Daniel Frits Bebas, ICJR: Kita Belum Bebas dari Ancaman Kriminalisasi

Reporter

Ikhsan Reliubun

Editor

Suseno

Rabu, 22 Mei 2024 15:32 WIB

Daniel Frits Maurits Tangkilisan. FOTO/facebook.com

TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Nur Ansar menanggapi putusan Pengadilan Tinggi Semarang yang membebaskan Daniel Frits Maurits Tangkilisan dari segala tuntutan hukum. Dalam petikan putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 374/PID.SUS/2024/PT SMG dinyatakan, Daniel Frits dibebaskan karena terbukti sebagai aktivis pembela lingkungan.

Meski Daniel dinyatakan bebas, kata Nur Ansar, majelis hakim yang diketuai oleh Suko Priyowidodo tetap sepakat dengan pendapat majelis hakim Pengadilan Negeri Jepara. "Yaitu perbuatan Daniel merupakan bentuk ujaran kebencian yang diatur dalam Pasal 28 ayat 2 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," kata Nur, dalam keterangan tertulis, Rabu, 22 Mei 2024.

Baca: Banding Dikabulkan, Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Bebas

Putusan Pengadilan Tinggi Semarang itu, kata Nur, menjadi contoh baik penerapan ketentuan Anti-Strategic Lawsuit Against Public Participation (Anti-SLAPP) yang diatur dalam Pasal 66 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023. Keterangan saksi di persidangan Pengadilan Negeri Jepara juga membuktikan bahwa Daniel adalah pembela lingkungan. "ICJR menilai ini adalah dasar majelis hakim Pengadilan Tinggi melepaskan Daniel," kata dia.

Dia menjelaskan, kasus Daniel sejak awal tidak layak diproses. Hal ini memberikan dampak buruk terhadap pemenuhan hak atas kebebasan berekspresi di Indonesia. "Daniel Frits telah mendekam di balik jeruji setidaknya lima bulan, hanya karena postingannya tentang dampak tambak udang di kawasan Karimun Jawa," ujar Nur.

Advertising
Advertising

Selain itu, Nur mengatakan, putusan itu menunjukkan masih ada penegak hukum yang keliru dalam menafsirkan pasal ujaran kebencian. "Khususnya hak atas kebebasan berekspresi," katanya.

Nur memberikan dua catatan atas kasus Daniel. Dalam konteks laporan terhadap Daniel, yang seharusnya tidak layak diteruskan sejak awal. Sejak berkas perkara ini dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Jepara dengan sangkaan Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE. "Jaksa sebenarnya bisa menghentikan perkara ini," ujar dia.

Pasalnya, jaksa sudah punya pedoman terkait Anti-SLAPP yang dapat digunakan sebagai dasar pertimbangan. Begitu juga di tahap pemeriksaan perkara di Pengadilan Negeri Jepara, yang seharusnya dapat mempertimbangkan lebih teliti perihal ketentuan Anti-SLAPP. "Sayangnya, putusan bebas atas dasar Anti-SLAPP baru muncul di tingkat banding," ujar dia.

Menurut Nur, SLAPP digunakan untuk membungkam partisipasi publik dalam menjaga lingkungan hidup. SLAPP telah mengalihkan perdebatan yang sifatnya publik ke ranah sengketa hukum sehingga menguras energi pihak terlapor. Dalam kasus Daniel, kata Nur, tujuan SLAPP itu bisa dikatakan telah terpenuhi.

Baca: Pengacara Ungkap Tiga Kejanggalan Vonis Hakim Terhadap Daniel Frits

Setelah dilaporkan atas ujaran kebencian, Daniel dan pembela lingkungan di Jepara harus mengalihkan sebagian besar energi untuk mengurus masalah hukum. Persoalan ini sudah melenceng jauh dari isu lingkungan. "Negara justru gagal hadir melindungi hak atas lingkungan yang sehat untuk masyarakat," kata dia.

Nur mengatakan, kekeliruan terhadap penafsiran ujaran kebencian masih berlanjut. Pengadilan Negeri Jepara telah keliru menafsirkan perbuatan Daniel sebagai ujaran kebencian. Hakim tidak memiliki pertimbangan yang jelas tentang pro dan kontra di masyarakat, serta tujuan pemidanaan berupa mencegah adanya tindakan main hakim sendiri dari masyarakat.

Nur menuturkan, rangkaian pendapat majelis hakim itu jauh dari esensi pemenuhan hak asasi manusia. Majelis hakim di tingkat banding yang sempakat dengan putusan bersalah Daniel, maka dapat dipastikan kekeliruan pendapat majelis hakim PN Jepara tidak diperbaiki oleh hakim tingkat banding.

Pengaturan ujaran kebencian sebenarnya dapat dibatasi berdasarkan instrumen internasional, seperti Kovenan Hak Sipil dan Politik, serta adanya perubahan rumusan Pasal 28 ayat (2) dalam UU ITE terbaru, berdasarkan prinsip lex favor reo dalam Pasal 1 ayat 2 KUHP, Daniel harusnya diputus bebas karena tidak terbukti bersalah.

