Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Peras Ria Ricis Rp 300 Juta, Pria Asal Cipayung Pinjam Rekening Teman untuk Tampung Uang

image-gnews
Ria Ricis di Capital Place, Jakarta Selatan, Selasa, 5 Juni 2018. (TEMPO/Yatti Febri Ningsih).
Ria Ricis di Capital Place, Jakarta Selatan, Selasa, 5 Juni 2018. (TEMPO/Yatti Febri Ningsih).
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pria inisial AP, 29, ditangkap karena melakukan pengancaman dan pemerasan terhadap artis Ria Ricis. AP diduga mengancam akan menyebarkan foto dan video Ria jika YouTuber itu tidak mau mentransfer Rp 300 juta.

Polisi mengungkap, AP meminjam rekening temannya bernama Jeki untuk menampung uang yang bakal dikirim Ria.  

Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, AP meminta Ria mengirimkan Rp 300 juta ke rekening bank milik Jeki. Setelah ditelusuri, rekening itu milik teman AP. 

"Hasil penyidikan Jeki ini teman tersangka yang dipinjam nomor rekeningnya,"  ujar Ade saat ditemui di Polda Metro Jaya pada Selasa, 11 Juni 2024. 

Ade mengatakan, Polda Metro Jaya akan meminta keterangan Jeki pada Rabu besok, 12 Juni 2024. Dia menyebut, polisi ingin meminta keterangan Jeki mengenai dugaan tindak pidana yang terjadi dan juga untuk menilai sejauh mana keterlibatan Jeki dalam kasus pengancaman dan peretasan ini. 

AP ditangkap pada Senin, 10 Juni 2024 pada Pukul 01.20 dini hari. Dia menyebut, polisi berhasil menangkap AP di rumahnya di Kelurahan Cipayung, Jakarta Timur. "AP dibawa ke Mako Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut atas dugaan tindak pidana yang terjadi," ujar Ade. 

Ade menyebut, setelah ditangkap, polisi melakukan serangkaian pemeriksaan. AP kemudian ditahan di Rutan Polda Metro Jaya pada pukul 20.00 untuk penyelidikan lebih lanjut. 

Pada saat penangkapan tersangka, polisi menyita beberapa barang bukti, yaitu 1 unit Hp merk OPPO A5 warna hitam yang digunakan AP untuk melakukan pengancaman, serta dua buah SIM Card. Polisi juga menyita 3 akun medsos milik AP dan 3 email tersangka. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tersangka dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) jo Pasal 45 dan/ atau Pasal 30 ayat (2) jo Pasal 46 dan/ atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Kronologi Pemerasan Ria Ricis 

Kasus pemerasan dan peretasan ini terungkap setelah Ria Ricis membuat laporan ke Polda Metro Jaya pada 7 Juni 2024. Ade menyebut, korban mendapat pesan ancaman dari dua nomor WhatsApp yang memintanya mengirimkan uang Rp 300 juta ke rekening bank atas nama Jeki.

Pelaku mengancam Ria Ricis akan menyebarkan foto dan video pribadinya jika influencer itu tidak mau mengirimkan uang yang diminta. 

Ade menjelaskan, foto dan video Ria didapatkan pelaku secara ilegal, yaitu melalui peretasan. Foto dan video Ria kemudian diunggah di media sosial milik tersangka yaitu di Instagram, X (Twitter), dan TikTok. Ade tak menjelaskan detail apa foto dan video yang diancam untuk disebar, namun dipastikan bukan foto syur.  

Setelah mengunggahnya di media sosial, AP mengirimkan tangkapan layar tiga media sosialnya itu ke manajer dan asisten Ria Ricis. Kiriman tangkapan layar itu disertai dengan pesan agar Ria mengirimkan uang sebesar Rp 300 juta jika tak mau foto dan video itu disebarluaskan. 

Pilihan Editor: Polisi Sebut Tersangka Kasus Ibu Cabuli Anak di Tangsel Tidak Mengalami Gangguan Jiwa

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Apa Kabar Kasus Firli Bahuri? Polda Metro Jaya Akan Kembali Periksa Eks Ketua KPK Itu

1 hari lalu

Ketua KPK, Firli Bahuri, menghadirkan Walikota Bima periode 2018-2023, Muhammad Lutfi, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 5 Oktober 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Muhammad Lutfi, dalam dugaan tindak pidana korupsi ikut serta dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi mencapai Rp.8,6 miliar di lingkungan Pemerintah Kota Bima, Nusa Tenggara Barat. TEMPO/Imam Sukamto
Apa Kabar Kasus Firli Bahuri? Polda Metro Jaya Akan Kembali Periksa Eks Ketua KPK Itu

Kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri kepada mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo mencuat lagi. Polda Metro Jaya akan kembali periksa Eks Ketua KPK itu.


Diduga Mata-mata, Tiga Warga Iran Dituduh Meretas Akun Para Pejabat AS

3 hari lalu

Ilustrasi hacker. mic.com
Diduga Mata-mata, Tiga Warga Iran Dituduh Meretas Akun Para Pejabat AS

Warga Iran didakwa AS dengan tuduhan peretasan terhadap akun-akun email pejabatnya.


