TEMPO.CO, Jakarta - Pria inisial AP, 29, ditangkap karena melakukan pengancaman dan pemerasan terhadap artis Ria Ricis. AP diduga mengancam akan menyebarkan foto dan video Ria jika YouTuber itu tidak mau mentransfer Rp 300 juta.
Polisi mengungkap, AP meminjam rekening temannya bernama Jeki untuk menampung uang yang bakal dikirim Ria.
Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, AP meminta Ria mengirimkan Rp 300 juta ke rekening bank milik Jeki. Setelah ditelusuri, rekening itu milik teman AP.
"Hasil penyidikan Jeki ini teman tersangka yang dipinjam nomor rekeningnya," ujar Ade saat ditemui di Polda Metro Jaya pada Selasa, 11 Juni 2024.
Ade mengatakan, Polda Metro Jaya akan meminta keterangan Jeki pada Rabu besok, 12 Juni 2024. Dia menyebut, polisi ingin meminta keterangan Jeki mengenai dugaan tindak pidana yang terjadi dan juga untuk menilai sejauh mana keterlibatan Jeki dalam kasus pengancaman dan peretasan ini.
AP ditangkap pada Senin, 10 Juni 2024 pada Pukul 01.20 dini hari. Dia menyebut, polisi berhasil menangkap AP di rumahnya di Kelurahan Cipayung, Jakarta Timur. "AP dibawa ke Mako Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut atas dugaan tindak pidana yang terjadi," ujar Ade.
Ade menyebut, setelah ditangkap, polisi melakukan serangkaian pemeriksaan. AP kemudian ditahan di Rutan Polda Metro Jaya pada pukul 20.00 untuk penyelidikan lebih lanjut.
Pada saat penangkapan tersangka, polisi menyita beberapa barang bukti, yaitu 1 unit Hp merk OPPO A5 warna hitam yang digunakan AP untuk melakukan pengancaman, serta dua buah SIM Card. Polisi juga menyita 3 akun medsos milik AP dan 3 email tersangka.
Tersangka dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) jo Pasal 45 dan/ atau Pasal 30 ayat (2) jo Pasal 46 dan/ atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kronologi Pemerasan Ria Ricis
Kasus pemerasan dan peretasan ini terungkap setelah Ria Ricis membuat laporan ke Polda Metro Jaya pada 7 Juni 2024. Ade menyebut, korban mendapat pesan ancaman dari dua nomor WhatsApp yang memintanya mengirimkan uang Rp 300 juta ke rekening bank atas nama Jeki.
Pelaku mengancam Ria Ricis akan menyebarkan foto dan video pribadinya jika influencer itu tidak mau mengirimkan uang yang diminta.
Ade menjelaskan, foto dan video Ria didapatkan pelaku secara ilegal, yaitu melalui peretasan. Foto dan video Ria kemudian diunggah di media sosial milik tersangka yaitu di Instagram, X (Twitter), dan TikTok. Ade tak menjelaskan detail apa foto dan video yang diancam untuk disebar, namun dipastikan bukan foto syur.
Setelah mengunggahnya di media sosial, AP mengirimkan tangkapan layar tiga media sosialnya itu ke manajer dan asisten Ria Ricis. Kiriman tangkapan layar itu disertai dengan pesan agar Ria mengirimkan uang sebesar Rp 300 juta jika tak mau foto dan video itu disebarluaskan.
Pilihan Editor: Polisi Sebut Tersangka Kasus Ibu Cabuli Anak di Tangsel Tidak Mengalami Gangguan Jiwa