TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pengusaha asal Kalimantan, Said Amin, berkaitan dengan kasus mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
"Kaitannya tentang sumber dana kepemilikan mobil yang sebagaimana diketahui beberapa sudah dilakukan penyitaan," ujar juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Jumat, 28 Juni 2024 di gedung KPK.
Baca Juga:
Said Amin diperiksa sebagai saksi dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Rita. Pemeriksaannya berlangsung pada Kamis, 27 Juni 2024 setelah ia mangkir dari panggilan sebelumnya pada 10 Juni 2024.
Sebelumnya, KPK menyita 104 kendaraan milik Rita, terdiri dari 72 mobil dan 32 motor. Sumber dana kepemilikan kendaraan ini lah yang saat ini sedang didalami oleh KPK.
Penyitaan itu hasil dari penggeledahan KPK di beberapa tempat dalam kurun waktu berbeda. Yakni pada 13-17 Mei 2024 di Jakarta dan sekitarnya. Pada 27 Mei-6 Juni 2024 di Samarinda dan Kabupaten Kutai. Selain mobil, KPK juga menyita uang sebesar Rp 6,7 miliar mata uang rupiah dan lebih dari Rp 2 miliar dalam bentuk mata uang asing.
Baca Juga:
Rita Widyasari dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta. Pada sidang 6 Juli 2018 lalu, hakim juga mencabut hak politiknya selama 5 tahun setelah menjalani masa hukuman.
Rita terbukti menerima suap Rp 6 miliar dari bos PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun atau Abun terkait pemberian izin pembukaan lahan kelapa sawit di Kecamatan Muara Kaman, Kutai Kartanegara. Selain itu, Jaksa menyatakan Rita terbukti menerima gratifikasi bersama dengan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebanyak Rp 110 miliar.
Pilihan Editor: Jaksa-jaksa akan Dapat Siraman Rohani agar Terhindar dari Judi Online