Usut Dugaan Korupsi Jual Beli Gas, KPK Panggil Petinggi PT PGN dan PT IAE

Selasa, 11 Juni 2024 17:33 WIB

Suasana di depan Gedung KPK/Tempo/Mirza Bagaskara

TEMPO.CO, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah petinggi PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk dan PT Inti Alasindo Energi (PT. IAE) sebagai saksi penyidikan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan PT PGN tahun 2017 hingga 2021.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan pemeriksaan dijadwalkan pada hari ini. “Dijadwalkan pemeriksaan saksi TPK terkait dugaan transaksi jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE tahun 2017-2021,” kata dia dalam keterangan resmi, Selasa, 11 Juni 2024.

Tessa mengatakan, pemeriksaan bakal dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jl. Kuningan Persada Kav. 4. Menurut dia, ada 6 saksi yang dihadirkan dalam kasus tersebut.

Para saksi itu, di antaranya, Reza Maghraby selaku Area Head Bekasi PT PGN Tbk sejak 2022–sekarang sekaligus Sr. Specialist Product Development PT PGN sejak 2016–2017. Saksi kedua, Adi Munandir selaku Head of Marketing Direktorat Komersial PT PGN sejak tahun 2015–2018.

Saksi ketiga Direktur Keuangan PT PGN tahun 2017, Nusantara Suyono. Keempat, Deputy Chief Financial Officer PT. ISARGAS sejak tahun 2011–2023 sekaligus Direktur Keuangan PT. IAE sejak tahun 2006–sekarang, Sofyan.

Saksi lain adalah Manager Legal & Relations di HCML sejak tahun 2014–2019 Wahyudin dan Wachid Hasim selaku Direktur Utama PT IAE sejak tahun 2006–2017, Direktur Utama PT IAE sejak tahun 2020–sekarang sekaligus Direktur PT ISARGAS sejak tahun 2020–sekarang.

Pada saat ini, KPK tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi jual beli gas di PT Perusahaan Gas Negara atau PT PGN periode 2017-2021. Komisi antirasuah itu juga sudah menetapkan tersangkanya. “Sudah ada dua tersangka,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dikutip dari Majalah Tempo Edisi 10-16 Juni 2024.

Advertising
Advertising

Dari dua dokumen tertanggal 20 Mei 2024 yang diperoleh Tempo, KPK sudah mengeluarkan surat pemberitahuan penyidikan kepada Direktur Komersial PT PGN periode 2016-2019, Danny Praditya, dan Komisaris PT Inti Alasindo Energi dan Direktur Utama PT Isar Gas, Iswan Ibrahim. Danny dan Iswan ditulis sebagai tersangka korupsi jual-beli gas PT PGN. Keduanya diduga berkomplot merancang kontrak kerja sama pengadaan gas yang merugikan negara senilai US$ 14,19 juta atau sekitar Rp 212 miliar.

KPK juga sudah melakukan penggeledahan pada 28-29 Mei 2024 di kantor pusat PT PGN, Jakarta Pusat. Sebagian di antara penyidik KPK juga menyambangi rumah kedua tersangka Danny dan Iswan di Kota Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi. Dua hari berselang, kantor cabang PT Isar Gas di Gresik, Jawa Timur, jadi target penggeledahan. “Penyidik menyita sejumlah dokumen kontrak bisnis serta berkas mutasi rekening bank,” kata Ali Fikri.

Pilihan Editor: Kasus Korupsi PT Telkom, KPK Sebut Kerugian Negara di Atas Rp 100 M

Berita terkait

Gugat Batas Usia Capim KPK, Novel Baswedan Ragu MK Gelar Sidang Sebelum Pendaftaran Ditutup

37 menit lalu

Gugat Batas Usia Capim KPK, Novel Baswedan Ragu MK Gelar Sidang Sebelum Pendaftaran Ditutup

Novel Baswedan dan rekan-rekannya mengajukan permohonan uji materi agar aturan batas usia bisa berubah sebelum pendaftaran calon pimpinan KPK periode 2024-2029 ditutup pada 15 Juli 2024.

