Bareskrim Tangkap WNA Asal Cina Tersangka Kasus Tambang Bijih Emas Ilegal di Ketapang Kalbar

Minggu, 12 Mei 2024 06:00 WIB

Ditjen Minerba ESDM dan Bareskrim Polri menyampaikan perkembangan proses penegakan hukum penambangan ilegal bijih emas di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, di Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Tebet, Jakarta Selatan, Sabtu, 11 Mei 2024. Tempo/Bagus Pribadi

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) ESDM dan Bareskrim Polri menjelaskan peran tersangka WNA asal Cina berinisial YH yang melakukan penambangan tanpa izin bijih emas tambang dalam (tunnel) di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

“Dugaan sementara tersangka ini menggerakkan semua operasi kegiatan itu,” kata Direktur Teknik dan Lingkungan Ditjen Minerba Sunindyo Suryoherdadi di Kantor Kantor Ditjen Minerba, Tebet, Jakarta Selatan, Sabtu, 11 Mei 2024.

Sunindyo mengatakan Ditjen Minerba dan Bareskrim Polri masih melakukan penyidikan lebih lanjut, sehingga belum bisa menyampaikan secara detail kasus tambang emas ilegal yang dilakukan tersangka WNA Cina itu. Namun penyidik telah menemukan perbuatan pidana yang disangkakan kepada YH. “Untuk saat ini yang terbukti di lapangan itu sehingga penyidik bisa menentukan status tersangkanya,” katanya.

Informasi awal ditemukan Tim Gabungan PPNS Ditjen Minerba dan Korwas PPNS Bareskrim Polri setelah melakukan pendalaman oleh tim penyidik. “Setelah mendapatkan fakta-fakta bisa kami naikan ke level penyidikan. Informasinya bisa dari mana saja, dan harus berdasarkan fakta,” ujarnya.

Sementara alat bukti yang ditemukan adalah peralatan pengolahan dalam tunnel seperti alat ketok atau labeling, cetakan emas, saringan emas, dan induction smelting. Kemudian alat berat yang ditemukan dalam tunnel yakni lower loader dan dump truck listrik.

Dalam konferensi pers malam ini, tim gabungan hanya membawa alat bukti kecil atau ringan saja. Sementara alat beratnya belum bisa dibawa mengingat proses penyidikan juga masih berlangsung hingga saat ini.

Advertising
Advertising

Sebelumnya, PPNS Ditjen Minerba didampingi Korwas PPNS Bareskrim Polri menemukan, adanya pemanfaatan tunnel yang saat ini statusnya dalam pemeliharaan dan tak memiliki izin operasi produksi.

Pada kegiatan yang ada di tambang itu, kata dia, WNA Cina itu melakukan produksi yaitu pengambilan bijih emas di lokasi termasuk mengolah dan memurnikan yang dilakukan di terowongan. “Hasil pekerjaan pemurnian di tunnel dibawa ke luar lubang dalam bentuk dore/bullion emas,” katanya

Sunindyo mengatakan, tersangka melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana yang dimaksud Pasal 158 UU 3 2020 dengan ancaman kurungan 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar. “Perkara ini sedang dikembangkan jadi tak menutup kemungkinan adanya perkara pidana dalam UU selain UU Minerba,” katanya.

Pilihan Editor: Bantah Libatkan Warga Sipil, TPNPB-OPM: Kami Punya Pengalaman Wamena Berdarah



Berita terkait

KPK Taksir Tambang Emas Ilegal di NTB Beromzet Triliunan Rupiah

22 jam lalu

KPK Taksir Tambang Emas Ilegal di NTB Beromzet Triliunan Rupiah

KPK menaksir omzet tambang emas ilegal di NTB mencapai triliunan per bulan.

Baca Selengkapnya

KPK Tertibkan Tambang Emas Ilegal Beromzet Lebih dari Rp 1 Triliun per Tahun di Lombok Barat

23 jam lalu

KPK Tertibkan Tambang Emas Ilegal Beromzet Lebih dari Rp 1 Triliun per Tahun di Lombok Barat

KPK bersama Dinas LHK NTB dan Balai Gakkum LHK Jabalnusra menertibkan tambang emas ilegal beromset Rp 720 miliar per tahun di Lombok Barat.

