Satpam Mahkamah Agung Larang Tempo Meliput Upacara Hari Lahir Pancasila

Sabtu, 1 Juni 2024 11:25 WIB

Mahkamah Agung RI mengadakan Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila. Acara itu digelar pada Sabtu, 1 Juni 2024 di halaman Gedung Mahkamah Agung RI. Petugas keamanan menjaga ketat pagar MA, media tidak diizinkan masuk ke halaman MA. Tempo/Yohanes Maharso

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung RI mengadakan Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila. Acara itu digelar pada Sabtu, 1 Juni 2024 di halaman Gedung Mahkamah Agung RI.

Berdasarkan pantauan Tempo dari luar gerbang MA, upacara dimulai pada Pukul 07.55. Pembina upacara yakni Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Sunarto. Upacara ini berlangsung singkat tanpa amanat dari pembina. Pada Pukul 08.15, upacara berakhir dan peserta upacara tampak membubarkan diri.

Reporter Tempo tidak diizinkan masuk ke halaman Gedung MA. Sejumlah petugas keamanan mencegat reporter Tempo dan menyampaikan bahwa acara ini merupakan acara internal dan media tidak diperbolehkan untuk masuk.

Seorang wanita yang mengaku sebagai Staf Hubungan Masyarakat atau Humas juga menyebut media tidak diperbolehkan masuk. Dia mengatakan akan berkoordinasi lebih dulu. Dia menyampaikan pesan ke petugas keamanan agar menunggu arahan dari dia apakah diizinkan masuk atau tidak. Namun, hingga upacara berakhir, reporter Tempo tak diperbolehkan masuk ke halaman MA.

Tempo menerima adanya undangan yang ditujukan untuk Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, Para Ketua Kamar, Para Hakim Agung dan Hakim Adhoc pada Mahkamah Agung.

Advertising
Advertising

Dalam surat ini dijelaskan, upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2024 ini untuk menindaklanjuti arahan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia berkenaan dengan Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2024 dan memperhatikan Surat Edaran Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Pedoman Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2024.

Diketahui, Mahkamah Agung disorot usai membuat putusan yang mengabulkan gugatan Ketua Umum Partai Garda republik Indonesia (Garuda) Ahmad Ridha Sabana untuk menambah tafsir soal syarat usia calon kepala daerah.

Partai Garuda mengajukan permohonan keberatan hak uji materiil terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

Partai Garuda meminta Mahkamah memperluas tafsir syarat minimal 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur, dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota, menjadi terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.

Mahkamah mengabulkan permohonan Ridha untuk mengubah aturan syarat usia calon kepala daerah itu. Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 itu dibacakan pada pada Rabu, 29, Mei 2024. “Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon: Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda) tersebut,” demikian amar putusan MA, yang dikutip, Kamis, 30 Mei 2024.

Pilihan Editor: Putusan Sela Bebaskan Hakim Agung Gazalba Saleh, KPK: Ada Upaya Melindungi Rekan Sesama Hakim

Berita terkait

Soal Maju di Pilgub DKI atau Jawa Tengah, Kaesang: Lihat Nanti Agustus

2 hari lalu

Soal Maju di Pilgub DKI atau Jawa Tengah, Kaesang: Lihat Nanti Agustus

Kaesang masih belum mau buka suara apakah dirinya bakal mengikuti Pilkada di Jakarta atau Jawa Tengah.

Baca Selengkapnya

Komisi Yudisial Beberkan Penanganan 5 Kasus Dugaan Pelanggaran Etik Hakim

3 hari lalu

Komisi Yudisial Beberkan Penanganan 5 Kasus Dugaan Pelanggaran Etik Hakim

Komisi Yudisial menyampaikan perkembangan terkini penanganan 5 kasus dugaaan pelanggan etik hakim.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Paparkan Analisis Putusan MA soal Batas Usia Calon Kepala Daerah

7 hari lalu

Ketua KPU Paparkan Analisis Putusan MA soal Batas Usia Calon Kepala Daerah

Ketua KPU Hasyim Asyari mengatakan pihaknya mengikuti putusan tersebut. Dia menilai pelantikan pasangan terpilih harus dilakukan pada 1 Januari 2025.

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung akan Tindak Pegawainya Jika Terlibat Judi Online

7 hari lalu

Mahkamah Agung akan Tindak Pegawainya Jika Terlibat Judi Online

Mahkamah Agung (MA) menanggapi pernyataan PPATK ihwal adanya data pemain judi online di sejumlah instansi

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Tunjuk Tim Pemeriksa Majelis Hakim yang Dilaporkan KPK karena Bebaskan Gazalba Saleh

9 hari lalu

Mahkamah Agung Tunjuk Tim Pemeriksa Majelis Hakim yang Dilaporkan KPK karena Bebaskan Gazalba Saleh

Tim pemeriksa dari Bawas Mahkamah Agung akan segera melakukan pemeriksaan terhadap terlapor dan pihak terkait.

Baca Selengkapnya

Israel Izinkan 19 Anak Palestina Sakit Tinggalkan Gaza, Pertama dalam 2 Bulan

9 hari lalu

Israel Izinkan 19 Anak Palestina Sakit Tinggalkan Gaza, Pertama dalam 2 Bulan

68 warga Palestina - terdiri atas19 anak-anak yang sakit atau terluka bersama pendamping mereka - telah diizinkan keluar dari Jalur Gaza

Baca Selengkapnya

KPK Laporkan 3 Hakim yang Putuskan Bebas Gazalba Saleh ke KY dan Bawas MA, Ini Profilnya

10 hari lalu

KPK Laporkan 3 Hakim yang Putuskan Bebas Gazalba Saleh ke KY dan Bawas MA, Ini Profilnya

KPK laporkan 3 hakim Pengadilan Tipikor kasus Gazalba Saleh: Fahzal Hendri ketua dengan anggota Rianto Adam Pontoh dan hakim Ad Hoc Sukartono.

Baca Selengkapnya

Ketua KPK Nawawi Pomolango sebut 'Bau Anyir' Putusan Sela Hakim Agung Gazalba Saleh, Apa Maksudnya?

10 hari lalu

Ketua KPK Nawawi Pomolango sebut 'Bau Anyir' Putusan Sela Hakim Agung Gazalba Saleh, Apa Maksudnya?

Ketua KPK Nawawi Pomolango sebut Putusan Sela yang bebaskan Gazalba Saleh tercium "bau anyir". Ini maksudnya.

Baca Selengkapnya

Catatan Penting bagi KPU dan Bawaslu soal Jadwal Pelantikan Kepala Daerah

11 hari lalu

Catatan Penting bagi KPU dan Bawaslu soal Jadwal Pelantikan Kepala Daerah

KPU dan Bawaslu kompak buka suara terkait jadwal pelantikan kepala daerah seiring putusan MA. Apa catatannya?

Baca Selengkapnya

KPK Laporkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang Bebaskan Gazalba Saleh ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial

11 hari lalu

KPK Laporkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang Bebaskan Gazalba Saleh ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial

Menurut Nawawi, KPK sudah mengendus adanya kejanggalan atau 'bau anyir' dalam putusan sela Gazalba Saleh.

Baca Selengkapnya