Ketua Komisi I DPR Bilang Pemerintah akan Umumkan Temuan soal Kebocoran Data NPWP

10 hari lalu

Massa aksi dari Aliansi Keamanan Siber untuk Rakyat (AKAMSI) saat menyampaikan orasinya di Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Rabu, 10 Juli 2024. Aksi ini ihwal kebocoran data PDNS 2 Surabaya dan menyebabkan gangguan pelayanan publik di instansi pusat dan daerah. TEMPO/Alif Ilham Fajriadi
Ketua Komisi I DPR Bilang Pemerintah akan Umumkan Temuan soal Kebocoran Data NPWP

Meutya mengatakan bahwa dugaan kebocoran data NPWP tersebut sedang didalami oleh pemerintah.


Bareskrim Ungkap Kronologi Guru Honorer Retas dan Jual Data ASN BKN

10 hari lalu

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji memberikan keterangan saat konferensi pers kasus manipulasi data email, Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 7 Mei 2024. Dalam kasus tersebut polisi menangkap 5 tersangka 2 diantaranya warga Nigeria yang terlibat membuat email dan rekening palsu sejumlah perusahaan ternama dengan mengganti posisi huruf alfabet sehingga menyerupai aslinya dan merugikan korban sebesar 32 miliar. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Bareskrim Ungkap Kronologi Guru Honorer Retas dan Jual Data ASN BKN

Bareskrim Polri menjelaskan kronologi peretasan dan penjualan data ASN BKN yang dilakukan seorang guru honorer di Banyuwangi.


Guru Honorer di Banyuwangi Retas dan Jual Data ASN BKN, Raup US$ 8 RIbu

10 hari lalu

Ilustrasi - Hacker atau peretas mencoba membongkar keamanan siber. Pemerintah Indonesia menganggap banyak data pribadi yang dibocorkan Bjorka dari berbagai institusi bukanlah ancaman bagi negara dan data bersifat umum. (ANTARA/Shutterstock/am)
Guru Honorer di Banyuwangi Retas dan Jual Data ASN BKN, Raup US$ 8 RIbu

Bareskrim Polri menangkap seorang guru honorer yang diduga membobol dan menjual data pegawai BKN di dark web


DJP Sarankan Wajib Pajak Ganti Kata Sandi Cegah Kebocoran Data, Pakar Siber: Tidak Relevan

11 hari lalu

Ilustrasi Hacker atau Peretas. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration
DJP Sarankan Wajib Pajak Ganti Kata Sandi Cegah Kebocoran Data, Pakar Siber: Tidak Relevan

Ketua CISSReC, Pratama Persadha mengatakan saran DJP mengubah kata sandi untuk mencegah terjadinya kebocoran data tidak relevan.


Serba-serbi Bjorka Jual 6 Juta Data NPWP Warga Indonesia

13 hari lalu

Kebocoran NPWP. (Bjorka/X)
Serba-serbi Bjorka Jual 6 Juta Data NPWP Warga Indonesia

Menteri Keuangan Sri Mulyani minta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Kementerian Keuangan mengevaluasi dugaan pencurian data NPWP tersebut.


Sederet Kasus Kebocoran Data Terbaru 6 Juta Data NPWP Diretas Bjorka, Siapa Tanggung Jawab?

13 hari lalu

Ilustrasi - Hacker atau peretas mencoba membongkar keamanan siber. Pemerintah Indonesia menganggap banyak data pribadi yang dibocorkan Bjorka dari berbagai institusi bukanlah ancaman bagi negara dan data bersifat umum. (ANTARA/Shutterstock/am)
Sederet Kasus Kebocoran Data Terbaru 6 Juta Data NPWP Diretas Bjorka, Siapa Tanggung Jawab?

Bjorka, seorang hacker, diduga bertanggung jawab atas kebocoran data 6 juta data NPWP, termasuk milik Jokowi, Gibran, Kaesang, dan pejabat lainnya.


Eks Penyelidik KPK Lihat Pola Peretasan Bjorka Muncul Setiap Ada Isu Besar Politik

13 hari lalu

Bjorka. Istimewa
Eks Penyelidik KPK Lihat Pola Peretasan Bjorka Muncul Setiap Ada Isu Besar Politik

Tak kurang 6 juta data NPWP kena peretasan dan dijual di dark web. Eks penyelidik KPK meilhat pola kemunculan hacker Bjorka seiring isu besar politik.


Berulah Lagi, Bjorka Melakukan Peretasan 6 Juta Data NPWP Termasuk Presiden dan Menteri

14 hari lalu

Ilustrasi peretasan situs dan data. (Shutterstock)
Berulah Lagi, Bjorka Melakukan Peretasan 6 Juta Data NPWP Termasuk Presiden dan Menteri

Simak kasus peretasan dan jual beli data yang dilakukan oleh Bjorka