Satgas Gakkum KLHK Tangkap Perusak Hutan Mangrove Belitung Timur, Sudah 2 Tahun DPO

Kamis, 16 Mei 2024 02:15 WIB

Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com

TEMPO.CO, Pangkalpinang - Anggota Satuan Tugas Daftar Pencarian Orang (Satgas DPO) Ditjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berhasil menangkap SA, pelaku pengrusakan hutan mangrove di Kabupaten Belitung Timur. SA sudah dua tahun buron dan masuk DPO.

Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK Yazid Nurhuda mengatakan, SA adalah warga Jalan Lubung Panjang, Desa Selinsing, Kecamatan Gantung, Belitung Timur.

"Tersangka SA ditangkap setelah dua tahun kabur. Dia ditangkap di salah satu rumah kontrakan di pinggiran pasar Jakabaring, Kota Palembang," ujar Yazid dalam siaran pers KLHK yang diterima Tempo, Rabu, 15 Mei 2024.

Yazid menuturkan tersangka SA merupakan seorang koordinator lapangan kegiatan penambangan pasir timah ilegal di Kecamatan Damar, Kabupaten Belitung Timur. Aktivitas tambang ilegal itu merusak hutan mangrove. SA telah ditetapkan masuk dalam DPO sejak 27 Juni 2022.

"Kasus ini bermula dari penertiban aktivitas penambangan timah ilegal di kawasan hutan lindung mangrove dan ekosistem hutan mangrove DAS Manggar Maret 2022 lalu. 45 orang penambang ditangkap termasuk tersangka SA selaku koordinator tambang," ujar dia.

Advertising
Advertising

Tersangka sempat kabur dan bersembunyi di Desa Talang Betutu, Kota Palembang dan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir. Setelah ditangkap, kata dia, tim membawa tersangka SA ke kantor Gakkum KLHK untuk dilakukan pemeriksaan.

"Selanjutnya tersangka kita lakukan penahanan dan dititipkan di Rutan Kelas I Salemba Jakarta Pusat. Terhadap kasus ini, SA dijerat dengan Pasal 98 atau Pasal 99 Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar," ujar dia.

Yazid menambahkan bahwa penangkapan DPO tersangka SA tersebut menunjukkan komitmen dan konsistensi Gakkum KLHK. Satgas tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan lingkungan hidup.

SERVIO MARANDA

Pilihan Editor: Kasus Anak Bunuh Ibu di Sukabumi, Polisi Periksa Kondisi Kejiwaan Tersangka

Berita terkait

Sidang Kasus Petambak Udang Karimunjawa Mencemari Lingkungan Segera Masuki Tahap Tuntutan

1 hari lalu

Sidang Kasus Petambak Udang Karimunjawa Mencemari Lingkungan Segera Masuki Tahap Tuntutan

KLHK menetapkan 4 petambak udang sebagai tersangka perusakan lingkungan Taman Nasional Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

KLHK Terbitkan Aturan Pelindung Aktivis Lingkungan, ICEL: Tinggal Polri yang Belum Punya

3 hari lalu

KLHK Terbitkan Aturan Pelindung Aktivis Lingkungan, ICEL: Tinggal Polri yang Belum Punya

ICEL menilai Permen LHK Nomor 1 Tahun 2024 harus diselaraskan dengan beleid sejenis yang sudah ada. Mereka menunggu komitmen sejenis dari Polri

Baca Selengkapnya

Kriminalisasi Marak, Satya Bumi: Permen Perlindungan Hukum Aktivis Lingkungan Harus Dimaksimalkan

4 hari lalu

Kriminalisasi Marak, Satya Bumi: Permen Perlindungan Hukum Aktivis Lingkungan Harus Dimaksimalkan

Permen LHK adalah salah satu produk yg sudah lama ditunggu para aktivis lingkungan karena banyaknya kasus-kasus kriminalisasi.

Baca Selengkapnya

Sidang Korupsi Timah, Jokowi Disebut Perintahkan Akomodir Penambang Ilegal di Bangka Belitung

5 hari lalu

Sidang Korupsi Timah, Jokowi Disebut Perintahkan Akomodir Penambang Ilegal di Bangka Belitung

Saksi dalam sidang korupsi Timah menyatakan PT Timah mengakomodir penambang ilegal setelah ada perintah dari Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya

Pj Gubernur Bali Mengaku Prihatin Terhadap Kasus Nyoman Sukena, Akan Berikan Bantuan Hukum?

5 hari lalu

Pj Gubernur Bali Mengaku Prihatin Terhadap Kasus Nyoman Sukena, Akan Berikan Bantuan Hukum?

Pj Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya mengaku mengikuti perkembangan kasus Nyoman Sukena yang terancam 5 tahun penjara akibat pelihara landak Jawa

Baca Selengkapnya

Greenpeace Soroti Aturan Baru KLHK soal Perlindungan Pejuang Lingkungan

5 hari lalu

Greenpeace Soroti Aturan Baru KLHK soal Perlindungan Pejuang Lingkungan

Greenpeace menilai peraturan ini belum menjangkau pembungkaman terhadap pejuang lingkungan hidup dengan cara kekerasan.

Baca Selengkapnya

KLHK Terbitkan Aturan Baru: Orang yang Perjuangkan Lingkungan Tak Bisa Dipidana dan Digugat Perdata

6 hari lalu

KLHK Terbitkan Aturan Baru: Orang yang Perjuangkan Lingkungan Tak Bisa Dipidana dan Digugat Perdata

KLHK menerbitkan regulasi baru perihal perlindungan terhadap pejuang lingkungan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024.

Baca Selengkapnya

Walhi Soroti Aturan KLHK ihwal Pelindungan bagi Pejuang Lingkungan Hidup

6 hari lalu

Walhi Soroti Aturan KLHK ihwal Pelindungan bagi Pejuang Lingkungan Hidup

KLHK buat aturan setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dipidana dan digugat perdata.

Baca Selengkapnya

KLHK Deklarasikan Taman Nasional Mutis Timau NTT, Rumah Ampupu dan 88 Spesies Burung

7 hari lalu

KLHK Deklarasikan Taman Nasional Mutis Timau NTT, Rumah Ampupu dan 88 Spesies Burung

Taman Nasional Mutis Timau menjadi taman nasional ke-56 di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Dugaan Korupsi Harvey Moeis, Saksi Sebut Ada Dua Instruksi yang Genjot Produksi PT Timah

11 hari lalu

Dugaan Korupsi Harvey Moeis, Saksi Sebut Ada Dua Instruksi yang Genjot Produksi PT Timah

Sidang dugaan korupsi timah dengan terdakwa Harvey Moeis kembali digelar. Menghadirkan pejabat PT Timah sebagai saksi

Baca Selengkapnya