4 Temuan Satgas Judi Online, Transaksi Mencapai Rp 40 Miliar Hingga Jual Beli Rekening

Reporter

Khumar Mahendra

Editor

Dwi Arjanto

Senin, 24 Juni 2024 08:23 WIB

Petugas membawa barang bukti uang usai konferensi pers pengungkapan kasus judi online, Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 21 Juni 2024. Periode 23 April- 17 Juni 2024, Satgas Pemberantasan Perjudian Online yang dibentuk oleh Presiden Joko Widodo telah mengungkap 318 kasus judi online dan menetapkan 464 tersangka, serta menyita barang bukti berupa 67,5 miliar, 494 ponsel, 36 leptop, 257 rekening, 98 akun judi online dan 296 kartu ATM. TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring atau biasa disebut Satgas Judi Online. Satgas ini didesain sebagai ujung tombak Pemerintah untuk memutus jalur judi online dari hulu ke hilir.

“Satgas nanti akan memutus jalur yang keluar negeri, terutama adalah network access provider (NAP). Kalau net access provider sudah kami putus, artinya jalur untuk memberikan ruang bermain ini yang sudah tidak ada,” kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto di Kantor Kemenko Polhukam RI, Jakarta, Jumat, 21 Juni 2024, dikutip dari Antara.

Satgas Judi Online dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring (Judi Online) yang ditanda tangani Presiden Joko Widodo pada 14 Juni 2024. Satgas ini dikomandoi Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto dan beranggotakan personel dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Polri, TNI, Kejaksaan Agung, Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi (PPATK), dan beberapa instansi terkait lainnya.

Beberapa Temuan Satgas Judi Online

1. Tiga Situs Judi online

Ketua Harian Penegakan Hukum Satgas Pemberantasan Judi Online Website sekaligus Kabareskrim, Komjen Wahyu Widada, mengatakan pihaknya telah membongkar tiga situs sindikat judi online, yakni 1XBET, W88 dan Liga Ciputra. Adapun perputaran uang di 3 situs judi daring itu senilai Rp 1 triliun 41 miliar. Ketiganya diungkap dalam periode Mei-Juni 2024.

Advertising
Advertising

Dalam kasus ini, satgas menyita beberapa alat bukti berupa akun platform perdagangan kripto yang memiliki aset Rp 13,5 miliar, uang tunai Rp 4,7 miliar, 3 mobil, 114 gawai, 96 buku rekening, 145 kartu ATM, 9 laptop, 5 unit token dan satu set perhiasan emas. Total ada 18 tersangka pada tiga kasus situs judi online tersebut. 9 tersangka terkait situs judi IXBET, 7 tersangka yang berhubungan dengan situs W88 dan 2 tersangka untuk kasus di situs Liga Ciputra.

2. Transaksi Mencapai Rp 40 miliar

Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto mengatakan, rata-rata transaksi judi online di kalangan masyarakat ekonomi menengah ke atas mencapai Rp 40 miliar. "Menurut data, untuk klaster nominal transaksi kelas menengah ke atas itu antara Rp 100.000 sampai Rp40 miliar," kata Hadi saat jumpa pers di kantor Kemenko Polhukam, Rabu, dikutip dari Antara.

Sedangkan nilai transaksinya judi online di kalangan ekonomi menengah ke bawah rata rata berkisar Rp10.000 hingga Rp100.000. Masih berdasarkan data yang dimiliki Hadi, sebanyak 80 persen dari 2,37 juta pemain judi online berasal dari kalangan menengah ke bawah.

3. Mengantongi 4.000 Sampai 5.000 Rekening

Dikutip dari Antara, Satgas telah mengantongi 4.000 sampai 5.000 rekening yang terindikasi aktif dalam transaksi judi online. Ribuan rekening tersebut merupakan hasil pendataan yang dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Data tersebut nantinya akan diserahkan kepada Bareskrim Mabes Polri untuk diselidiki aliran dana dari rekening tersebut.

Setelah itu, Bareskrim akan membekukan rekening tersebut dan mengumumkannya selama 30 hari sejak hari pertama rekening diserahkan. Jika dalam 30 hari tidak ada masyarakat yang mengakui kepemilikan rekening tersebut, Bareskrim menyerahkan uang tersebut kepada negara. Kemudian, Bareskrim akan menelusuri siapa saja pemilik rekening tersebut guna mengetahui bandar ataupun operator utama situs judi online.

