Bos Rental Mobil Tewas di Pati Akibat Main Hakim Sendiri, Ini Ancaman Hukuman Bagi Para Pelakunya

Selasa, 11 Juni 2024 08:32 WIB

Cuplikan video pembakaran mobil saat warga desa mengeroyok bos rental mobil di Pati, Jawa Tengah. Istimewa

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus pembunuhan Burhanis, seorang pengusaha rental mobil asal Kemayoran, Jakarta. Dengan demikian, total tersangka yang telah ditetapkan mencapai tiga orang.

"Sudah tiga tersangka, satu baru kami tetapkan hari ini," ujar Kepal Seksi Humas Polresta Pati Inspektur Dua Muji Sutrisna saat dihubungi Tempo melalui sambungan telepon, Ahad, 9 Juni 2024. Adapun dua tersangka lain sudah ditetapkan kemarin.

Analisis Video Penganiayaan

Muji menjelaskan bahwa penetapan tersangka baru ini dilakukan berdasarkan analisis video penganiayaan yang beredar di media sosial. "Tersangka ketiga adalah sosok yang terekam memukul korban dengan helm," kata Muji. Namun, ia tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai identitas tersangka ketiga ini dan menyatakan bahwa penjelasan lebih lengkap akan disampaikan esok hari.

Pencarian Pelaku Lain

Advertising
Advertising

Polresta Pati masih terus melakukan penyelidikan untuk menemukan para pelaku lainnya yang turut terlibat dalam pengeroyokan Burhanis dan tiga rekannya. Fokus pencarian saat ini adalah pelaku yang memukul korban menggunakan batu. "Masih didalami," tambah Muji.

Kronologi Kejadian

Burhanis tewas setelah dituduh sebagai maling dan dikeroyok massa ketika mengambil mobil rentalnya di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Pati, Jawa Tengah, pada Kamis, 6 Juni 2024. Burhanis, pria berusia 52 tahun tersebut, datang bersama tiga rekannya untuk mengambil mobil sewaan (Honda Mobilio) yang tidak dikembalikan oleh penyewa.

Mereka berhasil menemukan mobil tersebut menggunakan pelacakan Global Positioning System (GPS). Saat Burhanis membuka pintu mobil dengan kunci cadangan yang dibawanya, seorang warga melihatnya dan meneriakinya sebagai maling. Teriakan tersebut memicu kerumunan massa yang kemudian memukuli Burhanis.

Kondisi Korban

Burhanis sempat dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kayen, namun nyawanya tidak tertolong. Sementara itu, tiga rekannya mengalami luka-luka dan telah dirujuk ke RSUD Suwondo Pati untuk perawatan lebih lanjut.

Kasus ini masih terus diselidiki oleh Polresta Pati guna menemukan dan menahan semua pelaku yang terlibat dalam pengeroyokan tersebut.

Jerat Hukum Main Hakim Sendiri

Indonesia telah mengatur konsekuensi hukum bagi pelaku main hakim sendiri. Ini dia penjelasan Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan Terhadap Orang atau Barang

Dilansir dari Hukum Online Pasal 170 KUHP adalah salah satu pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia yang mengatur mengenai kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang. Berikut adalah penjelasan mengenai isi dan ancaman hukumannya:

Isi Pasal 170 KUHP

1. Pasal 170 ayat (1

"Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan."

2. Pasal 170 ayat (2)

“Yang bersalah diancam:

  • dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka;
  • dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat;
  • dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut."


Penjelasan dan Elemen Penting

1. Kekerasan Terang-terangan dan Bersama-sama

Kekerasan yang dimaksud harus dilakukan di tempat yang dapat dilihat oleh orang banyak (terang-terangan) dan dilakukan oleh dua orang atau lebih (dengan tenaga bersama). Ini berarti kekerasan tersebut bersifat kolektif dan dilakukan di depan umum.

2. Kekerasan Terhadap Orang atau Barang

Kekerasan tersebut dapat ditujukan kepada orang atau barang. Kekerasan terhadap orang bisa mencakup pemukulan, penganiayaan, atau tindakan lain yang menyebabkan luka. Kekerasan terhadap barang bisa berupa perusakan atau penghancuran barang milik orang lain.

3. Ancaman Hukuman

  • Pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan: Jika hanya terjadi kekerasan secara umum tanpa mengakibatkan kerusakan barang atau luka pada orang.
  • Pidana penjara paling lama 7 tahun: Jika kekerasan tersebut mengakibatkan kerusakan barang atau luka-luka pada orang.
  • Pidana penjara paling lama 9 tahun: Jika kekerasan tersebut mengakibatkan luka berat pada korban.
  • Pidana penjara paling lama 12 tahun: Jika kekerasan tersebut mengakibatkan kematian (maut).

Konteks Penegakan Hukum

Dalam kasus main hakim sendiri (vigilantisme), pelaku sering kali dikenakan Pasal 170 KUHP karena tindakan kekerasan yang dilakukan bersama-sama di depan umum. Korban atau keluarga korban tindakan main hakim sendiri dapat melaporkan perbuatan tersebut kepada pihak berwenang, dan pelaku dapat dituntut berdasarkan pasal ini. Hukuman yang dijatuhkan bergantung pada dampak kekerasan yang dilakukan, yaitu apakah hanya menyebabkan luka ringan, luka berat, atau bahkan kematian.

