Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Peras Ria Ricis Rp 300 Juta, Pria Asal Cipayung Pinjam Rekening Teman untuk Tampung Uang

image-gnews
Ria Ricis di Capital Place, Jakarta Selatan, Selasa, 5 Juni 2018. (TEMPO/Yatti Febri Ningsih).
Ria Ricis di Capital Place, Jakarta Selatan, Selasa, 5 Juni 2018. (TEMPO/Yatti Febri Ningsih).
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pria inisial AP, 29, ditangkap karena melakukan pengancaman dan pemerasan terhadap artis Ria Ricis. AP diduga mengancam akan menyebarkan foto dan video Ria jika YouTuber itu tidak mau mentransfer Rp 300 juta.

Polisi mengungkap, AP meminjam rekening temannya bernama Jeki untuk menampung uang yang bakal dikirim Ria.  

Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, AP meminta Ria mengirimkan Rp 300 juta ke rekening bank milik Jeki. Setelah ditelusuri, rekening itu milik teman AP. 

"Hasil penyidikan Jeki ini teman tersangka yang dipinjam nomor rekeningnya,"  ujar Ade saat ditemui di Polda Metro Jaya pada Selasa, 11 Juni 2024. 

Ade mengatakan, Polda Metro Jaya akan meminta keterangan Jeki pada Rabu besok, 12 Juni 2024. Dia menyebut, polisi ingin meminta keterangan Jeki mengenai dugaan tindak pidana yang terjadi dan juga untuk menilai sejauh mana keterlibatan Jeki dalam kasus pengancaman dan peretasan ini. 

AP ditangkap pada Senin, 10 Juni 2024 pada Pukul 01.20 dini hari. Dia menyebut, polisi berhasil menangkap AP di rumahnya di Kelurahan Cipayung, Jakarta Timur. "AP dibawa ke Mako Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut atas dugaan tindak pidana yang terjadi," ujar Ade. 

Ade menyebut, setelah ditangkap, polisi melakukan serangkaian pemeriksaan. AP kemudian ditahan di Rutan Polda Metro Jaya pada pukul 20.00 untuk penyelidikan lebih lanjut. 

Pada saat penangkapan tersangka, polisi menyita beberapa barang bukti, yaitu 1 unit Hp merk OPPO A5 warna hitam yang digunakan AP untuk melakukan pengancaman, serta dua buah SIM Card. Polisi juga menyita 3 akun medsos milik AP dan 3 email tersangka. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tersangka dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) jo Pasal 45 dan/ atau Pasal 30 ayat (2) jo Pasal 46 dan/ atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Kronologi Pemerasan Ria Ricis 

Kasus pemerasan dan peretasan ini terungkap setelah Ria Ricis membuat laporan ke Polda Metro Jaya pada 7 Juni 2024. Ade menyebut, korban mendapat pesan ancaman dari dua nomor WhatsApp yang memintanya mengirimkan uang Rp 300 juta ke rekening bank atas nama Jeki.

Pelaku mengancam Ria Ricis akan menyebarkan foto dan video pribadinya jika influencer itu tidak mau mengirimkan uang yang diminta. 

Ade menjelaskan, foto dan video Ria didapatkan pelaku secara ilegal, yaitu melalui peretasan. Foto dan video Ria kemudian diunggah di media sosial milik tersangka yaitu di Instagram, X (Twitter), dan TikTok. Ade tak menjelaskan detail apa foto dan video yang diancam untuk disebar, namun dipastikan bukan foto syur.  

Setelah mengunggahnya di media sosial, AP mengirimkan tangkapan layar tiga media sosialnya itu ke manajer dan asisten Ria Ricis. Kiriman tangkapan layar itu disertai dengan pesan agar Ria mengirimkan uang sebesar Rp 300 juta jika tak mau foto dan video itu disebarluaskan. 

Pilihan Editor: Polisi Sebut Tersangka Kasus Ibu Cabuli Anak di Tangsel Tidak Mengalami Gangguan Jiwa

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Buntut Peretasan PDNS, Budi Arie Akan Buat Aturan Wajibkan Instansi Backup Data

1 jam lalu

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 27 Juni 2024. Rapat tersebut membahas perkembangan penanganan gangguan Pusat Data Nasional. TEMPO/M Taufan Rengganis
Buntut Peretasan PDNS, Budi Arie Akan Buat Aturan Wajibkan Instansi Backup Data

Serangan siber ransomware Brain Chiper melumpuhkan PDNS sejak 20 Juni lalu.


