Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Tuntutan Jemmy Sutjiawan Batal Lagi, Jaksa Belum Siap

Reporter

Editor

Febriyan

image-gnews
Direktur Utama PT Sansaine Exindo Jemmy Sutjiawan (kiri) memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin, 11 September 2023. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BAKTI Kominfo Elvano Hatorangan, Kepala Divisi Lastmile/Backhaul BAKTI Kominfo Muhammad Feriandi Mirza, dan Direktur Utama PT Sansaine Exindo Jemmy Sutjiawan sebagai tersangka baru dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan program Bakti Kominfo di lingkungan Kemenkominfo. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Direktur Utama PT Sansaine Exindo Jemmy Sutjiawan (kiri) memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin, 11 September 2023. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BAKTI Kominfo Elvano Hatorangan, Kepala Divisi Lastmile/Backhaul BAKTI Kominfo Muhammad Feriandi Mirza, dan Direktur Utama PT Sansaine Exindo Jemmy Sutjiawan sebagai tersangka baru dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan program Bakti Kominfo di lingkungan Kemenkominfo. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang tuntutan terhadap terdakwa perkara korupsi Base Transceiver Station (BTS) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Jemmy Sujiawan, kembali tertunda. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan belum menyiapkan materi tuntutan. 

“Kami belum siap materinya” ujar jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat, 12 Juli 2024.

Jemy Sujiatwan tak berkomentar saat ditanya hakim soal penundaan ini. Majelis hakim pun mengultimatum jaksa agar menyiapkan materi pada sidang berikutnya yang akan berlangsung pada Selasa, 16 Juli 2024.

“Saudara terdakwa harus bersabar dengan penuntut umum yang masih menyusun tuntutan, ini penundaan terakhir,” kata hakim. 

Penundaan ini merupakan yang kedua kalinya. Sidang tuntutan terhadap Jemmy seharusnya berlangsung pada Selasa lalu, 9 Juli 2024. Majelis hakim menunda pembacaan tuntutan karena JPU menyatakan belum menyiapkan tuntutannya. 

Jemmy Sutjiawan merupakan Direktur Utama PT Sansaine Exindo. Perusahaan itu menjadi subkontraktor dalam proyek pembangunan BTS 4G Bakti Kominfo Paket 1 dan 2 yang dimenangi oleh konsorsium PT Fiberhome, PT Telkom Infra dan PT Multi Trans Data. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam dakwaan jaksa, Jemmy disebut melakukan perbuatan melawan hukum karena uang sebesar US $ 2,5 juta kepada  Komisaris PT Solitech Media Sinergy Iwan Hermawan. Uang itu disebut sebagai biaya komitmen atau commitment fee agar PT Sansaine Exindo menjadi subkontraktor proyek tersebut. Penyerahan uang, menurut dakwaan jaksa, melalui orang kepercayaan Iwan, Windi Purnama. 

Tak hanya itu, Jemmy juga disebut ikut membayar hotel tim Bakti Kominfo saat kunjungan ke Barcelona, Spanyol. Jemmy disebut membayar sebesar Rp 452,5 juta. 

Iwan dan Windi sudah mendapat vonis dalam kasus ini. Iwan divonis 6 tahun penjara, membayar denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan dan harus membayar uang pengganti sebanyak Rp 7 miliar. Sedangkan Windi Purnama divonis penjara 3 tahun dan membayar denda Rp 500 juta.

Selain ketiga orang itu, Kejaksaan Agung juga telah menjerat para tersangka lainnya. Mereka adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bakti Kominfo, Elvanno Hatorangan; Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif;  Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; Menteri Kominfo, Johnny Gerald Plate; Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia, Yohan Suryanto; Kepala Divisi Lastmile/Backhaul Bakti Kominfo Muhammad Feriandi Mirza; dan Direktur Utama PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki Muliawan. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menilai korupsi yang dilakukan Jemmy Sutjiawan cs ini merugikan negara hingga Rp 8,03 triliun.

MAULANI MULIANINGSIH

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Profil Usman Kansong yang Mundur dari Kementerian Komunikasi

35 hari lalu

Usman Kansong mengumumkan pengunduran diri sebagai Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta Pusat, Rabu, 14 Agustus 2024. Usman memastikan alasan pengunduran dirinya dari posisi Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kominfo adalah karena masalah pribadi dan tidak ada tekanan politik di balik keputusan tersebut. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Profil Usman Kansong yang Mundur dari Kementerian Komunikasi

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika, Usman Kansong, mundur dari jabatannya.


Feriandi Mirza Divonis 5 Tahun Penjara di Perkara Korupsi BTS 4G Kominfo

44 hari lalu

Mantan Kepala Divisi Lastmile/Backhaul Bakti Kominfo Muhammad Feriandi Mirza (kanan), mantan Tenaga Ahli di Kemenkominfo Walbertus Natalius Wisang (kedua kanan) dan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek BTS 4G Bakti Kominfo Elvano Hatorangan (kedua kiri) menunggu dimulainya sidang pembacaan tuntutan kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G Bakti Kominfo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 18 Juli 2024. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Feriandi Mirza Divonis 5 Tahun Penjara di Perkara Korupsi BTS 4G Kominfo

Majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp 1 miliar kepada Feriandi Mirza dalam perkara korupsi pembangunan BTS 4G Bakti Kominfo.