Penerapan pasal ujaran kebencian harus mempertimbangkan niat jahat orang yang dilaporkan. Dan ujaran yang dilontarkan atas dasar identitas, yang sifatnya melekat dan permanen. "Bukan hanya masyarakat umum," kata Nur. Kasus Daniel yang menimbulkan pro dan kontra itu jelas tidak layak dikategorikan sebagai bentuk ujaran kebencian yang dimaksud dalam UU ITE.

Berita terkait

Laporkan Roy Suryo ke Bareskrim Soal Fufufafa, Pasukan Bawah Tanah Jokowi: Gibran Lambang Negara

12 jam lalu

Laporkan Roy Suryo ke Bareskrim Soal Fufufafa, Pasukan Bawah Tanah Jokowi: Gibran Lambang Negara

Pasukan Bawah Tanah Jokowi menilai Gibran adalah lambang negara yang harus dilindungi dari berita bohong soal Fufufafa.

Baca Selengkapnya

Presiden Jokowi Sebut IKN Kehendak Rakyat, 5 Kritik Pengamat untuk Mega Proyek Tersebut

12 jam lalu

Presiden Jokowi Sebut IKN Kehendak Rakyat, 5 Kritik Pengamat untuk Mega Proyek Tersebut

Jokowi klaim proyek IKN di Kalimantan Timur bukanlah keputusan Presiden saja melainkan keputusan seluruh rakyat. Sejumlah kritik untuk IKN muncul.

Baca Selengkapnya

Pasukan Bawah Tanah Jokowi Laporkan Roy Suryo ke Bareskrim Karena Sebut Fufufafa Adalah Gibran

14 jam lalu

Pasukan Bawah Tanah Jokowi Laporkan Roy Suryo ke Bareskrim Karena Sebut Fufufafa Adalah Gibran

Pasukan Bawah Tanah atau Pasbata Jokowi melaporkan Roy Suryo karena mengungkap akun Fufufafa hampir pasti adalah Gibran.

Baca Selengkapnya

CekFakta #278 Belajar dari Kencangnya Ujaran Kebencian terhadap Perempuan dan Minoritas di Pilpres 2024

6 hari lalu

CekFakta #278 Belajar dari Kencangnya Ujaran Kebencian terhadap Perempuan dan Minoritas di Pilpres 2024

Belajar dari Kencangnya Ujaran Kebencian terhadap Perempuan dan Minoritas di Pilpres 2024

Baca Selengkapnya

Mahasiswa Unimal Mengaku Diinjak, Polres Banda Aceh Bantah Lakukan Kekerasan

7 hari lalu

Mahasiswa Unimal Mengaku Diinjak, Polres Banda Aceh Bantah Lakukan Kekerasan

Polres Banda Aceh membantah tuduhan melakukan kekerasan saat memeriksa mahasiswa Universitas Malikussaleh terkait aksi Kawal Putusan MK

Baca Selengkapnya

Buruh Ungkap Gaji Perusahaan di Bawah UMR Dijerat dengan Pasal UU ITE yang Sudah Tidak Berlaku

8 hari lalu

Buruh Ungkap Gaji Perusahaan di Bawah UMR Dijerat dengan Pasal UU ITE yang Sudah Tidak Berlaku

Septia Dwi Pertiwi, buruh perusahaan harus mendekam di penjara gara-gara mengungkap gaji di bawah UMR. Dijerat pasal UU ITE yang tidak berlaku.

Baca Selengkapnya

ICJR Apresiasi Jaksa Tuntut Bebas Nyoman Sukena Kasus Landak Jawa, Harapkan Jaksa Berlaku Sama pada Kasus Serupa

8 hari lalu

ICJR Apresiasi Jaksa Tuntut Bebas Nyoman Sukena Kasus Landak Jawa, Harapkan Jaksa Berlaku Sama pada Kasus Serupa

JPU Kejaksaan Tinggi Bali menuntut bebas I Nyoman Sukena dalam kasus landak Jawa dalam sidang agenda pembacaan tuntutan di PN Denpasar, Bali.

Baca Selengkapnya

Puluhan Mahasiswa Gelar Demonstrasi di Aceh, Tuntut Pencabutan Status Tersangka 6 Rekan Mereka

9 hari lalu

Puluhan Mahasiswa Gelar Demonstrasi di Aceh, Tuntut Pencabutan Status Tersangka 6 Rekan Mereka

Demonstrasi ini merupakan bentuk solidaritas terhadap enam mahasiswa Unimal yang kini berstatus sebagai tersangka setelah unjuk rasa di gedung DPRA.

Baca Selengkapnya

Soal Perlindungan Aktivis Lingkungan, KLHK Akan Koordinasi dengan LPSK, Komnas HAM dan Polisi

10 hari lalu

Soal Perlindungan Aktivis Lingkungan, KLHK Akan Koordinasi dengan LPSK, Komnas HAM dan Polisi

KLHK akan berkoordinasi dengan Komnas HAM, LPSK dan polisi untuk meningkatkan efektivitas perlindungan terhadap aktivis lingkungan.

Baca Selengkapnya

Jessica Felicia Bantah Lakukan Pencemaran Nama Baik Azizah Shalsa

10 hari lalu

Jessica Felicia Bantah Lakukan Pencemaran Nama Baik Azizah Shalsa

Bantah lakukan pencemaran nama baik, tapi belum konfirmasi langsung kebenaran kontennya ke orang yang disebut-sebut terlibat.

Baca Selengkapnya