Waspada Penipuan Modus Tukar Kartu ATM di Bandara Soekarno-Hatta

Reporter

Ayu Cipta

Jumat, 7 Juni 2024 11:45 WIB

Penumpang pesawat di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta saat berlakunya aturan baru jastip di Kota Tangerang, 15 Maret 2024. TEMPO/Martin Yogi Perdamean

TEMPO.CO, Jakarta - Polres Bandara Soekarno-Hatta mengingatkan masyarakat berhati-hati dalam berkenalan dengan orang tak dikenal di area Bandara Soekarno-Hatta. Sebab salah-salah seperti yang dialami Dedy Ismawan, pebisnis asal Mataram Nusa Tenggara Barat yang menjadi korban penipuan dengan modus tukar kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Ia menjadi korban penipuan orang asing yang baru dikenalnya.

Wakil Kepala Polres Bandara Soekarno-Hatta Ajun Komisaris Besar Polisi Ronald Sipayung menyatakan modus tukar kartu ATM itu dilakukan oleh komplotan penipu IA, SS dan S.

"Kepada korban, IA ini mengaku seolah-olah Warga Negara Brunei Darussalam yang menanyakan lokasi Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta. Drama percakapan dengan korban, dia berpura-pura bisnis telepon selular," kata Ronald, Jumat 7 Juni 2024.

Ronald melanjutkan cerita, setelah ada interaksi antara korban dengan tersangka AI, datanglah tersangka kedua SS yang mengaku seolah-olah sebagai sopir pribadi AI. Dan kemudian dalam percakapan itu datang lagi S yang berpura-pura menjadi pembeli handphone.

Ronald memastikan saat ini ketiga tersangka telah menjalani proses hukum dan menjadi narapidana. Peristiwa itu terjadi pada Oktober 2023 dan pada saat itu langsung dilaporkan oleh korban Dedy ke Polres Bandara Soekarno-Hatta.

Advertising
Advertising

Kilas Balik Peristiwa

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bandara Soekarno-Hatta Komisaris Polisi Reza Fahlevi menyatakan penanganan perkara tersebut teregister dengan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 92 / X / 2023 / SPKT / POLRESTA BANDARA SOETTA / POLDA METRO JAYA, tanggal 27 Oktober 2023

Disebutkan pada waktu itu
Kamis tanggal 26 Oktober 2023 sekitar pukul 19.00 WIB Dedy Ismawan menginap di Hotel POP. Dia menunggu penerbangan keesokan harinya. Setelah istirahat, dia keluar hotel untuk makan malam di Café Landscape. Namun saat hendak menuju cafe tersebut Dedy bertemu dengan IA di area pintu parkir depan Hotel POP.

Selanjutnya IA mengajak Ridwan mengobrol dan menawarkan ajakan bisnis jual beli handphone.

Tersangka pada waktu itu mengajak korban ke Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta bersama dengan temannya dengan alasan untuk melaporkan keberadaan dirinya kepada bosnya, "itu modus saja untuk menggiring korban ke area Terminal 3," kata Reza.

Tipu muslihat mulai dilakukan tersangka IA dengan mengajak korban agar lebih terbuka dalam berbisnis handphone. "Tersangka ini menunjukan sejumlah kartu ATM berikut isi saldo kepada korban, sebagai dalih," ujar Reza.

Kemudian korban digiring ke Terminal 3 dengan menaiki kendaraan yang disopiri SS. Reza menyebutkan awalnya korban tidak mau, namun atas bujuk rayu, korban menunjukan kartu ATM dan memperlihatkan saldo di layar mesin ATM, "dalam percakapan dan pengecekan kartu ATM tanpa disadari kartu ATM milik Dedy telah ditukar oleh pelaku,"kata Reza.

Begitu aksi kejahatan telah dilancarkan, ketiga tersangka mengantar korbannya kembali ke depan Hotel POP. "Korban baru menyadari setelah turun dari kendaraan dan mengecek saldo rekening BRI dan BCA, sudah berkurang Rp.168.387.000.

Diantar tukang ojek online Muhammad Ridwan, korban Dedy Ismawan melaporkan peristiwa penipuan itu ke Polres Bandara Soekarno-Hatta. Korban melampirkan barang bukti berupa; 1 (satu) bendel print out rekening koran, 3 buah kartu ATM dan 1 unit handphone.

Para tersangka kini telah menjalani sidang putusan dari Pengadilan Negeri Kota Tangerang
- tersangka 1 divonis selama 2 tahun 6 bulan kurungan penjara
- tersangka 2 divonis selama 2 tahun 6 bulan kurungan penjara
- tersangka 3 divonis selama 1 tahun kurungan penjara.