MA Sunat Hukuman Penjara Eks Dirut Bakti Kominfo di Kasus Korupsi BTS dari 18 Jadi 10 Tahun Penjara

53 hari lalu

Terdakwa Anang Achmad Latief meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 26 September 2023. Lima saksi mahkota dihadirkan pada sidang lanjutan dugaan korupsi BTS 4G. Kelima saksi tersebut juga menjadi terdakwa dikasus yang sama yakni Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan. Selanjutnya, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama; dan Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
MA Sunat Hukuman Penjara Eks Dirut Bakti Kominfo di Kasus Korupsi BTS dari 18 Jadi 10 Tahun Penjara

Mahkamah Agung dalam putusan kasasinya memotong hukuman penjara Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif di kasus korupsi BTS.


Jemmy Sutjiawan Akui Beri US$ 2,5 Juta ke Irwan Hermawan, Tapi...

56 hari lalu

Direktur Utama PT Sansaine Exindo Jemmy Sutjiawan (kiri) memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin, 11 September 2023. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BAKTI Kominfo Elvano Hatorangan, Kepala Divisi Lastmile/Backhaul BAKTI Kominfo Muhammad Feriandi Mirza, dan Direktur Utama PT Sansaine Exindo Jemmy Sutjiawan sebagai tersangka baru dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan program Bakti Kominfo di lingkungan Kemenkominfo. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Jemmy Sutjiawan Akui Beri US$ 2,5 Juta ke Irwan Hermawan, Tapi...

Jemmy Sutjiawan mengakui pemberian uang US$ 2,5 juta ke Irwan Hermawan, tapi membantah uang itu sebagai commitment fee.


Proyek BTS 4G Kominfo, Direktur Utama PT Sansaine Exindo Akui Berikan Uang

57 hari lalu

Jaksa Penuntut Umum (JPU ) membacakan tuntutan terhadap tiga terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan base transciever station (BTS) 4G pada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 18 Juli 2024. Tempo/Yohanes Maharso
Proyek BTS 4G Kominfo, Direktur Utama PT Sansaine Exindo Akui Berikan Uang

Jemmy Sutjiawan menyesali keterlambatan penyelesaian proyek BTS 4G Kominfo yang seharusnya sudah bisa dimanfaatkan pada 2022.


Kronologi Kapal LCT Cita XX Pengangkut BTS BAKTI Kominfo Hilang di Papua, Kabar Terakhir Berlayar Dekat Pesisir

57 hari lalu

Tim SAR gabungan dikerahkan untuk mencari Kapal LCT Cita XX yang hilang kontak dalam perjalanan dari Timika ke Yahukimo, Papua Pegunungan. (ANTARA/HO SAR Timika)
Kronologi Kapal LCT Cita XX Pengangkut BTS BAKTI Kominfo Hilang di Papua, Kabar Terakhir Berlayar Dekat Pesisir

Kapal LCT Cita XX pengangkut BTS milik BAKTI yang hilang kontak di Papua, masih belum ditemukan. Menkominfo minta utamakan keselamatan ABK.


Menkominfo Budi Arie Desak Tim SAR Cari 12 Awak Kapal Pengangkut BTS yang Hilang di Papua

57 hari lalu

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 27 Juni 2024. Rapat tersebut membahas perkembangan penanganan gangguan Pusat Data Nasional. TEMPO/M Taufan Rengganis
Menkominfo Budi Arie Desak Tim SAR Cari 12 Awak Kapal Pengangkut BTS yang Hilang di Papua

Saya perintahkan BAKTI Kominfo melakukan upaya pencarian semaksimal mungkin," kata Budi Arie.


Kasus Korupsi BTS 4G, Eks Pejabat Pembuat Komitmen Kominfo Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

18 Juli 2024

Jaksa Penuntut Umum (JPU ) membacakan tuntutan terhadap tiga terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan base transciever station (BTS) 4G pada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 18 Juli 2024. Tempo/Yohanes Maharso
Kasus Korupsi BTS 4G, Eks Pejabat Pembuat Komitmen Kominfo Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Jaksa menuntut eks pejabat pembuat komitmen Kementerian Kominfo dengan hukuman 7 tahun penjara dalam kasus korupsi BTS 4G.


Bekas Anak Buah Johnny G. Plate Dituntut 4 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi BTS 4G

18 Juli 2024

Jaksa Penuntut Umum (JPU ) membacakan tuntutan terhadap tiga terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan base transciever station (BTS) 4G pada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 18 Juli 2024. Tempo/Yohanes Maharso
Bekas Anak Buah Johnny G. Plate Dituntut 4 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi BTS 4G

Jaksa menuntut Tenaga Ahli Menteri Kominfo, Walbertus Natalius Wisang dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta dalam kasus korupsi BTS 4G.


Korupsi Bakti Kominfo, Feriandi Mirza Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

18 Juli 2024

Kepala Divisi Lastmile/Backhaul BAKTI Kominfo, Muhammad Feriandi Mirza (tengah) memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin, 11 September 2023. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BAKTI Kominfo Elvano Hatorangan, Kepala Divisi Lastmile/Backhaul BAKTI Kominfo Muhammad Feriandi Mirza, dan Direktur Utama PT Sansaine Exindo Jemmy Sutjiawan sebagai tersangka baru dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan program Bakti Kominfo di lingkungan Kemenkominfo. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Korupsi Bakti Kominfo, Feriandi Mirza Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Jaksa menuntut mantan Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul Bakti Kominfo, Feriandi Mirza, 6 tahun penjara