Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mahkamah Agung Perluas Tafsir Syarat Usia di PKPU Pencalonan Kepala Daerah: Minimal 30 Tahun saat Pelantikan

image-gnews
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari (kanan) dan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana berjabat tangan saat pendaftaran bakal calon anggota legislatif DPR RI ke Kantor KPU, di Jakarta, Kamis, 11 Mei 2023. Partai Garuda mendaftarkan 580 bakal calon anggota legislatif (caleg) untuk DPR RI dari 84 daerah pemilihan untuk mengikuti Pemilu 2024 mendatang. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari (kanan) dan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana berjabat tangan saat pendaftaran bakal calon anggota legislatif DPR RI ke Kantor KPU, di Jakarta, Kamis, 11 Mei 2023. Partai Garuda mendaftarkan 580 bakal calon anggota legislatif (caleg) untuk DPR RI dari 84 daerah pemilihan untuk mengikuti Pemilu 2024 mendatang. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung mengabulkan gugatan Ahmad Ridha Sabana untuk menambah tafsir soal syarat usia calon kepala daerah. Ketua Umum Partai Garda Republik Indonesia ( Partai Garuda) itu menguji syarat usia kepala daerah yang tertuang di Pasal 4 huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. 

Regulasi tersebut mengatur syarat usia  untuk calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun, sedangkan calon bupati/wakil bupati, serta wali kota/wakil wali kota minimal 25 tahun. Pasal tersebut merupakan pengaturan dari ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.  

Pasal 7 ayat (2) huruf e itu berbunyi, “Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota.”

Dalam gugatannya, Ridha meminta Mahkamah memperluas tafsir syarat minimal 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur, dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota, menjadi terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.

Mahkamah mengabulkan permohonan Ridha untuk mengubah aturan syarat usia calon kepala daerah itu. Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 itu dibacakan pada pada Rabu, 29, Mei 2024. “Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon: Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda) tersebut,”demikian amar putusan MA, yang dikutip, Kamis, 30 Mei 2024.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

MA mengubah bunyi pasal tersebut menjadi, “Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan  Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih.”

Selain itu, dalam putusannya MA juga memerintahkan kepada KPU mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

Adapun Ridha memasukkan permohonan uji materi soal syarat usia kepala daerah ke MA pada 23 April 2024. Permohonan itu didistribusikan pada 27 Mei 2024. Permohonan itu diputuskan tiga hari setelah didistribukan. Sidang itu dipimpin oleh ketua majelis Yulius, serta dua anggotannya, Cerah Bangung dan Yodi Martono Wahyunadi. 

Hingga berita ini ditulis, Tempo masih berupaya untuk mengkonfirmasi Ahmad Ridha Sabana dan Mahkamah Agung atas putusan tersebut.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Mahkamah Agung akan Tindak Pegawainya Jika Terlibat Judi Online

2 jam lalu

Hakim Agung Suharto saat pengucapan sumpah Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial di hadapan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu 15 Mei 2024. Sebelumnya, Ketua Mahkamah Agung (MA) M Syarifuddin mengumumkan hakim agung Suharto menjadi Wakil Ketua MA bidang non-yudisial terpilih. Penetapan Suharto langsung disahkan setelah pemungutan suara. Yang Mulia hakim agung Suharto telah mendapatkan suara sebanyak 24 suara. TEMPO/Subekti.
Mahkamah Agung akan Tindak Pegawainya Jika Terlibat Judi Online

Mahkamah Agung (MA) menanggapi pernyataan PPATK ihwal adanya data pemain judi online di sejumlah instansi


PAN Sebut Kaesang Dijagokan Jika Ridwan Kamil Tak Maju Pilgub Jakarta

8 jam lalu

Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep di kantor Muhammadiyah DKI Jakarta, Jumat, 21 Juni 2024. Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep menegaskan dirinya tidak akan berduet dengan Anies Baswedan untuk maju di Pilkada Jakarta. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
PAN Sebut Kaesang Dijagokan Jika Ridwan Kamil Tak Maju Pilgub Jakarta

PAN menyebut Kaesang bisa jadi sosok alternatif di Pilgub Jakarta.


Kaesang Pangarep: Kabar Namanya Disodorkan oleh Jokowi hingga Reaksi Bantahan

18 jam lalu

Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep di kantor Muhammadiyah DKI Jakarta, Jumat, 21 Juni 2024. Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep menegaskan dirinya tidak akan berduet dengan Anies Baswedan untuk maju di Pilkada Jakarta. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Kaesang Pangarep: Kabar Namanya Disodorkan oleh Jokowi hingga Reaksi Bantahan

Kabar nama Kaesang disodorkan Jokowi untuk Pilkada Jakarta 2024 menimbulkan deretan reaksi bantahan


Respons PPP Soal Baliho Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Marak Menjelang Pilkada Jawa Tengah 2024

22 jam lalu

Baliho bergambar Kapolda Jawa Tengah, Inspektur Jenderal Ahmad Luthfi bersanding dengan mantan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin terpasang di Jalan Letjen Soeprapto, Sumber, Banjarsari, Solo, Jawa Tengah. Foto diambil Sabtu, 29 Juni 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Respons PPP Soal Baliho Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Marak Menjelang Pilkada Jawa Tengah 2024

PPP menyebut munculnya baliho bergambar Irjen Ahmad Luthfi bersama Taj Yasin sah-sah saja sebagai wujud relawan yang senang dengan mereka.


