Banding Dikabulkan, Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Bebas

Selasa, 21 Mei 2024 19:17 WIB

Daniel Frits Maurits Tangkilisan. FOTO/facebook.com

TEMPO.CO, Semarang - Pengadilan Tinggi Semarang menerima banding Daniel Frits Maurits Tangkilisan, aktivis penolak tambak udang di Karimunjawa, yang dilaporkan karena komentar di media sosial Facebook. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jepara memvonisnya tujuh bulan penjara.

Putusan Pengadilan Tinggi Semarang tersebut sekaligus menganulir vonis Pengadilan Negeri Jepara. "Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jepara Nomor 14/Pid.Sus/2024/PN Jpa tanggal 4 April 2024," tulis petikan salinan putusan yang ditandatangani Hakim Ketua, Suko Priyowidodo.

Dalam putusannya, hakim menilai Daniel sebagai seorang aktivis lingkungan yang membuatnya terbebas dari tuntutan. "Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum," lanjut putusan tersebut.

Kemudian, Hakim memerintahkan Daniel dikeluarkan dari tahanan setelah putusan tersebut dibacakan. Telepon seluler milik Daniel yang sebelumnya disita sebagai barang bukti juga dikembalikan.

Perkara ini bermula ketika Daniel mengunggah video berdurasi 6:03 menit di akun Facebook-nya pada 12 November 2022 lalu. Video tersebut memperlihatkan kondisi pesisir Karimunjawa yang diduga terdampak limbah tambak udang.

Advertising
Advertising

Sejumlah akun kemudian mengomentari unggahan itu. Daniel membalas salah satu komentar dengan kalimat, "Masyarakat otak udang menikmati makan udang gratis sambil dimakan petambak. Intine sih masyarakat otak udang itu kaya ternak udang itu sendiri. Dipakani enak, banyak & teratur untuk dipangan."

Komentar tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Jepara bernomor LP/B/17/II/SPKT/POLRES JEPARA/POLDA JATENG tertanggal 8 Februari 2023. Dia dilaporkan memakai pasal 28 ayat 2 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.

Pada Kamis, 7 Desember 2023 lalu, Daniel pernah ditahan oleh Polres Jepara. Dia dibebaskan keesokan harinya setelah permohonan penangguhan penahannya dikabulkan. Daniel kembali ditahan pada 23 Januari 2024.

Selain Daniel, tiga warga Karimunjawa lain penolak tambak udang juga dilaporkan menggunakan UU ITE. Mereka adalah Sumarto, Datang, dan Hasanuddin. Ketiganya dilaporkan di Kepolisian Daerah Jawa Tengah.

Pilihan Editor: Pengacara Ungkap Tiga Kejanggalan Vonis Hakim Terhadap Daniel Frits

Berita terkait

Pasukan Bawah Tanah Jokowi Klaim Laporannya Terhadap Roy Suryo soal Fufufafa sudah Penyidikan

14 jam lalu

Pasukan Bawah Tanah Jokowi Klaim Laporannya Terhadap Roy Suryo soal Fufufafa sudah Penyidikan

Roy Suryo sebagai terlapor mengaku belum mendapatkan informasi apa pun dari Bareskrim Polri terkait laporan yang ditujukan kepadanya.

Baca Selengkapnya

Hakim Tolak Nota Keberatan Buruh yang Ungkap Gaji di Bawah UMR dan Lembur Tak Dibayar

16 jam lalu

Hakim Tolak Nota Keberatan Buruh yang Ungkap Gaji di Bawah UMR dan Lembur Tak Dibayar

Majelis hakim menolak sepenuhnya nota keberatan yang diajukan Septia Dwi Pertiwi, mantan buruh PT Hive Five.

