Mantan Penyidik Sebut Putusan Sela Perkara Gazalba Saleh Bikin Kasus di KPK Mandek
Reporter
Defara Dhanya Paramitha
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Sabtu, 1 Juni 2024 19:28 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Yudi Purnomo Harahap menyarankan agar pimpinan KPK segera menemui Jaksa Agung ST Burhanuddin soal putusan sela hakim agung nonaktif Gazalba Saleh. Pada Senin lalu, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengabulkan eksepsi terdakwa kasus korupsi Gazalba Saleh.
Menurut dia, KPK dan Jaksa Agung harus berkoordinasi agar terdakwa lain tidak melihat celah dari kasus Gazalba, yakni bisa terbebas dari perkara. “Sebab putusan ini tentu akan menyebabkan kekosongan hukum,” ujar Yudi ketika dihubungi, Sabtu, 1 Juni 2024.
Selain itu, kata Yudi, KPK harus melawan putusan sela hakim Pengadilan Tipikor Jakarta tersebut dengan mengajukan banding. Apabila kalah, setidaknya KPK bisa segera mendapat surat penunjukan pelimpahan wewenang penuntutan dari Jaksa Agung.
Yudi mengatakan, hakim seharusnya menyadari bahwa putusan tersebut akan berimplikasi luas, yaitu mandeknya perkara yang ditangani oleh KPK.
“Kasus penyidikan di KPK akan mandek, sebab melimpahkan langsung ke kejaksaan juga tidak ada dasar hukumnya sebab pelimpahan bisa dilakukan jika kerugian negara kurang dari 1 milyar dan bukan penyelenggara negara atau penegak hukum,” kata mantan Ketua Wadah Pegawai KPK ini.
Dia menyebut, semua pihak harus mempunyai tanggung jawab moral dalam pemberantasan korupsi termasuk hakim yang memutus suatu perkara. “Janganlah membuat putusan-putusan kontroversial yang akan mengganggu jalannya pemberantasan korupsi walau memang apapun putusan itu merupakan kewenangan hakim.”
Menanggapi putusan sela yang mengabulkan eksepsi Gazalba Saleh itu, KPK sudah mengajukan perlawanan hukum. Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, mengatakan pihaknya akan segera menyusun memori perlawanan.
Menurut dia, memori perlawanan itu nantinya akan diserahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta. “KPK sudah banding. Baru pernyataan banding, untuk selanjutnya kami akan menyusun memori perlawanan dan menyerahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta,” ujar Tanak ketika dihubungi Sabtu.
Ketika ditanya kapan KPK akan menyerahkan memori perlawanan itu, Tanak hanya menjawab secepatnya. “Akan diusahakan secepatnya,” tuturnya.
Adapun perlawanan hukum ini telah diajukan ajukan pada Rabu kemarin, 29 Mei 2024. Berdasarkan Akta Permintaan Perlawanan berdasarkan Pasal 156 KUHAP yang diterima Tempo, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Tira Agustina, mengajukan perlawanan atas putusan sela Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan nomor 43/Pid.Sus/TPK/2024/PN.JKT.PST.
Pilihan Editor: Satgas Damai Cartenz Sebut KKB Kembali Tembak Warga Sipil di Puncak Jaya, Seorang Tukang Ojek Tewas