Baca Selengkapnya

Syahrul Yasin Limpo Dituntut 12 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 44,5 Miliar

37 menit lalu

Syahrul Yasin Limpo Dituntut 12 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 44,5 Miliar

Jaksa juga menuntut Syahrul Yasin Limpo untuk membayar uang pengganti Rp 44.269.777.204 dan ditambah 30 ribu US dolar.

Baca Selengkapnya

Tebal Surat Tuntutan Syahrul Yasin Limpo 1.576 Halaman, Jaksa Minta Pembacaan Diringkas

2 jam lalu

Tebal Surat Tuntutan Syahrul Yasin Limpo 1.576 Halaman, Jaksa Minta Pembacaan Diringkas

Syahrul Yasin Limpo diduga menerima uang sebesar Rp 44.546.079.044 itu sebagai gratifikasi selama periode 2020 hingga 2023.

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan Cs Ingin Daftar Capim KPK, Terbentur Aturan Batas Usia 50 Tahun

2 jam lalu

Novel Baswedan Cs Ingin Daftar Capim KPK, Terbentur Aturan Batas Usia 50 Tahun

Praswad mengatakan para anggota IM57+ itu merasa terpanggil untuk mendaftar calon pimpinan dan memperbaiki KPK.

Baca Selengkapnya

Kasus Pungli di Rutan KPK, Narapidana Korupsi Mardani Maming Diperiksa Sebagai Saksi

2 jam lalu

Kasus Pungli di Rutan KPK, Narapidana Korupsi Mardani Maming Diperiksa Sebagai Saksi

Dalam kasus pungli di rutan KPK, lembaga antirasuah itu telah menetapkan 15 orang tersangka.

Baca Selengkapnya

Komisi Yudisial Prioritaskan Laporan KPK tentang Majelis Hakim dalam Perkara Gazalba Saleh

11 jam lalu

Komisi Yudisial Prioritaskan Laporan KPK tentang Majelis Hakim dalam Perkara Gazalba Saleh

Komisi Pemberantasan Korupsi melaporkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh majales hakim yang menangani perkara Gazalba Saleh.

Baca Selengkapnya

KPK Tetapkan 9 tersangka Dalam Kasus Korupsi Pengerukan Alur Pelayaran di Pelabuhan

19 jam lalu

KPK Tetapkan 9 tersangka Dalam Kasus Korupsi Pengerukan Alur Pelayaran di Pelabuhan

Ada empat kasus pengerukan alur pelayaran pelabuhan yang sedang ditangani KPK.

Baca Selengkapnya

Partai Komunis China Pecat Dua Mantan Menhan karena Korupsi

21 jam lalu

Partai Komunis China Pecat Dua Mantan Menhan karena Korupsi

Partai Komunis China memecat mantan menteri pertahanan Li Shangfu dan pendahulunya Wei Fenghe atas tuduhan korupsi

Baca Selengkapnya

Syahrul Yasin Limpo Beri Uang Persahabatan Rp 1,3 Miliar kepada Firli Bahuri, Apa Maksudnya?

23 jam lalu

Syahrul Yasin Limpo Beri Uang Persahabatan Rp 1,3 Miliar kepada Firli Bahuri, Apa Maksudnya?

Syahrul Yasin Limpo mengaku memberikan uang kepada eks Ketua KPK Firli Bahuri sebanyak dua kali, total Rp 1,3 miliar. Katanya uang persahabatan.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Sebut Penyitaan Ponsel Hasto Kristiyanto oleh KPK Manuver Politik

23 jam lalu

Kuasa Hukum Sebut Penyitaan Ponsel Hasto Kristiyanto oleh KPK Manuver Politik

Ronny menyatakan penyitaan barang-barang milik Hasto Kristiyanto sangat menghambat PDIP dalam menyiapkan Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya