Aliran Fee Miliaran Rupiah yang Diterima Pejabat Pembuat Komitmen di Kasus Korupsi Proyek DJKA Kemenhub

Jumat, 14 Juni 2024 15:44 WIB

Pejabat Pembuat Komitmen pada BTP Kelas 1 Jawa Bagian Tengah tahun 2017 - 2021, Yofi Oktarisza, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 13 Juni 2024. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Yofi Oktarisza, dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian kelas 1 Jawa Bagian Tengah dan di lingkungan Direktorat Prasarana Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Asep Guntur Rahayu, mengatakan bekas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) asal Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 Jawa Bagian Tengah atau BTP Semarang periode 2017 sampai 2021, Yofi Oktarisza menerima fee dalam kasus korupsi proyek DJKA Kemenhub.

Dia berkata Yofi menerima fee dari rekanan, termasuk Dion Renato Sugiarto dengan besaran 10 sampai dengan 20 persen dari nilai paket pekerjaan yang diperuntukan.

Adapun presentase fee dari rekanan Yofi menjabat PPK, yaitu empat persen untuk PPK; 1-1,5 persen untuk BPK; 0,5 persen untuk Itjen Kemenhub; 0,5 persen untuk Pokja Pengadaan; dan tiga persen untuk Kepala BTP.

"Selain fee untuk mendapatkan paket pekerjaan, rekanan juga memberikan fee agar proses pelaksanaan pekerjaan berjalan dengan lancar," kata Asep Guntur dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 13 Juni 2024.

Pemberian fee itu termasuk pencairan termin sehingga pemberian fee tetap dilakukan kepada PPK pengganti yang menggantikan PPK awal mulai saat lelang paket pekerjaan tersebut.

Advertising
Advertising

Adapun aliran uang dalam kasus korupsi proyek DJKA Kemenhub ini, yaitu Dion Renato Sugiarto ditunjuk oleh Yofi untuk mengumpulkan fee dari rekanan lain yang mengerjakan paket pekerjaan dengan Yofi sebagai PPK pekerjaan tersebut yang selanjutnya diberikan kepada Yofi.

Fee yang dikumpulkan tersebut dicatat oleh Suyanto dan Any Sisworatri selaku bagian Keuangan perusahaan Dion.

Dia mengatakan penerimaan fee dalam bentuk uang atau barang dari Dion dan rekanan lainnya oleh Yofi.

Pada 2017, atas paket pekerjaan yang dikerjaannya sebesar tujuh persen
atau senilai Rp 5,6 miliar. Pada 2018, atas paket pekerjaan yang dikerjakannya sebesar 11 persen atau senilai Rp 5 miliar.

Pada 2019, atas paket pekerjaan yang dikerjakan sebesar 11 persen atau senilai Rp 3 miliar, secara bertahap yang diberikan dalam bentuk logam mulia.

Satu unit mobil Inova Reboorn warna putih tahun 2016. Mobil tersebut diserahkan sekitar 2017 kepada Yofi di Purwokerto.

Satu unit mobil Honda Jazz RS warna hitam tahun 2017 diserahkan sekitar 2018 kepada Yofi di Purwokerto.

Dari fee yang dikumpulkan oleh Dion, yaitu dari Dion sendiri maupun dari rekanan lain, yaitu dalam bentuk deposito dengan menggunakan nama Dion Renato Sugiarto pada 2018 dengan nilai awal Rp 18 miliar yang kemudian berkembang menjadi Rp 20 miliar. Pajak untuk deposito tersebut ditanggung oleh Dion.

Pada 2022 sebesar Rp 6 milir dicairkan dan diubah ke dalam bentuk obligasi di Bank Mandiri sebesar Rp 2 miliar dan di Bank BCA sebesar Rp 4 miliar. Semuanya atas nama Dion Renato Sugiarto.

Berikutnya, dalam bentuk reksa dana atas nama Dion Renato Sugiarto, aset berupa tanah; kendaraan mobil Inova dan Honda Jazz; dan sejumlah logam mulia.

Pilihan Editor: Tersangka Korupsi DJKA dari BTP Semarang Diduga Terima Fee 10 Hingga 20 Persen dari Lelang

Berita terkait

LPSK Masih Kaji Permohonan Perlindungan Staf Hasto Kristiyanto

30 menit lalu

LPSK Masih Kaji Permohonan Perlindungan Staf Hasto Kristiyanto

LPSK belum memutuskan apakah akan memberi perlindungan kepada Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi.

Baca Selengkapnya

IM57+ Institute Desak KPK Segera Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej karena Rawan Intervensi

1 jam lalu

IM57+ Institute Desak KPK Segera Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej karena Rawan Intervensi

Semakin tertundanya penanganan perkara Eddy Hiariej, IM57+ menilai akan kian besar risiko intervensi terhadap penyidikan ini

Baca Selengkapnya

Cegah Calon Bermasalah, Pansel KPK akan Gandeng BIN hingga Sipil Cek Rekam Jejak

6 jam lalu

Cegah Calon Bermasalah, Pansel KPK akan Gandeng BIN hingga Sipil Cek Rekam Jejak

Pansel KPK 2024 mengklaim akan tegas dalam menyeleksi kandidat untuk mencegah terpilihnya pimpinan KPK yang bermasalah.

Baca Selengkapnya

Deretan Respons Soal Pengakuan SYL Beri Uang Firli Bahuri

9 jam lalu

Deretan Respons Soal Pengakuan SYL Beri Uang Firli Bahuri

Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengaku telah memberikan uang kepada mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebanyak dua kali.

Baca Selengkapnya

Apa yang Hambat Novel Baswedan dan Eks Penyidik KPK Lain Tak Bisa Daftar Calon Pimpinan KPK?

19 jam lalu

Apa yang Hambat Novel Baswedan dan Eks Penyidik KPK Lain Tak Bisa Daftar Calon Pimpinan KPK?

Ingin daftar jadi calon pimpinan KPK, Novel Baswedan dan beberapa eks penyidik KPK diganjal aturan ini.

Baca Selengkapnya

KPK Persilakan Staf Hasto Kristiyanto Lapor ke LPSK: Sampaikan Fakta yang Sebenarnya

22 jam lalu

KPK Persilakan Staf Hasto Kristiyanto Lapor ke LPSK: Sampaikan Fakta yang Sebenarnya

KPK mempersilakan Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi, melapor ke LPSK. Namun, lembaga antirasuah ini meminta Kusnadi menyampaikan fakta yang sebenarnya.

Baca Selengkapnya

Isu Ada Penyokong Dana Harun Masiku selama Buron 4 Tahun, Ini Kata KPK

1 hari lalu

Isu Ada Penyokong Dana Harun Masiku selama Buron 4 Tahun, Ini Kata KPK

Harun Masiku sudah buron selama empat tahun. Diduga ada yang mendanai pelariannya

Baca Selengkapnya

KPK Ungkap Isi Paket Bansos Presiden untuk Covid-19 yang Diduga Dikorupsi

1 hari lalu

KPK Ungkap Isi Paket Bansos Presiden untuk Covid-19 yang Diduga Dikorupsi

Penyidikan korupsi paket bansos presiden ini pengembangan dari perkara korupsi distribusi beras bansos di Kementerian Sosial

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Pengusaha Said Amin dalam Kasus Rita Widyasari

1 hari lalu

KPK Periksa Pengusaha Said Amin dalam Kasus Rita Widyasari

KPK memeriksa pengusaha asal Kalimantan, Said Amin, berkaitan dengan kasus mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Baca Selengkapnya

Ahmad Sahroni Sepakat dengan Jokowi agar KPK Usut Bansos Covid-19, Ini Alasannya

1 hari lalu

Ahmad Sahroni Sepakat dengan Jokowi agar KPK Usut Bansos Covid-19, Ini Alasannya

Ahmad Sahroni mengajak publik mengawal KPK dalam mengusut kasus dugaan korupsi bansos Covid-19.

Baca Selengkapnya