Karena Diduga Menjadi Kurir Narkoba

4 hari lalu

BNN Pantau Penangkapan WNI di Osaka Karena Diduga Menjadi Kurir Narkoba

BNN menyatakan telah memantu penangkapan WNI di Osaka yang tertangkap karena dugaan penyelundupan 1,5 kilogram narkoba.

Baca Selengkapnya

Polisi Selidiki Sabu dalam Kemasan Mi Instan yang Diantar Ojol dari Cengkareng

4 hari lalu

Polisi Selidiki Sabu dalam Kemasan Mi Instan yang Diantar Ojol dari Cengkareng

Paket mi instan yang diantar ojol tersebut berisi sabu kurang lebih seberat satu gram.

Baca Selengkapnya