Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dipecat PKS, Kapan Herman Dipecat sebagai Anggota DPRD Kota Singkawang?

image-gnews
Polres Kota Singkawang menetapkan H.Herman (59 tahun) sebagai tersangka kekerasan seksual.
Polres Kota Singkawang menetapkan H.Herman (59 tahun) sebagai tersangka kekerasan seksual.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pengurus Pusat Partai Keadilan Sejahtera (DPP PKS) resmi memecat status keanggotaan anggota Herman dari partainya pada Jumat, 27 September 2024. Herman adalah anggota DPRD Singkawang, Kalimantan Barat, sekaligus tersangka pencabulan anak di bawah umur yang merupakan putri dari keluarga yang tinggal di kost miliknya.

Wakil Sekretaris Jenderal Hukum dan Advokasi DPP PKS, Zainuddin Paru, mengatakan pemecatan Herman diputuskan setelah menerima laporan dari Komisi Disiplin Dewan Syariah Pusat PKS terkait dugaan kasus asusila yang melibatkan Herman. Pemberhentian Herman tertuang dalam dalam Surat Ketua Dewan Syariah Pusat PKS Nomor:190/D/DSP-PKS/IX/2024 tertanggal 27 September 2024. 

“(DPP PKS) telah mengambil langkah tegas dengan memberhentikan Herman” terangnya dalam putusan. Namun, pemecatan ini tak lantas melepas status Herman sebagai wakil rakyat. Lantaran, status pemecatan oleh partai hanya akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan oleh DPRD Singkawang, bukan putusan mutlak. Hal ini diterangkan oleh Ketua KPU Singkawang, Khoirul Abror.

Abror juga menjelaskan bahwa pemecatan atau pemberhentian anggota Dewan harus dilakukan melalui 3 tahap, yaitu pengajuan dari DPRD ke KPU daerah, lalu penilaian oleh KPU daerah, terakhir pertimbangan oleh KPU Provinsi. “Aturan ini tertulis dalam PKPU nomor 6 tahun 2019 mengatur tentang Pemberhentian anggota DPRD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota” Ucap Herman 

Namun, Abror juga memperingati bahwa pertimbangan DPRD harus selalu berdasarkan pada aturan. Dalam hal ini terdapat pada pengajuan pemberhentian hanya bisa dilakukan apabila sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) pasal 5 poin 3 tahun 2017 tentang pemberhentian antar waktu (PAW).

Dalam pasal itu, kata Abror, ada 3 hal yang membuat seorang anggota legislatif diberhentikan, yaitu tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota selama 3 bulan berturut-turut, melanggar sumpah janji jabatan dan kode etik. 

“Poin terakhir, dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan” jelas Abror pada September 2024. Menanggapi ini, Ketua Bidang Hubungan Masyarakat, Ahmad Mabruri Mei Akbari mengatakan bahwa setelah DPP PKS mengeluarkan surat rekomendasi pemecatan kepada Herman, pengurus PKS di daerah akan terus memproses hingga terlaksana poin-poin hasil putusan yang telah dipertimbangan oleh Dewan Syariah Pusat PKS. 

“yang mengajukan dan memproses nanti PKS yang di Singkawang” tutur Mabruri pada Senin, 30 September 2024. Mabruri juga menyebut agar masyarakat bisa bersabar untuk menunggu semua prosesnya. “Ya semuanya berproses. Gak bimsalabim langsung jadi” ucap Humas PKS ini saat ditanya kapan pastinya PKS Singkawang akan memberikan surat resmi ke DPRD Singkawang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Herman ditetapkan sebagai tersangka sudah lebih dari sebulan yang lalu, yaitu pada 17 Agustus 2024. Bahkan, ia dilantik menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Singkawang dengan statusnya sebagai tersangka. Herman dilantik pada 17 September 2024, hari yang sama dengan jadwal pemeriksaan kasusnya di Kepolisian Singkawang. Saat ini, Herman masih berkegiatan aktif sebagai anggota DPRD.

