Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Buruh Ungkap Gaji Perusahaan di Bawah UMR Dijerat dengan Pasal UU ITE yang Sudah Tidak Berlaku

image-gnews
Ilustrasi penjara. Sumber: aa.com.tr
Ilustrasi penjara. Sumber: aa.com.tr
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Perhimpunanan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) mengkritisi Pasal yang digunaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Septia Dwi Pertiwi, mantan buruh PT Hive Five. Pasal 36 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tahun 2016 yang didakwakan dianggap sudah tidak berlaku. "Sudah tidak berlaku karena sudah direvisi," ujar Ketua PBHI, Julius Ibrani, Kamis, 19 September 2024.

Septia dilaporkan atas tuduhan dugaan pencemaran nama baik kepada pemilik PT Hive Five, Henry Kurnia Adhi atau lebih dikenal dengan nama John LBF. Ia mengkritik upah di perusahaan tersebut yang di bawah UMR, upah lembur yang tidak dibayar, jam kerja yang melebihi 8 jam hingga pemotongan gaji sepihak yang dilakukan perusahaan. Kritik itu diungkapkan Septia lewat akun media sosial pribadinya. 

Julius menekankan, UU ITE telah direvisi pada 2024, sehingga penuntutan dengan UU sebelumnya tidak berlaku. "Kenapa Septia harus bebas, pertama ia didakwa menggunakan Pasal yang tidak berlaku lagi," tegasnya.

Pembacaan dakwaan telah digelar pada 17 September 2024 lalu. Septia sendiri sudah ditahan sejak 26 Agustus 2024. Kuasa hukum sudah mengajukan penangguhan penahanan, namun permohonan tidak kunjuk digubris.

Pada 5 September lalu, tim advokasi Septia yang terdiri dari PBHI, dan SAFEnet (Southeast Asia Freedom of Expression Network) mendatangi gedung Kejaksaan Agung untuk menuntut agar Septia dibebaskan dari Tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut mereka, Septia bersikap koperatif  selama pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Sehingga tidak perlu dilakukan penahanan. Sementara, pada saat persidangan pembacaan dakwaan kemarin, hakim beralasan penundaan penagguhan penahanan dikarenakan komposisi hakim tidak lengkap. 

Dalam surat dakwaan yang dimuat di website SIPP PN Jakpus, John LBF mengatakan, telah mengalami kerugian materil akibat cuitan yang diunggah Septia. Yakni, batalnya kerja sama antara perusahaannya dengan perusahaan lain. Ia juga mengaku merugi Rp 100 juta untuk kerja sama jasa hukum ketenagakerjaan.

Pilihan Editor: Buruh Ditahan Gara-gara Ungkap Gaji Perusahaan di Bawah UMR dan Lembur Tak Dibayar

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


ICJR Apresiasi Jaksa Tuntut Bebas Nyoman Sukena Kasus Landak Jawa, Harapkan Jaksa Berlaku Sama pada Kasus Serupa

9 jam lalu

Terdakwa I Nyoman Sukena memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis, 19 September 2024. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
ICJR Apresiasi Jaksa Tuntut Bebas Nyoman Sukena Kasus Landak Jawa, Harapkan Jaksa Berlaku Sama pada Kasus Serupa

JPU Kejaksaan Tinggi Bali menuntut bebas I Nyoman Sukena dalam kasus landak Jawa dalam sidang agenda pembacaan tuntutan di PN Denpasar, Bali.


Prabowo Batal Hadiri Acara Partai Buruh di Istora Senayan, Sampaikan Pidato Lewat Video

1 hari lalu

Presiden terpilih Prabowo Subianto menyampaikan pidato secara virtual dalam  peringatan tiga tahun kembali aktifnya Partai Buruh. Prabowo batal  menyampaikan pidato di hadapan simpatisan Partai Buruh yang sedianya telah dijadwalkan di Istora Senayan, Rabu, 18 September 2024. TEMPO/Hanin Marwah.
Prabowo Batal Hadiri Acara Partai Buruh di Istora Senayan, Sampaikan Pidato Lewat Video

Partai Buruh menyatakan dukungannya terhadap pemerintahan Prabowo-Gibran.


Ribuan Simpatisan Partai Buruh Berkumpul di Istora Senayan, Peringati 3 Tahun Berpolitik

1 hari lalu

Ribuan simpatisan Partai Buruh berkumpul di Istora Senayan dalam rangka peringatan tiga tahun kembalinya Partai Buruh dalam kancah politik nasional. TEMPO/Nandito Putra.
Ribuan Simpatisan Partai Buruh Berkumpul di Istora Senayan, Peringati 3 Tahun Berpolitik

Partai buruh memperingati tiga tahun momentum buruh berpolitik di Istora Senayan.