Dugaan Pembobolan PDNS Berkaitan dengan Pemberatasan Judi Online, BSSN: Belum Ada Indikasinya

3 jam lalu

Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSNN) Hinsa Siburian saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 27 Juni 2024. Rapat tersebut membahas perkembangan penanganan gangguan Pusat Data Nasional. TEMPO/M Taufan Rengganis
Dugaan Pembobolan PDNS Berkaitan dengan Pemberatasan Judi Online, BSSN: Belum Ada Indikasinya

Sejumlah anggota DPR RI mempertanyakan apakah insiden peretasan PDNS ada hubungannya dengan pembentukan satuan tugas judi online.


Gagas Petisi Desak Menkominfo Budi Arie Mundur, SafeNet Ungkap Alasannya

3 jam lalu

Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, saat ditemui di agenda Google AI menuju Indonesia Emas 2045 di Jakarta, Senin, 3 Juni 2024. TEMPO/Alif Ilham Fajriadi
Gagas Petisi Desak Menkominfo Budi Arie Mundur, SafeNet Ungkap Alasannya

SafeNet menggagas petisi mendesak Menkominfo Budi Arie Setiadi untuk mundur dari jabatannya. Apa alasannya?


Syahrul Yasin Limpo Hari Ini Menjalani Sidang Pembacaan Tuntutan

3 jam lalu

Terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) memberikan kesaksian untuk terdakwa Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta dalam sidang lanjutan kasus pemerasan dan gratifikasi, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 24 Juni 2024. Dalam sidang ini, SYL menjadi saksi mahkota  atau terdakwa yang dijadikan saksi untuk terdakwa lain yang bersama-sama melakukan suatu perbuatan pidana. TEMPO/Imam Sukamto
Syahrul Yasin Limpo Hari Ini Menjalani Sidang Pembacaan Tuntutan

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo hari ini, 28 Juni 2024, akan menjalani sidang pembacaan tuntutan di Tipikor.


Menkominfo Jelaskan Dampak Serangan Siber pada PDNS

5 jam lalu

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi (kiri) dan Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSNN) Hinsa Siburian (kanan) saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 27 Juni 2024. Rapat tersebut membahas perkembangan penanganan gangguan Pusat Data Nasional. TEMPO/M Taufan Rengganis
Menkominfo Jelaskan Dampak Serangan Siber pada PDNS

Menkominfo Budi Arie Setiadi menjelaskan dampak dari serangan siber Ransomware pada Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2


Industri Fintech Rentan Serangan Siber, VIDA: Perlu Mitigasi Risiko Peretasan

5 jam lalu

Ilustrasi hacker. (e-propethic.com)
Industri Fintech Rentan Serangan Siber, VIDA: Perlu Mitigasi Risiko Peretasan

VIDA mewanti-wanti serangan siber yang menjadi salah satu ancaman bagi industri fintech, termasuk fintech syariah.


Peretasan PDNS, Kominfo Targetkan Pemulihan Layanan Selesai Akhir Juli

5 jam lalu

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 27 Juni 2024. Rapat tersebut membahas perkembangan penanganan gangguan Pusat Data Nasional. TEMPO/M Taufan Rengganis
Peretasan PDNS, Kominfo Targetkan Pemulihan Layanan Selesai Akhir Juli

Menkominfo Budi Arie Setiadi menjelaskan strategi pemulihan layanan di setiap instansi akibat serangan siber pada PDNS 2


BSSN Pertimbangkan Bantuan dari 10 Negara Atasi Serangan Siber PDN

6 jam lalu

Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSNN) Hinsa Siburian saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 27 Juni 2024. Rapat tersebut membahas perkembangan penanganan gangguan Pusat Data Nasional. TEMPO/M Taufan Rengganis
BSSN Pertimbangkan Bantuan dari 10 Negara Atasi Serangan Siber PDN

BSSN menyebut belum bisa menangkap pelaku atau hacker yang menyerang PDN lantaran baru menemukan indikasi-indikasinya dan masih menunggu hasil forensik.


Petisi Serukan 'Mundurlah', Menkominfo Budi Arie: Itu Hak Masyarakat Bersuara

12 jam lalu

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 27 Juni 2024. Rapat tersebut membahas perkembangan penanganan gangguan Pusat Data Nasional. TEMPO/M Taufan Rengganis
Petisi Serukan 'Mundurlah', Menkominfo Budi Arie: Itu Hak Masyarakat Bersuara

Publik mendesak Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi, pendiri Projo, untuk mundur dari jabatannya buntut dari lumpuhnya PDN Sementara 2 karena peretasan.


Waspada Modus Tapjacking lewat Iklan Medsos, Salah Klik Ponsel Langsung Diretas

20 jam lalu

Ilustrasi Hacker atau Peretas. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration
Waspada Modus Tapjacking lewat Iklan Medsos, Salah Klik Ponsel Langsung Diretas

Modus peretasan ala tapjacking belakangan semakin marak menyerang pengguna ponsel. Bagaimana langkah menghindarinya?