KPK Tetapkan Pejabat Pembuat Komitmen BTP Semarang sebagai Tersangka Kasus Korupsi DJKA

Kamis, 13 Juni 2024 19:58 WIB

Direktur Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menghadirkan dua karyawan PT. Amarta Karya (Persero), Pandhit Seno Aji dan Deden Prayoga (kanan), resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 15 Mei 2024. PT. Amarta Karya (Persero) merupakan anak perusahan Badan Usaha Milik Negara. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Yofi Oktarisza sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub). Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan Yofi merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 Jawa Bagian Tengah atau BTP Semarang pada tahun 2017 sampai 2021.

“Penyidikan ini merupakan pengembangan dari perkara pemberian suap oleh Dion Renato Sugiarto kepada PPK di lingkungan BTP Semarang,” kata Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 13 Juni 2024.

Dia mengatakan kasus suap sebelumnya oleh Dion diberikan kepada Bernhard Hasibuan sebagai PPK bersama Putu Sumarjaya sebagai Kepala BTP Kelas 1 Semarang. Dion sendiri sudah dihukum tiga tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan oleh hakim Pengadilan Negeri Semarang.

Posisi Yofi, kata Asep, merupakan PPK untuk sejumlah proyek, yaitu peningkatan jalur kereta api Purwokerto – Kroya pada 2017, peningkatan jalur kereta api lintas Banjar – Kroya pada 2018, dan pembangunan jalur ganda Cirebon – Kroya pada 2019. Selain itu juga PPK di proyek peningkatan jalur kereta api lintas Banjar – Kroya pada 2020.

Pada 2021, Yofi juga merupakan PPK Area II lingkup pekerjaan kegiatan pembangunan atau peningkatan atau perawatan atau rehabilitasi konstruksi dan fasilitas operasi kereta api di jalur Cirebon – Kroya, Banjar – Kroya – Yogyakarta, Tegal – Prupuk, Purwokerto – Wonosobo, dan Maos – Cilacap.

Advertising
Advertising

“Tersangka Yofi menjadi PPK untuk 18 paket pekerjaan barang dan jasa lanjutan dari PPK sebelumnya dan 14 paket baru di lingkungan BTP Wilayah Jawa Bagian Tengah,” ucap Asep Guntur.

Yofi memiliki hubungan dengan Dion Renato sebagai rekanan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kemenhub. Dion mempunyai tiga perusahaan, yaitu PT Istana Putra Agung, PT Prawiramas Puriprima, dan PT Rinenggo Ria Raya. Semua perusahaan itu ikut serta dalam lelang paket-paket pengerjaan di lingkungan Direktorat Prasarana DJKA Kemenhub, termasuk di BTP Wilayah Jawa Bagian Tengah.

Dalam pelaksanaan lelang, kata Asep, pemenangnya sudah ditentukan dengan awalan diajak pertemuan di suatu tempat seperti hotel. Kemudian PPK membagikan spesifikasi agar bisa dipenuhi pemenang lelang.

“PPK termasuk tersangka Yofi menerima fee dari rekanan termasuk DRS sebesar 10 sampai 20 persen dari nilai paket pekerjaan,” tuturnya.

Karena perbuatannya, Yofi dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pilihan Editor: SYL Sebut Diperintahkan Jokowi Tarik Uang dari Bawahan, Untuk Apa?

Berita terkait

Jadwal Kereta Api Rangkasbitung-Merak 2024, Bisa Turun di Serang

4 jam lalu

Jadwal Kereta Api Rangkasbitung-Merak 2024, Bisa Turun di Serang

Berikut ini jadwal lengkap kereta api lokal Rangkasbitung-Merak dengan keberangkatan paling pagi jam 05.05.

Baca Selengkapnya

Komisi Yudisial Prioritaskan Laporan KPK tentang Majelis Hakim dalam Perkara Gazalba Saleh

5 jam lalu

Komisi Yudisial Prioritaskan Laporan KPK tentang Majelis Hakim dalam Perkara Gazalba Saleh

Komisi Pemberantasan Korupsi melaporkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh majales hakim yang menangani perkara Gazalba Saleh.

Baca Selengkapnya

Jadwal Kereta Prameks Kutoarjo - Jogja 28-30 Juni 2024

5 jam lalu

Jadwal Kereta Prameks Kutoarjo - Jogja 28-30 Juni 2024

Bagi Anda yang tinggal di Purworejo dan ingin berwisata ke Yogyakarta, berikut ini jadwal kereta Prameks Kutoarjo-Jogja 28-30 Juni 2024.

Baca Selengkapnya

KPK Tetapkan 9 tersangka Dalam Kasus Korupsi Pengerukan Alur Pelayaran di Pelabuhan

13 jam lalu

KPK Tetapkan 9 tersangka Dalam Kasus Korupsi Pengerukan Alur Pelayaran di Pelabuhan

Ada empat kasus pengerukan alur pelayaran pelabuhan yang sedang ditangani KPK.

Baca Selengkapnya

Partai Komunis China Pecat Dua Mantan Menhan karena Korupsi

16 jam lalu

Partai Komunis China Pecat Dua Mantan Menhan karena Korupsi

Partai Komunis China memecat mantan menteri pertahanan Li Shangfu dan pendahulunya Wei Fenghe atas tuduhan korupsi

Baca Selengkapnya

Syahrul Yasin Limpo Beri Uang Persahabatan Rp 1,3 Miliar kepada Firli Bahuri, Apa Maksudnya?

17 jam lalu

Syahrul Yasin Limpo Beri Uang Persahabatan Rp 1,3 Miliar kepada Firli Bahuri, Apa Maksudnya?

Syahrul Yasin Limpo mengaku memberikan uang kepada eks Ketua KPK Firli Bahuri sebanyak dua kali, total Rp 1,3 miliar. Katanya uang persahabatan.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Sebut Penyitaan Ponsel Hasto Kristiyanto oleh KPK Manuver Politik

18 jam lalu

Kuasa Hukum Sebut Penyitaan Ponsel Hasto Kristiyanto oleh KPK Manuver Politik

Ronny menyatakan penyitaan barang-barang milik Hasto Kristiyanto sangat menghambat PDIP dalam menyiapkan Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Tolak Dakwaan Jaksa KPK di Kasus LNG Pertamina, Hakim Menilai Karen Agustiawan Tidak Memperkaya Diri

19 jam lalu

Tolak Dakwaan Jaksa KPK di Kasus LNG Pertamina, Hakim Menilai Karen Agustiawan Tidak Memperkaya Diri

Majelis hakim sidang kasus korupsi LNG Pertamina menilai uang Rp 1,62 yang diterima Karen Agustiawan dari Blackstone adalah penghasilan resmi.

Baca Selengkapnya

Jadwal Kereta Prameks Jogja Kutoarjo 27-30 Juni 2024

20 jam lalu

Jadwal Kereta Prameks Jogja Kutoarjo 27-30 Juni 2024

Anda bisa menikmati kereta lokal Jogja Kutoarjo dengan Prambanan Ekspress atau Prameks. Berikut ini jadwal kereta api Prameks.

Baca Selengkapnya

KPK Ungkap Perkara Eks Wamenkumhan Eddy Hiariej Sedang Ditangani Aparat Penegak Hukum Lain

20 jam lalu

KPK Ungkap Perkara Eks Wamenkumhan Eddy Hiariej Sedang Ditangani Aparat Penegak Hukum Lain

KPK menjamin akan mengusut tuntas kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej. Perkaranya tengah ditangani aparat penegak hukum lain, tak mau berebutan.

Baca Selengkapnya