Mereka dipidana dengan pasal 378 KUHPidana, barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian
kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya
memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

"Apabila ada hal yang mencurigakan supaya segera menghubungi pihak kepolisian atau Bhabinkamtibmas setempat agar segera ditangani dengan cepat," kata Reza.

Pilihan Editor: Begini Duduk Perkara Tiko Aryawardhana Dilaporkan Mantan Istri

Berita terkait

Keluarga Korban Perbudakan di Myanmar Kirim Surat ke Jokowi, Minta Segera Ada Pembebasan dan Evakuasi

5 jam lalu

Keluarga Korban Perbudakan di Myanmar Kirim Surat ke Jokowi, Minta Segera Ada Pembebasan dan Evakuasi

Keluarga korban perbudakan di Myanmar mengirim surat desakan ke Jokowi untuk segera dilakukan pembebasan dan evakuasi.

Baca Selengkapnya

Ragam Modus Penipuan Janjikan Lolos Masuk TNI-Polri

15 jam lalu

Ragam Modus Penipuan Janjikan Lolos Masuk TNI-Polri

Berbagai kasus penipuan yang janjikan bisa lolos masuk TNI-Polri membuat korban rugi hingga miliaran rupiah. Ada pula sampai kehilangan nyawa.

Baca Selengkapnya

Modus Penipuan Masuk TNI atau Polri, Korban Kena Tipu Rp 4 Miliar hingga Ada yang Kehilangan Nyawa

1 hari lalu

Modus Penipuan Masuk TNI atau Polri, Korban Kena Tipu Rp 4 Miliar hingga Ada yang Kehilangan Nyawa

Kasus penipuan dengan modus masuk TNI atau Polri. Korban kena tipu ratusan hingga miliaran rupiah bahkan ada yang sampai kehilangan nyawa.

Baca Selengkapnya

Polres Bandara Soekarno-Hatta Ungkap Pencurian Modus Bobol Koper dari Kompartemen Pesawat di Makassar

2 hari lalu

Polres Bandara Soekarno-Hatta Ungkap Pencurian Modus Bobol Koper dari Kompartemen Pesawat di Makassar

Kapolres Bandara Soekarno-Hatta berpesan kepada para pengguna jasa bandara agar jangan menyimpan barang berharga dalam koper di bagasi.

Baca Selengkapnya

Warga Negara Cina yang menjadi Otak Penipuan dan TPPO atas 800 WNI Ditangkap di Abu Dhabi

2 hari lalu

Warga Negara Cina yang menjadi Otak Penipuan dan TPPO atas 800 WNI Ditangkap di Abu Dhabi

Polri menangkap seorang pria warga negara Cina berinisial SZ atas dugaan tindak pidana penipuan dan TPPO atas 800 WNI.

Baca Selengkapnya

Penipuan Modus Like YouTube, Begini Peran Masing-masing Tersangka

2 hari lalu

Penipuan Modus Like YouTube, Begini Peran Masing-masing Tersangka

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan dengan modus klik like video youtube.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Kasus Penipuan Modus Klik Like YouTube, Korban Rugi Rp 806 Juta

2 hari lalu

Polisi Ungkap Kasus Penipuan Modus Klik Like YouTube, Korban Rugi Rp 806 Juta

Polisi menangkap kedua tersangka penipuan, yaitu EO dan SM di Cengkareng, Jakarta Barat

Baca Selengkapnya

WNI di Kamboja Jadi Dalang Kasus Penipuan Modus Klik Like YouTube

2 hari lalu

WNI di Kamboja Jadi Dalang Kasus Penipuan Modus Klik Like YouTube

Polisi masih melakukan pengembangan apakah hanya tersangka D yang menjadi otak dari penipuan ini atau ada keterlibatan pihak lain.

Baca Selengkapnya

PDN Belum Normal, Layanan Sameday Passport Service di Imigrasi Soekarno-Hatta Tutup

3 hari lalu

PDN Belum Normal, Layanan Sameday Passport Service di Imigrasi Soekarno-Hatta Tutup

Tutupnya layanan bikin paspor sehari jadi ini dampak gangguan yang dialami Pusat Data Nasional (PDN) setelah serangan ransomware.

Baca Selengkapnya

Bukan Hanya Copet, Kota di Eropa Ini juga Rawan Penipuan terhadap Turis

5 hari lalu

Bukan Hanya Copet, Kota di Eropa Ini juga Rawan Penipuan terhadap Turis

Penjual yang agresif atau menu yang tidak mencantumkan harga adalah dua tanda penipuan yang patut diwaspadai saat melancong ke Eropa.

Baca Selengkapnya