Sekjen PKS Sebut Jokowi Sodorkan Kaesang ke Partai-partai, Zulhas: Ah Enggak Benar

23 jam lalu

Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan alias Zulhas ketika membuka Rapat Kerja Nasional atau Rakernas PAN ke-4 di Kantor DPP PAN, Jakarta pada Sabtu, 29 Juni 2024. Tempo/Novali Panji
Sekjen PKS Sebut Jokowi Sodorkan Kaesang ke Partai-partai, Zulhas: Ah Enggak Benar

Zulhas membantah pernyataan Sekjen PKS Aboe Bakar Habsyi soal Jokowi tawarkan putranya Kaesang Pangarep ke partai-partai untuk diusung di Pilkada.


Kemendagri Ungkap Indikator Keberhasilan Pilkada 2024, Apa Saja?

1 hari lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Kemendagri Ungkap Indikator Keberhasilan Pilkada 2024, Apa Saja?

Partisipasi pemilih yang tinggi penting agar legitimasi hasil Pilkada 2024 semakin kuat.


Zulhas Berikan Surat Rekomendasi PAN untuk 8 Cagub di Pilkada 2024, Siapa Saja?

1 hari lalu

Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan alias Zulhas menyerahkan surat rekomendasi kepada delapan cagub dan lima cawagub untuk Pilkada 2024. Penyerahan surat rekomendasi ini dilakukan saat Rapat Kerja Nasional atau Rakernas PAN ke-4 di Kantor DPP PAN, Jakarta pada Sabtu, 29 Juni 2024. Tempo/Novali Panji
Zulhas Berikan Surat Rekomendasi PAN untuk 8 Cagub di Pilkada 2024, Siapa Saja?

Dalam penyerahan surat rekomendasi untuk calon gubernur dari PAN, salah satu yang disorot dan disebut Zulhas ialah di Provinsi Sulawesi Tengah.


Terkini: APBD Jakarta yang Jadi Rebutan sampai Jokowi Disebut PKS Cawe-cawe Pilgub, 21 Pabrik Tekstil dan Garmen Tutup 150 Ribu Karyawan Kena PHK

1 hari lalu

Presiden Joko Widodo didampingi Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep menjawab pertanyaan wartawan usai melakukan pertemuan di kawasan Jalan Braga, Bandung, Jawa Barat, Sabtu, 3 Februari 2024. Presiden Joko Widodo meyakini PSI bisa mendapatkan kursi di DPR RI pada Pemilu 2024. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Terkini: APBD Jakarta yang Jadi Rebutan sampai Jokowi Disebut PKS Cawe-cawe Pilgub, 21 Pabrik Tekstil dan Garmen Tutup 150 Ribu Karyawan Kena PHK

Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep dikabarkan didorong oleh ayahnya, Presiden Jokowi, untuk maju dalam Pemilihan Gubernur Jakarta 2024.


PAN Gelar Rakernas Hari Ini, Bahas Pilkada hingga Pelaksanaan Kongres

1 hari lalu

Steering Committe Rakernas 4 PAN Viva Yoga Mauladi memberikan keterangan saat konferensi pers menjelang Rakernas ke-4 di DPP PAN, Jakarta Selatan, Kamis, 27 Juni 2024. Rakernas 4 PAN yang diselenggarakan pada 29 Juni ini akan membahas tentang strategi partai termasuk evaluasi Pemilu dan pelaksanaan Pilkada di sejumlah wilayah, Selain itu PAN juga mengusung anak dari Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan, Zita Anjani menjadi kontestas Pilkada Jakarta 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
PAN Gelar Rakernas Hari Ini, Bahas Pilkada hingga Pelaksanaan Kongres

PAN bakal menggelar Rakernas ke-4 pada hari ini, Sabtu, 29 Juni 2024. Agenda ini akan dihadiri langsung oleh Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan atau Zulhas serta jajaran pengurus DPP, DPW, DPD se-Indonesia,


Jakarta Jadi Rebutan sampai Jokowi Disebut PKS Cawe-cawe Pilgub, Berapa APBD-nya?

1 hari lalu

Presiden Joko Widodo beradu panco dengan anaknya Kaesang Pangarep. youtube.com
Jakarta Jadi Rebutan sampai Jokowi Disebut PKS Cawe-cawe Pilgub, Berapa APBD-nya?

Sebagai pusat industri, perdagangan dan keuangan, Jakarta masih tetap diincar investor. Anggaran atau APBD-nya pada 2024 sebesar Rp 81.71triliun.