Top 3 Hukum: Polri Sebut Penguntitan Jampidsus Bukan Masalah, Syarat Usia Calon Gubernur
Reporter
TEMPO
Editor
Ahmad Faiz Ibnu Sani
Jumat, 31 Mei 2024 08:03 WIB
![](https://statik.tempo.co/data/2024/05/30/id_1306193/1306193_720.jpg)
TEMPO.CO, Jakarta - Berita terpopuler di kanal Hukum Tempo sejak kemarin hingga pagi ini diawali dari pernyataan resmi Mabes Polri soal penguntitan Densus 88 terhadap Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah.
Kabar lain yang juga populer adalah Mahkamah Agung mengubah makna syarat minimal 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur, menjadi sejak pelantikan.
Artikel menarik lainnya tentang kesaksian Tempo melihat detik-detik besi proyek di Kejaksaan Agung jatuh ke jalur MRT Jakarta.
Berikut tiga berita populer:
1. Polri Anggap Penguntitan Jampidsus Oleh Densus 88 Bukan Masalah
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Sandi Nugroho menyatakan peristiwa penguntitan Jampidsus Febrie Adriansyah oleh Anggota Densus 88 bukan masalah. Peristiwa itu, menurut dia, telah dibahas oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.
Sandi menyatakan, setelah pertemuan itu, baik Kapolri maupun Jaksa Agung menyampaikan tidak ada persoalan antarinstansi. "Itu menjadi kunci jawaban dari kita semua, jadi kita tidak harus berpersepsi lain-lainnya. Kecuali kalau memang ada hal lainnya yang berkembang, baru kita lihat akan seperti apa," ujar Sandi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis, 30 Mei 2024.
Kapolri dan Jaksa Agung memang telah bertemu di Istana Negara, Jakarta pada Senin, 27 Mei 2024. Keduanya sempat digandeng oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto saat berfoto di hadapan wartawan.
Namun begitu, Sandi tidak menjelaskan motif penguntitan terhadap Jampidsus itu. Dia juga tak mengungkap siapa yang memberikan perintah kepada anggota Densus 88 bernaa Iqbal Mustofa itu.
"Permasalahan yang minggu lalu viral di media sosial sudah terjawab dengan adanya komunikasi antarpimpinan dan sudah disampaikan oleh yang bersangkutan," kata Sandi.
Baca selengkapnya di sini
2. MA Perluas Tafsir Syarat Usia di PKPU Pencalonan Kepala Daerah: Minimal 30 Tahun saat Pelantikan
Mahkamah Agung mengabulkan gugatan Ahmad Ridha Sabana untuk menambah tafsir soal syarat usia calon kepala daerah. Ketua Umum Partai Garda Republik Indonesia ( Partai Garuda) itu menguji syarat usia kepala daerah yang tertuang di Pasal 4 huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Regulasi tersebut mengatur syarat usia untuk calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun, sedangkan calon bupati/wakil bupati, serta wali kota/wakil wali kota minimal 25 tahun. Pasal tersebut merupakan pengaturan dari ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Pasal 7 ayat (2) huruf e itu berbunyi, “Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota.”
Dalam gugatannya, Ridha meminta Mahkamah memperluas tafsir syarat minimal 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur, dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota, menjadi terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.
Mahkamah mengabulkan permohonan Ridha untuk mengubah aturan syarat usia calon kepala daerah itu. Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 itu dibacakan pada pada Rabu, 29, Mei 2024. “Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon: Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda) tersebut,”demikian amar putusan MA, yang dikutip, Kamis, 30 Mei 2024.
MA mengubah bunyi pasal tersebut menjadi, “Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih.”
Baca selengkapnya di sini
3. Detik-detik Besi Proyek Kejagung Jatuh di Rel MRT Stasiun Blok M
Beton proyek di kompleks Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, jatuh pada sore ini. Dari pantauan Tempo, percikan api muncul pada tali crane sekitar pukul 16.38 WIB.
Semenit kemudian, api kembali menyala. Tali crane terputus hingga membuat besi-besi yang sedang terangkut jatuh. Tumpukan besi itu teronggok di pinggiran rel kereta MRT Jakarta.
Walhasil, kereta yang berjalan dari Stasiun ASEAN menuju Stasiun Blok M sempat beririsan dengan beton itu. Tempo mendengar suara yang terdengar seperti kereta menabrak sesuatu. Walau begitu, kereta Ratangga tetap melaju.
Beberapa pegawai Kejagung langsung keluar. Dua pegawai menyatakan mendengar suara cukup keras setelah tali crane terputus. Corporate Secretary PT MRT Jakarta Ahmad Pratomo mengatakan seluruh penumpang diturunkan di stasiun terdekat. "Tidak ada korban jiwa," katanya, Kamis, 30 Mei 2024.
Crane ini adalah milik kontraktor proyek di Kejagung bernama Hutama Karya. BUMN itu sedang mengerjakan proyek pembangunan di Kejagung.
Pilihan Editor: Siapa yang Perintah Densus 88 Matai-matai Jampidsus? Ini Jawaban Polri