Kejanggalan Sidang Perdana Toni Tamsil di Perkara Korupsi Timah, Tiba-tiba Terdakwa Dihadirkan Secara Online
Reporter
Servio Maranda
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Rabu, 12 Juni 2024 11:42 WIB
Bagus mengatakan Toni Tamsil juga berupaya untuk menghilangkan barang bukti dokumen penting dari dua perusahaan peleburan atau smelter timah milik kakaknya Tamron Tamsil.
"Dokumen disembunyikan di mobil Swift, yang saat ditemukan penyidik berisi dokumen perusahaan CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia. Dokumen ini ternyata dokumen penting dan bisa menjadi alat bukti untuk membuat terang perkara," ujarnya.
Kemarin, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, pada dakwaan primair Toni Tamsil diancam dengan pidana Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Sedangkan untuk dakwaan subsidair perbuatan tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 22 Jo. Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar dia.
Harli menambahkan sembilan orang jaksa penuntut umum yang akan menangani sidang Toni Tamsil. Mereka merupakan gabungan dari jaksa Kejagung, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang.
Jaksa penuntut sidang Toni Tamsil adalah Bagus Kusuma Wardhana, Sigit Sambodo, Asef Priyanto, Syamsul Bahri Siregar, Aan Tomo, Freddy Oslan Parningatan, Varizka Ardina Kodriansyah, Wayan Indra Lesmana dan Ayatullah.
SERVIO MARANDA
Pilihan Editor: Kanwil Kemenkumham Bali Pastikan WNA Inggris Penerobos Bandara dengan Truk Diproses Hukum Sebelum Dideportasi
Revisi: Berita ini telah diubah pada Rabu, 12 Juni 2024 untuk memperbaiki keterangan tentang jaksa penuntut umum tidak bisa menghadirkan terdakwa Toni Tamsil ke persidangan.