Pengacara Harvey Moeis Sebut Belum Ada Panggilan untuk Sandra Dewi jadi Saksi Lagi

Jumat, 14 Juni 2024 19:43 WIB

Artis Sandra Dewi bungkam usai diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi timah yang menjerat suaminya, Harvey Moeis. Dia diperiksa oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung selama sekitar sepuluh jam pada Rabu, 15 Mei 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara tersangka perkara dugaan korupsi timah Harvey Moeis, Harris Arthur Hedar, mengatakan Kejaksaan Agung belum memanggil Sandra Dewi untuk kembali diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini. “Belum ada (panggilan lagi),” kata Harris saat ditemui di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 13 Juni 2024.

Sementara terkait dengan adanya unjuk rasa atau demonstrasi yang mendesak Sandra Dewi ditetapkan sebagai tersangka, Harris meminta percayakan hal tersebut pada Kejaksaan Agung. “Kan saya sering katakan jangan ciptakan opini-opini, negara kita ini kan negara hukum, biarkanlah penyidik ini sedang bekerja, kita percaya apabila sudah dilakukan oleh Kejaksaan Agung saat ini, adalah itu yang terbaik. Kita lihatlah nanti hasil kedepan, karena masih berlangsung semuanya,” tuturnya.

Ketika ditanya soal kondisi saat ini, Harris mengklaim Sandra Dewi maupun Harvey Moeis dalam keadaan baik-baik saja. “Untuk (kondisi) Pak HM baik-baik saja, Ibu SD juga baik-baik saja,” tuturnya.

Kejaksaan Agung sebelumnya membantah rumor di media sosial yang menyatakan telah menetapkan Sandra Dewi sebagai tersangka dalam kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menuturkan status Sandra Dewi masih sebagai saksi dalam perkara ini. “Belum ada pernyataan resmi dari penyidik dalam penetapan tersangka yang bersangkutan, artinya sampai saat ini statusnya sebagai saksi,” kata Ketut saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan telepon pada Rabu, 5 Juni 2024.

Sandra Dewi terseret kasus ini karena suaminya, Harvey Moeis, menjadi salah satu dari 22 tersangka yang sudah ditetapkan Kejaksaan Agung. Harvey Moeis sudah ditahan sejak 27 Maret 2024.

Advertising
Advertising

Harvey Moeis diduga melobi beberapa pengusaha smelter di kawasan IUP PT Timah untuk mengakomodasi pertambangan liar. Dalam prosesnya, Harvey Moeis memfasilitasi pertambangan tanpa izin ini dengan sewa-menyewa alat peleburan timah.

“Selanjutnya tersangka menghubungi beberapa smelter untuk ikut serta dalam kegiatan tersebut,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus Kuntadi di Kantor Kejaksaan Agung pada Rabu malam, 27 Maret 2024.

AMELIA RAHIMA | ADVIST KHOIRUNIKMAH

Pilihan Editor: Polisi Tembak Tersangka Perampokan Toko Jam Tangan Mewah di PIK 2 karena Melawan saat Penangkapan

Berita terkait

Kejagung Sebut Harvey Moeis Tidak Memiliki Jet Pribadi

1 jam lalu

Kejagung Sebut Harvey Moeis Tidak Memiliki Jet Pribadi

Berdasarkan manifest yang ada, Harvey Moeis tercatat pernah 32 kali menggunakan pesawat jet pribadi tersebut.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Agung Terapkan Hukuman Maksimal kepada Pelaku Judi Online

8 jam lalu

Kejaksaan Agung Terapkan Hukuman Maksimal kepada Pelaku Judi Online

Kejaksaan Agung berkomitmen mendukung upaya pemerintah mencegah dan memberantas judi online, di antaranya dengan menerapkan hukum maksimal.

Baca Selengkapnya

Partai Komunis China Pecat Dua Mantan Menhan karena Korupsi

22 jam lalu

Partai Komunis China Pecat Dua Mantan Menhan karena Korupsi

Partai Komunis China memecat mantan menteri pertahanan Li Shangfu dan pendahulunya Wei Fenghe atas tuduhan korupsi

Baca Selengkapnya

Achsanul Qosasi Divonis Lebih Ringan daripada Tuntutan Jaksa di Perkara BTS, Kejagung Ajukan Banding

22 jam lalu

Achsanul Qosasi Divonis Lebih Ringan daripada Tuntutan Jaksa di Perkara BTS, Kejagung Ajukan Banding

Dalam perkara korupsi BTS Bakti Kominfo ini, Achsanul Qosasi terbukti terima suap US$ 2,64 juta atau sekitar Rp 40 miliar untuk memberi opini WTP.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Agung Tangkap Buron Kasus Korupsi Pegadaian yang Rugikan Negara Rp 5,7 M

1 hari lalu

Kejaksaan Agung Tangkap Buron Kasus Korupsi Pegadaian yang Rugikan Negara Rp 5,7 M

Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) menangkap buron kasus dugaan korupsi di kantor Pegadaian Wilayah IX Jakarta 2.

Baca Selengkapnya

KPK Tahan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Truk Angkut di Basarnas

2 hari lalu

KPK Tahan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Truk Angkut di Basarnas

KPK mengungkap dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel dan kendaraan penyelamat di Basarnas

Baca Selengkapnya

Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Jalani Sidang Putusan Kasus Korupsi LNG Hari Ini

4 hari lalu

Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Jalani Sidang Putusan Kasus Korupsi LNG Hari Ini

Putusan kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau LNG yang menjerat eks Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan akan dibacakan hari ini jam 10.00.

Baca Selengkapnya

Putusan Karen Agustiawan dalam Perkara Korupsi Pengadaan LNG Dibacakan Besok

5 hari lalu

Putusan Karen Agustiawan dalam Perkara Korupsi Pengadaan LNG Dibacakan Besok

Majelis hakim besok akan membacakan putusan perkara korupsi pengadaan LNG yang menjerat eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan.

Baca Selengkapnya

Kasus Korupsi Jalur Kereta, KPK Bakal Panggil Menteri Perhubungan Budi Karya?

5 hari lalu

Kasus Korupsi Jalur Kereta, KPK Bakal Panggil Menteri Perhubungan Budi Karya?

Nama Budi Karya Sumadi diduga menggunakan uang hasil korupsi proyek rel kereta api. Apakah KPK bakal memanggil Menteri Perhubungan itu?

Baca Selengkapnya

Vonis Achsanul Qosasi Rendah, KPK: Kalau Dikenakan Pasal Gratifikasi Minimal 4 Tahun Penjara

5 hari lalu

Vonis Achsanul Qosasi Rendah, KPK: Kalau Dikenakan Pasal Gratifikasi Minimal 4 Tahun Penjara

Wakil Ketua KPK menilai vonis Achsanul Qosasi lebih rendah dari pasal yang diterapkan.

Baca Selengkapnya