Achsanul Qosasi Terbukti Terima Suap di Kasus BTS 4G, Vonis 2,5 Tahun Penjara Dianggap Terlalu Berat

Reporter

M. Faiz Zaki

Kamis, 20 Juni 2024 20:59 WIB

Terdakwa I Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan, Achsanul Qosasi (kanan), mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 20 Juli 2024. Korupsi di Kominfo pada 2020-2022 tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 8,3 triliun.TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim menghukum Bekas Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi dengan pidana 2,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta. Soesilo Aribowo sebagai pengacara dari Achsanul menganggap waktu kurungan itu masih terlalu lama.

"Kalau 2,5 tahun masih agak berat sebenarnya," ujarnya usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 20 Juni 2024.

Hakim menilai perbuatan Achsanul terbukti sesuai pada Pasal 11 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman pidana dalam pasal itu minimal satu tahun penjara dan maksimal lima tahun penjara, disertai denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta.

Vonis yang dijatuhkan hakim lebih rendah dari yang dituntut jaksa penuntut umum, yaitu lima tahun penjara serta denda Rp 500 juta sesuai dakwaan pada Pasal 12 huruf e. Walau begitu, kata Soesilo, pengenaan Pasal 11 pada Achsanul paling tepat di antara tiga pasal yang didakwakan.

Soesilo mengklaim Achsanul menerima suap tidak dengan paksaan. "Sudah dikatakan tidak ada unsur memaksa untuk meminta sesuatu dari Achsanul kepada Anang Latif waktu itu," katanya.

Advertising
Advertising

Achsanul Qosasi terbukti menerima suap 2,64 juta dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp 40 miliar untuk memberi opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap proyek Base Transceiver Station atau BTS 4G pada 2021 di Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (BAKTI Kominfo).

Uang suap diterima dari Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama. Sumber uang berasal dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan atas perintah Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif untuk diserahkan kepada Achsanul melalui pihak swasta yang juga merupakan orang kepercayaan Achsanul, yaitu Sadikin Rusli.

Usai putusan hari ini, Achsanul Qosasi menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atau tidak. "Masih harus banyak berdiskusi dengan Pak Achsanul maupun keluarga," tutur Soesilo Aribowo.

Pilihan Editor: Kembalikan Uang Suap Proyek BTS Rp 40 Miliar, Achsanul Qosasi Divonis Setengah dari Tuntutan Jaksa

Berita terkait

Feriandi Mirza Divonis 5 Tahun Penjara di Perkara Korupsi BTS 4G Kominfo

53 hari lalu

Feriandi Mirza Divonis 5 Tahun Penjara di Perkara Korupsi BTS 4G Kominfo

Majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp 1 miliar kepada Feriandi Mirza dalam perkara korupsi pembangunan BTS 4G Bakti Kominfo.

Baca Selengkapnya

MA Sunat Hukuman Penjara Eks Dirut Bakti Kominfo di Kasus Korupsi BTS dari 18 Jadi 10 Tahun Penjara

27 Juli 2024

MA Sunat Hukuman Penjara Eks Dirut Bakti Kominfo di Kasus Korupsi BTS dari 18 Jadi 10 Tahun Penjara

Mahkamah Agung dalam putusan kasasinya memotong hukuman penjara Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif di kasus korupsi BTS.

Baca Selengkapnya

Jemmy Sutjiawan Akui Beri US$ 2,5 Juta ke Irwan Hermawan, Tapi...

24 Juli 2024

Jemmy Sutjiawan Akui Beri US$ 2,5 Juta ke Irwan Hermawan, Tapi...

Jemmy Sutjiawan mengakui pemberian uang US$ 2,5 juta ke Irwan Hermawan, tapi membantah uang itu sebagai commitment fee.

Baca Selengkapnya

Proyek BTS 4G Kominfo, Direktur Utama PT Sansaine Exindo Akui Berikan Uang

23 Juli 2024

Proyek BTS 4G Kominfo, Direktur Utama PT Sansaine Exindo Akui Berikan Uang

Jemmy Sutjiawan menyesali keterlambatan penyelesaian proyek BTS 4G Kominfo yang seharusnya sudah bisa dimanfaatkan pada 2022.

Baca Selengkapnya

Kasus Korupsi BTS 4G, Eks Pejabat Pembuat Komitmen Kominfo Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

18 Juli 2024

Kasus Korupsi BTS 4G, Eks Pejabat Pembuat Komitmen Kominfo Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Jaksa menuntut eks pejabat pembuat komitmen Kementerian Kominfo dengan hukuman 7 tahun penjara dalam kasus korupsi BTS 4G.

Baca Selengkapnya

Bekas Anak Buah Johnny G. Plate Dituntut 4 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi BTS 4G

18 Juli 2024

Bekas Anak Buah Johnny G. Plate Dituntut 4 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi BTS 4G

Jaksa menuntut Tenaga Ahli Menteri Kominfo, Walbertus Natalius Wisang dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta dalam kasus korupsi BTS 4G.

Baca Selengkapnya

Jemmy Sutjiawan Dituntut 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

16 Juli 2024

Jemmy Sutjiawan Dituntut 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

jaksa menuntut Jemmy Sutjiawan 4 tahun penjara plus denda Rp 1 miliar.

Baca Selengkapnya

Sidang Tuntutan Jemmy Sutjiawan Batal Lagi, Jaksa Belum Siap

12 Juli 2024

Sidang Tuntutan Jemmy Sutjiawan Batal Lagi, Jaksa Belum Siap

Sidang tuntutan terhadap Jemmy Sutjiawan kembali ditunda karena jaksa belum siap.

Baca Selengkapnya

Korupsi BTS 4G Kominfo, Edward Hutahayan Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 125 Juta

4 Juli 2024

Korupsi BTS 4G Kominfo, Edward Hutahayan Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 125 Juta

Naek Parulian Washington Hutahayan alias Edward Hatahayan atau Edward Hutahaean disebut makelar kasus korupsi BTS 4G Kominfo

Baca Selengkapnya

Auditor BPKP: BTS 4G Bakti Kominfo Tidak Ada Manfaatnya, Kirim WA Lama Karena Kecepatan Hanya 2 Mbps

1 Juli 2024

Auditor BPKP: BTS 4G Bakti Kominfo Tidak Ada Manfaatnya, Kirim WA Lama Karena Kecepatan Hanya 2 Mbps

Auditor BPKP mengatakan masyarakat mengeluhkan kecepatan sinyal internet dari menara BTS 4G Bakti Kominfo. Kirim gambar baru bisa malam hari.

Baca Selengkapnya