Sidang Kasus Korupsi Jalan Tol MBZ, Saksi Samakan Pengujian Seperti Quick Count
Reporter
Amelia Rahima Sari
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Jumat, 7 Juni 2024 01:20 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Saksi kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol Layang Mohammed Bin Zayed atau Jalan Tol MBZ periode 2016-2017 mengungkapkan pengujian jalan tol layang ini seperti quick count (hitung cepat) dalam pemilu.
Hal ini diungkapkan oleh Direktur PT Risen Engineering Consultant Josia Irwan Rastandi, saksi a de charge (yang meringankan) dari terdakwa Direktur Utama PT Jasamarga Jalan layang Cikampek (JCC) 2016-2020 Djoko Dwijono dan tenaga ahli jembatan PT LAPI Ganesatama Consulting Toni Budianto Sihite.
Josia menuturkan perusahaannya melakukan uji beban terhadap pembangunan Jalan Tol MBZ. Namun, pengujian tersebut hanya dilakukan di beberapa titik. "Jadi titik-titik pengujian ini sama seperti quick count, Yang Mulia," kata Josia dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis, 6 Juni 2024.
Fahzal pun bertanya dengan nada heran, "quick count?"
"Kalau katakanlah kita pemilu, kita mau cepet nih, kita enggak mungkin hitung semua, maka ada quick count," ujar Josia. "Artinya mungkin ada kriteria-kriteria yang kita lihat."
Dia menjelaskan, oleh sebab itu titik-titik tersebut harus mewakili keseluruhan jalan tol sepanjang 36 kilometer. Josia menuturkan, sehingga ada yang bentangnya panjang maupun pendek, serta tiang dari beton ataupun baja yang dilakukan pengujian.
Kriteria-kriteria tersebut dibicarakan dengan Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ). Selain itu, KKJTJ juga ikut membahas prosedur pengujiannya.
"Dalam hal ini, kami biasa menganggap KKJTJ ini isinya para dewa," ujar Josia.
Sebab, kata dia, komisi tersebut beranggotakan profesor maupun akademisi dari berbagai universitas top di Indonesia. "Kalau Yang Mulia lihat, itu papan atas semua."
Selain Josia, hadir pula empat saksi a de charge lainnya. Mereka adalah Direktur PT Pratama Daya Cahya Manunggal Budi Santoso, Dosen Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada (UGM) Bambang Suhendro, Anggota Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ) Jamasri, dan eks ASN Direktur Jembatan Irwan Zarkasih.
Perkara korupsi pembangunan Jalan Tol MBZ ini menjerat eks Direktur Utama JCC Djoko Dwijono, Ketua Panitia Lelang JJC Yudhi Mahyudin, Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama Tbk Sofia Balfas, serta tenaga ahli jembatan PT LAPI Ganesatama Consulting Toni Budianto Sihite.
Djoko Dwijono didakwa merugikan keuangan negara Rp 510 miliar dalam perkara ini. Korupsi dilakukan bersama-sama dengan Sofiah Balfas, Djoko Dwijono, Tony Budianto Sihite, dan Yudhi Mahyudin.
Keempat terdakwa perkara korupsi Jalan Tol MBZ didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pilihan Editor: Kejaksaan Agung Tembak Jatuh Sebuah Drone, Ini Kata Kapuspenkum