TEMPO.CO, Jakarta - Salah seorang penasihat hukum Daniel Frits Maurits Tangkilisan, Muhnur Satyahaprabu, mengungkapkan sejumlah kejanggalan putusan hakim yang memvonis bersalah aktivis penolak tambak udang di Karimunjawa. Hakim menjatuhkan vonis kepada Daniel hukuman penjara tujuh bulan dan denda Rp 5 juta pada Kamis, 4 April 2024.
Menurut Muhnur, putusan hakim mengabaikan sejumlah parameter. Pertama, hakim wajib menggali fakta hukum yang ada di persidangan. "Hakim tidak melakukan itu," kata dia. "Buktinya dalam waktu dua setengah bulan persidangan apa mungkin fakta itu bisa digali."
Kemudian kedua, kekuatan bukti dari Jaksa Penuntut Umum melalui saksi dan ahli yang dihadirkan dalam persidangan. "Ahli dari Jaksa tidak hadir satu. Kedua ahlinya tidak berkompeten menerangkan soal fakta hukum," sebut dia.
Dia membandingkan, ahli yang dihadirkan oleh pihak Daniel. Mereka merupakan guru besar dan doktor hukum pidana. "Secara kompetensi kami lebih siap untuk melakukan pembuktikan," ucap Muhnur.
Parameter ketiga, kata dia, hakim hanya mengutip satu ahli yang diajukan oleh jaksa. "Hakim sudah meyakini pada satu fakta tertentu dengan keterangan ahli tertentu," kata dia.
Perkara ini bermula ketika Daniel mengunggah video berdurasi 6:03 menit di akun Facebook-nya pada 12 November 2022 lalu. Video tersebut memperlihatkan kondisi pesisir Karimunjawa yang diduga terdampak limbah tambak udang.
Sejumlah akun kemudian mengomentari unggahan itu. Daniel membalas salah satu komentar dengan kalimat, "Masyarakat otak udang menikmati makan udang gratis sambil dimakan petambak. Intine sih masyarakat otak udang itu kaya ternak udang itu sendiri. Dipakani enak, banyak & teratur untuk dipangan."
Komentar tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Jepara bernomor LP/B/17/II/SPKT/POLRES JEPARA/POLDA JATENG tertanggal 8 Februari 2023. Dia dilaporkan memakai pasal 28 ayat 2 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.
Pada Kamis, 7 Desember 2023 lalu, Daniel pernah ditahan oleh Polres Jepara. Dia dibebaskan keesokan harinya setelah permohonan penangguhan penahannya dikabulkan. Daniel kembali ditahan pada 23 Januari 2024.
Selain Daniel, tiga warga Karimunjawa lain penolak tambak udang juga dilaporkan menggunakan UU ITE. Mereka adalah Sumarto, Datang, dan Hasanuddin. Ketiganya dilaporkan di Kepolisian Daerah Jawa Tengah.
Pilihan Editor: Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Divonis 7 Bulan Penjara Pakai UU ITE