Jessica Felicia akan Ajukan Restorative Justice Usai Diperiksa Soal Konten Azizah Shalsa

2 hari lalu

Selebgram Jessica Felicia Pardoko (kanan), ditemui bersama pengacaranya saat jeda pemeriksaan di Bareskrim Polri, Selasa, 17 September 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Jessica Felicia akan Ajukan Restorative Justice Usai Diperiksa Soal Konten Azizah Shalsa

Seleb Instagram Jessica Felicia Pardoko berencana mengajukan restorative justice dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Azizah Shalsa.


Jessica Felicia Bantah Lakukan Pencemaran Nama Baik Azizah Shalsa

2 hari lalu

Selebgram Jessica Felicia Pardoko (kanan), ditemui bersama pengacaranya saat jeda pemeriksaan di Bareskrim Polri, Selasa, 17 September 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Jessica Felicia Bantah Lakukan Pencemaran Nama Baik Azizah Shalsa

Bantah lakukan pencemaran nama baik, tapi belum konfirmasi langsung kebenaran kontennya ke orang yang disebut-sebut terlibat.


Polisi Periksa Selebgram Jessica Felicia soal Dugaan Pencemaran Nama Baik Azizah Salsha

2 hari lalu

Azizah Salsha/Foto: Instagram/Azizah Salsha
Polisi Periksa Selebgram Jessica Felicia soal Dugaan Pencemaran Nama Baik Azizah Salsha

Azizah Salsha, istri pemain Timnas Indonesia Pratama Arhan itu melaporkan sejumlah akun media sosial ke Bareskrim Polri.


Terpopuler: Dugaan Arsjad Didongkel dari Kadin karena Dukung Ganjar, Ekspor Pasir Laut Pertaruhkan Kedaulatan RI

3 hari lalu

Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid saat konferensi pers terkait Munaslub di Jakarta, Hotel JS Luwansa, Kuningan, Jakarta Selatan, Ahad, 15 September 2024. Keterangan pers tersebut menolak dan menyatakan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin Indonesia pada Sabtu 14 September tidak sah. TEMPO/Ilham Balindra
Terpopuler: Dugaan Arsjad Didongkel dari Kadin karena Dukung Ganjar, Ekspor Pasir Laut Pertaruhkan Kedaulatan RI

Berita bisnis pada Ahad, 15 September 2024 dimulai dari dugaan Arsjad Rasjid didongkel dari Ketua Kadin karena mendukung Ganjar Pranowo di Pilpres.


Alasan dan Pertimbangan 3 Konfederasi Buruh Terbesar Indonesia Hanya Akui Arsjad Rasjid sebagai Bos Kadin

3 hari lalu

Konferensi pers yang diselenggarakan tiga konfederasi buruh terbesar di Indonesia, KSPSI, KSPI, dan KSBSI untuk menyatakan sikap atas terpilihnya Anindya  Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin versi Munaslub. Konferensi pers digelar di Kantor DPP KSPSI di bilangan Fatmawati, Jakarta Selatan pada Ahad, 15 September 2024. TEMPO/Hanin Marwah.
Alasan dan Pertimbangan 3 Konfederasi Buruh Terbesar Indonesia Hanya Akui Arsjad Rasjid sebagai Bos Kadin

Hasil Munaslub otomatis mendongkel posisi Direktur Utama Indika Energy Arsjad Rasjid yang sebelumnya menjadi Ketua Umum Kadin periode 2021-2026.


Abaikan Munaslub, 3 Konfederasi Buruh Terbesar di RI Dukung Arsjad Rasjid sebagai Ketua Umum Kadin

4 hari lalu

Konferensi pers yang diselenggarakan tiga konfederasi buruh terbesar di Indonesia, KSPSI, KSPI, dan KSBSI untuk menyatakan sikap atas terpilihnya Anindya  Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin versi Munaslub. Konferensi pers digelar di Kantor DPP KSPSI di bilangan Fatmawati, Jakarta Selatan pada Ahad, 15 September 2024. TEMPO/Hanin Marwah.
Abaikan Munaslub, 3 Konfederasi Buruh Terbesar di RI Dukung Arsjad Rasjid sebagai Ketua Umum Kadin

KSPSI, KSPI, dan KSBSI mengambil sikap atas terpilihnya Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin versi hasil Munaslub.


Janji Pramono Anung kepada Ojek Online: Jadi Pekerja Formal

4 hari lalu

Ribuan pengemudi ojek online (Ojol) se-Jabodetabek yang tergabung dalam Koalisi Ojol Nasional (KON) melakukan aksi demo di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Kamis 29 Agustus 2024. Dalam aksinya KON meminta kepada pemerintah untuk melegalkan Ojol. KON juga menuntut agar peraturan menteri  kominfo no 1 tahun 2012 tentang layanan tarif pos komersial  agar segera diatur lebih rinci. Yang berkaitan dengan pengantaran peket barang dan paket makanan, yang belum ada aturan main yang jelas. TEMPO/Subekti.
Janji Pramono Anung kepada Ojek Online: Jadi Pekerja Formal

Pramono Anung ingin mengemudi ojek online bisa mendapatkan pendapatan yang setara dengan UMR.