Baca Selengkapnya

Kasus Pencabulan Anak di Singkawang, Kuasa Hukum Herman Mengaku Belum Terima Surat Pemecatan dari DPP PKS

1 hari lalu

Kasus Pencabulan Anak di Singkawang, Kuasa Hukum Herman Mengaku Belum Terima Surat Pemecatan dari DPP PKS

Politikus PKS yang juga anggota DPRD H. Herman menjadi tersangka pencabulan anak di Singkawang. DPP telah menyampaikan surat pemecatan.

Baca Selengkapnya

2 Tahun Tragedi Kanjuruhan, Keluarga Korban Belum Mendapatkan Keadilan

3 hari lalu

2 Tahun Tragedi Kanjuruhan, Keluarga Korban Belum Mendapatkan Keadilan

Keluarga korban Tragedi Kanjuruhan merasa belum mendapat keadilan meskipun peristiwa itu sudah berlangsung dua tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Dipecat PKS, Kapan Herman Dipecat sebagai Anggota DPRD Kota Singkawang?

4 hari lalu

Dipecat PKS, Kapan Herman Dipecat sebagai Anggota DPRD Kota Singkawang?

DPP PKS telah memecat Herman pada Jumat, 27 September 2024, saat ini Ia menjadi tersangka pencabulan pada anak di bawah umur

Baca Selengkapnya

Serba-serbi Fufufafa: Roy Suryo Dilaporkan hingga Dianggap Bikin Laporan Lucu

4 hari lalu

Serba-serbi Fufufafa: Roy Suryo Dilaporkan hingga Dianggap Bikin Laporan Lucu

Roy Suryo dituding telah menyebarkan berita bohong karena mengeklaim 99 persen akun Fufufafa milik Gibran Rakabuming Raka

Baca Selengkapnya

Bareskrim Imbau Masyarakat Tak Sebarkan Video Asusila Guru dan Murid di Gorontalo

4 hari lalu

Bareskrim Imbau Masyarakat Tak Sebarkan Video Asusila Guru dan Murid di Gorontalo

Penyidik Bareskrim juga akan melakukan asistensi dalam penanganan kasus pencabulan anak ini.

Baca Selengkapnya

Duduk Perkara Pasukan Bawah Tanah Jokowi Polisikan Roy Suryo Buntut Sebut Akun Fufufafa 99 Persen Milik Gibran

6 hari lalu

Duduk Perkara Pasukan Bawah Tanah Jokowi Polisikan Roy Suryo Buntut Sebut Akun Fufufafa 99 Persen Milik Gibran

Pakar telematika Roy Suryo dilaporkan Pasukan Bawah Tanah Jokowi ke Bareskrim Polri buntut menyebut pemilik akun Fufufafa adalah Gibran.

Baca Selengkapnya

Tia Rahmania Kunjungi Bareskrim Polri Usai Gugat Mahkamah PDIP Ihwal Penggelembungan Suara

7 hari lalu

Tia Rahmania Kunjungi Bareskrim Polri Usai Gugat Mahkamah PDIP Ihwal Penggelembungan Suara

Awalnya Tia Rahmania ingin melaporkan pihak yang menuduhnya melakukan penggelembungan suara ke Bareskrim Mabes Polri.

Baca Selengkapnya

Viral Kritik Nurul Ghufron di Acara Lemhanas, Tia Rahmania Mengklaim Saat Itu Masih Caleg Terpilih DPR RI

7 hari lalu

Viral Kritik Nurul Ghufron di Acara Lemhanas, Tia Rahmania Mengklaim Saat Itu Masih Caleg Terpilih DPR RI

Video Tia Rahmania mengkritik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di acara Lemhanas viral. Setelah itu ia dikabarkan dipecat dari PDIP.

Baca Selengkapnya