Baca Selengkapnya

Tina Rambe Tolak Pabrik Kelapa Sawit Dibui, Sebelumnya Aktivis Lingkungan Daniel Tangkilisan Dijerat Hukum

17 jam lalu

Tina Rambe Tolak Pabrik Kelapa Sawit Dibui, Sebelumnya Aktivis Lingkungan Daniel Tangkilisan Dijerat Hukum

Tina Rambe dibui setelah menolak pabrik kelapa sawit. Masalah hukum pernah menyasar aktivis lingkungan lainnya, Daniel Tangkilisan.

Baca Selengkapnya

Arteria Dahlan Desak Kepolisian Sanksi Tegas Pelaku Pembubaran Diskusi di Kemang

4 hari lalu

Arteria Dahlan Desak Kepolisian Sanksi Tegas Pelaku Pembubaran Diskusi di Kemang

Arteria Dahlan mengatakan aksi premanisme dan pembubaran diskusi itu sebagai preseden buruk kebebasan berpendapat di Tanah Air.

Baca Selengkapnya

Pasukan Bawah Tanah Jokowi Laporkan Roy Suryo, Menilai Gibran Harus Dilindungi sebagai Lambang Negara

6 hari lalu

Pasukan Bawah Tanah Jokowi Laporkan Roy Suryo, Menilai Gibran Harus Dilindungi sebagai Lambang Negara

Betulkah Wakil Presiden terpilih Gibran adalah lambang negara seperti disebut Pasukan Bawah Tanah Jokowi, yang jadi alasannya menuntut Roy Suryo?

Baca Selengkapnya

Duduk Perkara Pasukan Bawah Tanah Jokowi Polisikan Roy Suryo Buntut Sebut Akun Fufufafa 99 Persen Milik Gibran

6 hari lalu

Duduk Perkara Pasukan Bawah Tanah Jokowi Polisikan Roy Suryo Buntut Sebut Akun Fufufafa 99 Persen Milik Gibran

Pakar telematika Roy Suryo dilaporkan Pasukan Bawah Tanah Jokowi ke Bareskrim Polri buntut menyebut pemilik akun Fufufafa adalah Gibran.

Baca Selengkapnya

Laporkan Roy Suryo ke Bareskrim Soal Fufufafa, Pasukan Bawah Tanah Jokowi: Gibran Lambang Negara

8 hari lalu

Laporkan Roy Suryo ke Bareskrim Soal Fufufafa, Pasukan Bawah Tanah Jokowi: Gibran Lambang Negara

Pasukan Bawah Tanah Jokowi menilai Gibran adalah lambang negara yang harus dilindungi dari berita bohong soal Fufufafa.

Baca Selengkapnya

Pasukan Bawah Tanah Jokowi Laporkan Roy Suryo ke Bareskrim Karena Sebut Fufufafa Adalah Gibran

8 hari lalu

Pasukan Bawah Tanah Jokowi Laporkan Roy Suryo ke Bareskrim Karena Sebut Fufufafa Adalah Gibran

Pasukan Bawah Tanah atau Pasbata Jokowi melaporkan Roy Suryo karena mengungkap akun Fufufafa hampir pasti adalah Gibran.

Baca Selengkapnya

KKP Minta Gakkum KLHK Tindak Aktivitas Tambak Udang yang Masih Aktif di Karimunjawa

8 hari lalu

KKP Minta Gakkum KLHK Tindak Aktivitas Tambak Udang yang Masih Aktif di Karimunjawa

KKP meminta agar aktivitas tambak udang yang masih aktif dan merusak lingkungan ditindak.

Baca Selengkapnya

GEMA Tangerang Selatan Dukungan Airin-Ade di Pilkada Banten

9 hari lalu

GEMA Tangerang Selatan Dukungan Airin-Ade di Pilkada Banten

Para aktivis muda yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Maju (GEMA) Kota Tangerang Selatan mendeklarasikan dukungan untuk pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, Airin Rachmi Diany dan Ade Sumardi, pada pemilihan kepala daerah atau Pilkada Banten 2024.

Baca Selengkapnya