Polisi Sebut Tersangka Kasus Ibu Cabuli Anak di Tangsel Tidak Mengalami Gangguan Jiwa

Selasa, 11 Juni 2024 17:15 WIB

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak di Polda Metro Jaya pada Kamis, 28 Desember 2023. TEMPO/Desty Luthfiani.

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya telah selesai memeriksa kondisi kejiwaan R, 22, tersangka kasus ibu cabuli anak kandung di Tangerang Selatan (Tangsel). Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, berdasarkan pemeriksaan menunjukkan ibu muda itu sehat dan tidak mengalami gangguan kejiwaan.

"Berdasarkan rangkaian pemeriksaan yang dilakukan dari tim psikolog maupun psikiatri kejiwaan terhadap tersangka R didapatkan hasil tidak terdapat gangguan kejiwaan ataupun psikologis terhadap tersangka R," ucap Ade saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Selasa, 11 Juni 2024.

Karena R dinyatakan tidak memiliki gangguan jiwa, Polda Metro Jaya akan tetap melanjutkan proses hukum kasus kekerasan seksual R terhadap anaknya, yang masih di bawah umur. "Tersangka R dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas dugaan tindak pidana yang dilakukan," tutur dia.

R merekam pencabulan yang dilakukannya kepada RE (5). Videonya kemudian viral di media sosial. Ade Ary menuturkan, saat ini ada dua video yang merekam adegan pencabulan anak tersebut.

Menurut keterangan R, kata Ade, perekaman itu dilakukan pada pertengahan 2023. R dipaksa membuat video pencabulan anak itu untuk menuruti permintaan dari pemilik akun Facebook Icha Shakila.

Sebelum membuat video pencabulan anak kandungnya sendiri itu, R tergiur uang Rp 15 juta sebagaimana yang dijanjikan akun ICha Shakila. "Syarat tersangka mau membagikan foto-foto bugilnya," kata Ade Ary.

Usai mengirim foto bugil, R menagih uang Rp 15 juta. Namun akun Icha Shakila meminta adegan seks R dengan suaminya dikirimkan. Karena tidak ada sang suami, akhirnya R merekam adengan seks dengan anaknya sendiri. Namun, kata Ade, R mengaku belum mendapatkan uang seperti yang dijanjikan di awal. "Penyidik belum menemukan fakta atau bukti adanya pembayaran itu," tuturnya.

Advertising
Advertising

Karena perbuatannya, tersangka pembuat video ibu cabuli anak kandung itu dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 88 juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pilihan Editor: Kasus Pengeroyokan Bos Rental Mobil, Ini Kata Polda Jateng soal Pati Daerah Penadah Kendaraan Curian

Berita terkait

Mahasiswa Baru Jadi Korban Pencabulan Pegawai Kampus UIN Raden Fatah Palembang

10 hari lalu

Mahasiswa Baru Jadi Korban Pencabulan Pegawai Kampus UIN Raden Fatah Palembang

Polda Sumsel telah menangkap pegawai BAAK UIN Raden Fatah Palembang itu dan menetapkannya sebagai tersangka pencabulan anak.

Baca Selengkapnya

Anak Kelas 3 SD di Tangsel Diduga Jadi Korban Penculikan dan Pencabulan

12 hari lalu

Anak Kelas 3 SD di Tangsel Diduga Jadi Korban Penculikan dan Pencabulan

Keluarga korban penculikan dan pencabulan itu sudah melaporkan kasus itu ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangsel.

Baca Selengkapnya

Polres Sukabumi Selidiki Kasus Wanita Dibunuh Pria Diduga ODGJ

12 hari lalu

Polres Sukabumi Selidiki Kasus Wanita Dibunuh Pria Diduga ODGJ

Kini kasus perempuan dibunuh ODGJ itu diambil alih oleh Satuan Reskrim Polres Sukabumi.

Baca Selengkapnya

Berkas Polisi yang Diduga Cabuli Anak Panti di Belitung Dikembalikan

22 hari lalu

Berkas Polisi yang Diduga Cabuli Anak Panti di Belitung Dikembalikan

Brigadir Achmal Subakti menjadi tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap anak panti asuhan

Baca Selengkapnya

Pengadilan Tinggi Tolak Banding Pemuda Skizofrenia yang Divonis 16 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Bakal Kasasi

22 hari lalu

Pengadilan Tinggi Tolak Banding Pemuda Skizofrenia yang Divonis 16 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Bakal Kasasi

Kuasa hukum pemuda skizofrenia itu sangat kecewa karena putusan tersebut tidak mempertimbangkan Pasal 44 KUHP.

Baca Selengkapnya

Hindari Jeratan Pinjol Mahasiswa Semester Akhir, Tangsel Gelontorkan Bantuan Rp 3 Miliar Lebih

26 hari lalu

Hindari Jeratan Pinjol Mahasiswa Semester Akhir, Tangsel Gelontorkan Bantuan Rp 3 Miliar Lebih

Program ini dirancang untuk meringankan beban mahasiswa dalam menyelesaikan tugas akhir mereka tanpa harus mengambil pinjol.

Baca Selengkapnya

Ehipassiko School di BSD Bantah Berhentikan Sepihak Siswi Kelas 1 SMP karena Dugaan Bullying Verbal

31 hari lalu

Ehipassiko School di BSD Bantah Berhentikan Sepihak Siswi Kelas 1 SMP karena Dugaan Bullying Verbal

Pihak sekolah Ehipassiko di BSD Tangerang Selatan menyatakan siswi SMP itu keluar dari sekolah atas permintaan orang tuanya sendiri.

Baca Selengkapnya

Kronologi Siswa SMP di BSD Dikeluarkan dari Sekolah karena Cekcok di Chat WA Versi Orang Tua

31 hari lalu

Kronologi Siswa SMP di BSD Dikeluarkan dari Sekolah karena Cekcok di Chat WA Versi Orang Tua

Kronologi pelajar SMP di Ehipassiko School, BSD dikeluarkan dari sekolahnya

Baca Selengkapnya

Yogyakarta jadi Provinsi dengan Prevalensi Skizofrenia Tertinggi, Apa Pemicunya?

32 hari lalu

Yogyakarta jadi Provinsi dengan Prevalensi Skizofrenia Tertinggi, Apa Pemicunya?

Menurut Survei Kesehatan Indonesia 2023, prevalensi gangguan kesehatan mental berat di Yogyakarta mencapai 9,3 persen.

Baca Selengkapnya

Minim Ruang Terbuka Hijau dan Budaya Buang Sampah Sembarangan Picu Banjir di Tangsel

33 hari lalu

Minim Ruang Terbuka Hijau dan Budaya Buang Sampah Sembarangan Picu Banjir di Tangsel

Penanganan banjir yang dilakukan merupakan upaya berkelanjutan, di antaranya dengan menyiagakan stasiun pompa banjir.

Baca Selengkapnya