Hubungan dengan Pasal Lain

Selain Pasal 170 KUHP, tindakan main hakim sendiri dapat dikenakan pasal-pasal lain tergantung pada konteks dan dampak perbuatan tersebut, seperti:

  • Pasal 351 KUHP (Penganiayaan): Mengatur mengenai penganiayaan dengan ancaman hukuman yang berbeda berdasarkan tingkat keparahan luka yang diakibatkan.
  • Pasal 406 KUHP (Perusakan Barang): Mengatur mengenai penghancuran atau perusakan barang milik orang lain.


Dengan demikian, Pasal 170 KUHP adalah instrumen penting dalam penegakan hukum terhadap tindakan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum. Ketentuan ini memberikan dasar hukum bagi penindakan terhadap pelaku kekerasan yang dilakukan secara kolektif dan terang-terangan, terutama dalam konteks main hakim sendiri.

MICHELLE GABRIELA I JIHAN RISTIYANTI

Pilihan Editor: Kronologi Bos Rental Mobil Dianiaya Warga Hingga Tewas di Pati

Berita terkait

Artis YS Dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Atas Dugaan Penganiayaan

4 jam lalu

Artis YS Dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Atas Dugaan Penganiayaan

Seorang artis film dan sinetron berinisial YS, 47 tahun, dilaporkan ke Polres Metro Tangerang atas dugaan penganiayaan. Pelapor adalah seorang jaksa.

Baca Selengkapnya

Sebab Tahanan Mati di Kamar Mandi Diselidiki, Ini Kronologi Versi Kalapas Bekasi

10 jam lalu

Sebab Tahanan Mati di Kamar Mandi Diselidiki, Ini Kronologi Versi Kalapas Bekasi

Keluarga menduga tahanan mendapat penganiayaan di Lapas Bulak Kapal Bekasi sebelum kematiannya. Ada luka memar dan sempat kirim WhatsApp.

Baca Selengkapnya

Syahrul Yasin Limpo Beri Uang Persahabatan Rp 1,3 Miliar kepada Firli Bahuri, Apa Maksudnya?

17 jam lalu

Syahrul Yasin Limpo Beri Uang Persahabatan Rp 1,3 Miliar kepada Firli Bahuri, Apa Maksudnya?

Syahrul Yasin Limpo mengaku memberikan uang kepada eks Ketua KPK Firli Bahuri sebanyak dua kali, total Rp 1,3 miliar. Katanya uang persahabatan.

Baca Selengkapnya

Polisi Selidiki Kasus Tahanan Tewas di Lapas Bekasi, Keluarga Temukan Ada Kejanggalan

19 jam lalu

Polisi Selidiki Kasus Tahanan Tewas di Lapas Bekasi, Keluarga Temukan Ada Kejanggalan

Polres Metro Bekasi Kota telah mengeluarkan surat permohonan ekshumasi dari keluarga tahanan tewas itu dan membongkar makam pada 23 Juni lalu.

Baca Selengkapnya

Syahrul Yasin Limpo Komplain ke Jokowi Saat Sidang di Pengadilan Tipikor, Kenapa?

1 hari lalu

Syahrul Yasin Limpo Komplain ke Jokowi Saat Sidang di Pengadilan Tipikor, Kenapa?

Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengadukan sikap Presiden Jokowi dalam Pengadilan Tipikor. Lantas, apa komplainnya?

Baca Selengkapnya

Suami Istri di Kediri Mengaku Kesal Hingga Aniaya Anak Mereka yang Masih Balita, Jenazahnya Dikubur Samping Rumah

1 hari lalu

Suami Istri di Kediri Mengaku Kesal Hingga Aniaya Anak Mereka yang Masih Balita, Jenazahnya Dikubur Samping Rumah

Suami istri di Kediri menganiaya anak mereka yang masih balita hingga tewas. Polisi menduga penganiayaan tekah terjadi berulang kali.

Baca Selengkapnya

Suami Istri di Kediri Membunuh Anak Mereka yang Masih Balita, Lalu Menguburnya di Samping Rumah

1 hari lalu

Suami Istri di Kediri Membunuh Anak Mereka yang Masih Balita, Lalu Menguburnya di Samping Rumah

Kasus suami istri di Kediri membunuh anak mereka yang masih balita ini terkuak setelah sang kakek menanyakan keberadaan cucunya tersebut.

Baca Selengkapnya

Ibu Afif Maulana Bersuara, LBH Padang dan Mahasiswa Gelar Aksi Tuntut Keadilan di Depan Polda Sumbar

1 hari lalu

Ibu Afif Maulana Bersuara, LBH Padang dan Mahasiswa Gelar Aksi Tuntut Keadilan di Depan Polda Sumbar

LBH Padang dan mahasiswa gelar aksi tuntut keadilan untuk Afif Maulana di depan Polda Sumbar. Ibu Afif pun bersuara.

Baca Selengkapnya

Polda Sumbar Cari Orang yang Viralkan Dugaan Penyiksaan Bocah oleh Polisi, Komnas HAM: Intimidasi

2 hari lalu

Polda Sumbar Cari Orang yang Viralkan Dugaan Penyiksaan Bocah oleh Polisi, Komnas HAM: Intimidasi

Komnas HAM menilai Polda Sumbar tengah melakukan intimidasi dengan mencari orang yang memviralkan dugaan penyiksaan bocah hingga tewas oleh polisi.

Baca Selengkapnya

Propam Polda Jambi Periksa Polisi yang Diduga Membawa Mobil Rental Milik Burhanis

2 hari lalu

Propam Polda Jambi Periksa Polisi yang Diduga Membawa Mobil Rental Milik Burhanis

Sebelum ke Sukolilo, bos rental mobil Burhanis datang ke Jambi untuk mengambil mobilnya yang terlacak di rumah seorang polisi.

Baca Selengkapnya