Kasus Pembunuhan Vina dan Eky, LPSK Terima 10 Permohonan Perlindungan

Selasa, 11 Juni 2024 20:26 WIB

Kedua wakil ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Achmadi mendatangi Bareskrim Mabes Polri, di Jakarta, Selasa, 9 Agustus 2022. Kemarin pengacara Bharada E telah menyerahkan surat permohonan kliennya sebagai justice collaborator dalam kasus kematian Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat. TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menerima permohonan perlindungan dari 10 orang saksi dan keluarga korban kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat. Ketua LPSK Brigjen Pol. Purn. Achmadi mengatakan, LPSK melakukan koordinasi dengan Polda Jawa Barat, Polres Cirebon Kota, dan menemui keluarga korban serta beberapa pihak terkait.

LPSK juga ikut menggali dan memberikan informasi guna kepentingan perlindungan.

Achmadi mengatakan, tidak semua saksi dan keluarga korban mengajukan permohonan perlindungan karena mereka masih membutuhkan pertimbangan untuk mengajukan permohonan perlindungan.

"Hingga tanggal 10 Juni 2024, LPSK telah menerima permohonan perlindungan dari 10 orang yang berstatus hukum sebagai saksi dan keluarga korban," ujar Achmadi dalam konferensi pers yang dipantau secara daring melalui akun YouTube LPSK pada Selasa, 11 Juni 2024.

LPSK menemukan beberapa tantangan dalam menelaah permohonan perlindungan. Pertama, kasus pembunuhan Vina Cirebon ini terjadi 8 tahun lalu sehingga saksi dan keluarga korban sulit mengingat kembali fakta yang mereka ketahui.

Kedua, berkembang ragam pendapat, pandangan atau keterangan publik melalui media massa dan media sosial tentang kasus pembunuhan yang diangkat ke dalam film Vina, Sebelum 7 Hari. Tiga, beberapa saksi telah berpindah tempat tinggal.

Advertising
Advertising

Empat, pendalaman dan asesmen terhadap para pemohon memerlukan waktu, karena masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, proses rekontruksi, dan lain-lain. Lima, dalam perkembangannya para pemohon menyampaikan informasi atau keterangan yang berbeda-beda dan saling tidak berkesesuaian.

Mengenai bentuk perlindungan yang akan diberikan, LPSK bakal membantu saksi berupa hak prosedur, perlindungan fisik, bantuan medis dan psikologis.

Achmadi juga mengatakan, LPSK mendukung upaya Polri dalam pemeriksaan internal sejumlah anggota Polri yang bersentuhan dengan kasus pembunuhan Vina dan Eki tersebut sehingga diharapkan dapat membuat terang perkara bagi publik.

LPSK juga merekomendasikan penyidik agar memperkuat alat bukti lainnya untuk memenuhi hak korban dan keluarganya atas kebenaran, keadilan dan pemulihan.

Pilihan Editor: Peras Ria Ricis Rp 300 Juta, Pria Asal Cipayung Pinjam Rekening Teman untuk Tampung Uang

Berita terkait

Polda Jabar Absen di Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Pegi Setiawan Mengadu ke Kompolnas

1 hari lalu

Polda Jabar Absen di Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Pegi Setiawan Mengadu ke Kompolnas

Kuasa Hukum Pegi Setiawan menilai Polda Jabar tidak serius dalam menangani kasus pembunuhan Vina.

Baca Selengkapnya

LBH Padang Akan Datangi LPSK Ajukan Perlindungan Korban Penyiksaan oleh Polisi

1 hari lalu

LBH Padang Akan Datangi LPSK Ajukan Perlindungan Korban Penyiksaan oleh Polisi

Alasan pengajuan perlindungan ke LPSK ini karena LBH Padang menduga keluarga korban penyiksaan oleh polisi mengalami intimidasi.

Baca Selengkapnya

Media Sosial Bantu Film Horor Naik Daun, Akademisi Unair: Ceritanya Viral Duluan

2 hari lalu

Media Sosial Bantu Film Horor Naik Daun, Akademisi Unair: Ceritanya Viral Duluan

Pengamat film dari Unair menilai kesuksean genre horor-kriminal di Indonesia ditopang oleh media sosial. Kisah viral cenderung masuk ke layar lebar.

Baca Selengkapnya

Keluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon Laporkan Ketua RT ke Mabes Polri atas Dugaan Keterangan Palsu

2 hari lalu

Keluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon Laporkan Ketua RT ke Mabes Polri atas Dugaan Keterangan Palsu

Keluarga terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, melaporkan Ketua RT Abdul Pasren atas dugaan keterangan palsu.

Baca Selengkapnya

Top 3 Hukum: Konser Musik di Tangerang Berakhir Rusuh, Fakta Terbaru Kasus Vina Cirebon

3 hari lalu

Top 3 Hukum: Konser Musik di Tangerang Berakhir Rusuh, Fakta Terbaru Kasus Vina Cirebon

Kepolisian masih mencari penyelenggara konser musik Tangerang Musik Festival (TNG Lenfest 2024) untuk mempertanggungjawabkan kerusuhan itu.

Baca Selengkapnya

LPSK Ungkap 3 Kategori Saksi dan Korban Paling Banyak Minta Perlindungan

3 hari lalu

LPSK Ungkap 3 Kategori Saksi dan Korban Paling Banyak Minta Perlindungan

LPSK menerima 7.654 permohonan perlindungan sepanjang 2023.

Baca Selengkapnya

Fakta Terbaru Kasus Vina Cirebon: Bukti Pemerkosaan Diragukan

3 hari lalu

Fakta Terbaru Kasus Vina Cirebon: Bukti Pemerkosaan Diragukan

Sejumlah fakta dalam kasus Vina Cirebon terungkap berdasarkan hasil visum RSUD Gunung Jati. Cairan sperma ditemukan 10 hari setelah korban dimakamkan.

Baca Selengkapnya

Polda Jabar Absen di Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Pegi Setiawan Anggap Tidak Profesional

4 hari lalu

Polda Jabar Absen di Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Pegi Setiawan Anggap Tidak Profesional

Tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Sugiyanti Iriani, menilai bahwa ketidakharian Polda Jawa Barat hanya alasan agar praperadilan gugur.

Baca Selengkapnya

Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Ditunda, Ini Kronologi Penangkapan hingga Pengajuan Praperadilan

4 hari lalu

Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Ditunda, Ini Kronologi Penangkapan hingga Pengajuan Praperadilan

Tersangka kasus pembunuhan Vina, Pegi Setiawan batal jalani sidang praperadilan hari ini Senin, 26 Juni 2024. Pihak Polda Jabar tak hadiri sidang.

Baca Selengkapnya

Fakta Baru Kasus Kematian Vina dan Eky, Dokumen Visum Ungkap Tak Ada Luka Karena Benda Tajam

4 hari lalu

Fakta Baru Kasus Kematian Vina dan Eky, Dokumen Visum Ungkap Tak Ada Luka Karena Benda Tajam

Tempo memperoleh dokumen visum dan autopsi Vina dan Eky serta foto kondisi tubuh keduanya. Tidak ada luka karena benda tajam.

Baca Selengkapnya