“Selama belum ada pemecatan, masih berfungsi” ungkap Abror. Dalam laporan Tempo sebelumnya, kekerasan seksual pertama terjadi pada tahun 2023. Bermula ketika Korban menyangka dia akan diberi tugas untuk mencuci piring seperti biasa. Namun, Herman mengambil kesempatan itu untuk memancing korban masuk ke dalam gudang tempat penggilingan daging dan memaksanya melakukan hubungan seksual.

Herman melarang korban mengadukan pencabulan itu dengan mengancam bakal meminta pelunasan utang ibu korban. “Jadi setelah persetubuhan itu dia diancam, ‘kalau kamu kasih tahu hal ini, dia akan menagih utang emaknya,” kata Roby Sanjaya, pada Minggu, 22 September 2024.

Selain itu, Herman melakukan pencabulan lagi dalam kesempatan lain. kejadian kedua dilakukan ketika korban sedang mengasuh sang adik karena ibunya pergi ke pasar. 

“Korban masuk ke dalam buat bikin susu untuk adiknya, ternyata diikuti oleh Herman sampai ke dalam. Terjadilah pencabulan, diremas payudara dan pantatnya,” ujar Roby. Korban mengaku Herman juga mengajak berhubungan seksual, dengan mengatakan ‘Udah lama ndak main’. Ketika korban menolak, Herman menyebut korban pelit.

Pilihan Editor: Tersangka Pencabulan Anak Belum Dipecat sebagai Anggota DPRD Kota Singkawang

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


PKS Resmi Pecat Herman, Tersangka Pencabulan Yang Jadi Anggota DPRD Singkawang

4 jam lalu

Polres Kota Singkawang menetapkan H.Herman (59 tahun) sebagai tersangka kekerasan seksual.
PKS Resmi Pecat Herman, Tersangka Pencabulan Yang Jadi Anggota DPRD Singkawang

PKS memecat Herman pada Jumat, 27 September 2024, sebelumnya Ia sudah ditetapkan sebagai tersangka pelaku pelecehan seksual pada 17 Agustus lalu.


Kasus Tia Rahmania, Alasan Calon Legislatif Batal Dilantik, Partai Politik Boleh Ambil Keputusan?

5 jam lalu

Caleg terpilih PDIP Tia Rahmania yang diganti dengan Bonnie Triyana. Foto: Instagram @tiarahmania_bantenofficial
Kasus Tia Rahmania, Alasan Calon Legislatif Batal Dilantik, Partai Politik Boleh Ambil Keputusan?

Berkaca dari kasus Tia Rahmania, kader PDIP yang gagal dilantik. Apakah partai politik bisa ambil keputusan?


Apa yang Disampaikan Alfiansyah Komeng dalam Rapat Perdana DPD Jabar hingga Tuai Pujian?

6 jam lalu

Calon anggota DPD terpilih sekaligus komedian Alfiansyah Komeng (tengah) berfoto bersama koleganya saat mengikuti Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan bagi Calon Anggota DPR dan DPD RI Terpilih Periode 2024-2029 di Jakarta, Sabtu 21 September 2024. Sebanyak 580 calon anggota DPR terpilih dan 152 calon anggota DPD terpilih mengikuti pemantapan nilai kebangsaan yang diselenggarakan KPU bersama Lemhanas menjelang pelantikan pada 1 Oktober 2024 mendatang. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Apa yang Disampaikan Alfiansyah Komeng dalam Rapat Perdana DPD Jabar hingga Tuai Pujian?

Alfiansyah Komeng, yang dikenal sebagai komedian, kini menjabat sebagai anggota DPD Jawa Barat. Ini yang dikatakannya hingga tuai pujian.


Politikus PKS Ade Supriatna Ditetapkan Jadi Ketua DPRD Depok

8 jam lalu

Ketua DPRD Depok periode 2024-2029, Ade Supriatna saat ditemui kawasan Cimanggis, Depok, Senin, 30 September 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Politikus PKS Ade Supriatna Ditetapkan Jadi Ketua DPRD Depok

Ade Supriatna telah ditetapkan menjadi Ketua DPRD Depok periode 2024-2029.


Janji Ahmad Syaikhu Lanjutkan Program Unggulan Aher dalam Kampanye Pilgub Jabar

9 jam lalu

Calon Gubernur Jawa Barat Ahmad Syaikhu. ANTARA/Ali Khumaini.
Janji Ahmad Syaikhu Lanjutkan Program Unggulan Aher dalam Kampanye Pilgub Jabar

Ahmad Syaikhu berjanji memperkuat hubungan dunia pendidikan dan industri.


Anggota DPRD Babel dari PDIP Imam Wahyudi Ditetapkan Tersangka KDRT

10 jam lalu

Terduga pelaku KDRT Imam Wahyudi kabur menghindari wartawan setelah dilantik menjadi anggota DPRD Bangka Belitung dari PDIP pada Rabu, 24 September 2024. TEMPO/Servio Maranda
Anggota DPRD Babel dari PDIP Imam Wahyudi Ditetapkan Tersangka KDRT

Hingga saat ini, anggota DPRD Bangka Belitung Imam Wahyudi belum bersedia memberikan keterangan tentang kasus KDRT tersebut.


Alasan KPU Batasi Dana Kampanye Pilgub Jateng Rp 175 Miliar Setiap Paslon

11 jam lalu

Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng Andika Perkasa (kedua kanan) dan Hendrar Prihadi (kanan) serta pasangan Cagub dan Cawagub Jateng Ahmad Luthfi (kiri) dan Taj Yasin (kedua) menunjukkan nomor urut mereka saat Rapat Pleno Terbuka Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Cagub dan Cawagub Jateng 2024 di Kantor KPU Provinsi Jateng, Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin, 23 September 2024. Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi mendapat nomor urut satu sementara Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng Ahmad Luthfi dan Taj Yasin mendapat nomor urut dua. ANTARA FOTO/Aji Styawan
Alasan KPU Batasi Dana Kampanye Pilgub Jateng Rp 175 Miliar Setiap Paslon

KPU Jateng menyatakan beberapa metode kampanye menjadi pertimbangan penghitungan kebutuhan dana kampanye.


Bareskrim Imbau Masyarakat Tak Sebarkan Video Asusila Guru dan Murid di Gorontalo

11 jam lalu

Ilustrasi video porno atau video asusila. Freepik.com
Bareskrim Imbau Masyarakat Tak Sebarkan Video Asusila Guru dan Murid di Gorontalo

Penyidik Bareskrim juga akan melakukan asistensi dalam penanganan kasus pencabulan anak ini.


DKPP Periksa Ketua dan Anggota KPU pada Hari Ini, Apa Perkaranya?

11 jam lalu

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin (tengah) bersama Anggota KPU RI August Mellaz (kiri) dan Idham Holik (kanan) memberikan keterangan kepada media terkait perkembangan penerimaan pendaftaran Pencalonan kepala daerah Pilkada Serentak Tahun 2024 di kantor KPU RI, Jakarta, Jumat, 30 Agustus 2024. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
DKPP Periksa Ketua dan Anggota KPU pada Hari Ini, Apa Perkaranya?

Ketua dan anggota KPU diadukan ke DKPP karena meloloskan orang yang diduga pengurus aktif PDIP jadi calon anggota KPU Lombok Timur.


Anggota DPR RI Desak Gerakan Boikot untuk Hentikan Serangan Israel ke Lebanon

12 jam lalu

Wakil Ketua Badan Kerjasama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI Sukamta. Foto : Ist/Andri
Anggota DPR RI Desak Gerakan Boikot untuk Hentikan Serangan Israel ke Lebanon

Anggota DPR RI Sukamta meminta agar komunitas internasional menekan Israel untuk menghentikan serangannya ke wilayah Lebanon.