4. Jual Beli Rekening

Menkopolhukam menyatakan satgas telah menemukan praktik jual beli rekening yang berkaitan dengan judi online. Pasalnya, rekening yang diperjualbelikan akan digunakan untuk menampung uang hasil perjudian. Pada modus tersebut, pelaku sengaja memasuki daerah perkampungan dan pedesaan lalu mendekati warga sekitar.

Sambil melakukan pendekatan, kata Menkopolhukam, pelaku menawarkan warga untuk membuka rekening secara daring dengan diiming-imingi imbalan uang, dengan persyaratan menyerahkan KTP, NIK, dan sebagainya. "Setelah rekening jadi, rekening diserahkan oleh pelaku kepada pengepul. Oleh pengepul dijual ke bandar-bandar untuk transaksi judi online," ungkapnya, dikutip dari Kominfo.go.id.

KHUMAR MAHENDRA | JIHAN RISTIYANTI | INTAN SETIAWANTY | ANTARA | KOMINFO.GO.ID
Pilihan editor: Ihwal Satgas Judi Online dan Kasus yang Diduga Menjerat Anggota Polisi dan TNI

Berita terkait

Gencar Deklarasikan Perang Lawan Judi Online, Ini Alasan Jokowi Baru Sekarang Bentuk Satgas Judi Online

9 jam lalu

Gencar Deklarasikan Perang Lawan Judi Online, Ini Alasan Jokowi Baru Sekarang Bentuk Satgas Judi Online

Jokowi dan jajarannya belakangan gencar deklarasikan perang lawan judi online. Ini alasannya bentuk Satgas Judi Online.

Baca Selengkapnya

Tingkatkan Literasi Digital untuk Cegah Pornografi Hingga Masalah Judi Online

10 jam lalu

Tingkatkan Literasi Digital untuk Cegah Pornografi Hingga Masalah Judi Online

Guru Besar UIN Jakarta Ahmad Tholabi Kharlie menyatakan penggunaan digital harus diimbangi dengan literasi digital

Baca Selengkapnya

Didesak Mundur Buntut PDN Diretas, Ini Sederet Kontroversi Menkominfo Budi Arie

10 jam lalu

Didesak Mundur Buntut PDN Diretas, Ini Sederet Kontroversi Menkominfo Budi Arie

Berikut kontroversi Menkominfo Budi Arie selama menjabat sebagai Menkominfo/

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung akan Tindak Pegawainya Jika Terlibat Judi Online

12 jam lalu

Mahkamah Agung akan Tindak Pegawainya Jika Terlibat Judi Online

Mahkamah Agung (MA) menanggapi pernyataan PPATK ihwal adanya data pemain judi online di sejumlah instansi

Baca Selengkapnya

Ketika Hadi Tjahjanto Bicara Bahaya Judi Online di Depan Prajurit TNI AU

12 jam lalu

Ketika Hadi Tjahjanto Bicara Bahaya Judi Online di Depan Prajurit TNI AU

Untuk memberantas judi online, Satgas Judi Online melibatkan TNI, Polri, dan PPATK.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Agung Bicara soal Hukuman Maksimal bagi Pelaku Judi Online

13 jam lalu

Kejaksaan Agung Bicara soal Hukuman Maksimal bagi Pelaku Judi Online

Kejaksaan Agung berkomitmen mendukung upaya pemerintah mencegah dan memberantas judi online dengan menerapkan hukum maksimal.

Baca Selengkapnya

Sebab Bogor Jadi Daerah dengan Banyak Kasus Judi Online Menurut Pengamat Sosial

1 hari lalu

Sebab Bogor Jadi Daerah dengan Banyak Kasus Judi Online Menurut Pengamat Sosial

Pengamat sosial budaya mengungkapkan beberapa alasan wilayah Bogor menjadi daerah paling tinggi terpapar judi online.

Baca Selengkapnya

Antropolog Sebut Judi di Indonesia Sudah Ada sejak Dulu, Seperti Apa?

1 hari lalu

Antropolog Sebut Judi di Indonesia Sudah Ada sejak Dulu, Seperti Apa?

Antropolog mengatakan judi adalah sistem sosial yang sudah melekat dengan budaya masyarakat Indonesia sejak dulu. Apa saja bentuknya?

Baca Selengkapnya

Dosen UGM Sebut Penjudi Tak Butuh Bansos, tapi Bimbingan Psikologi

1 hari lalu

Dosen UGM Sebut Penjudi Tak Butuh Bansos, tapi Bimbingan Psikologi

Dosen Psikologi UGM Bagus Riyono mengatakan bantuan untuk korban judi online bukan bansos tapi pengalihan pada ketergantungan.

Baca Selengkapnya

MKD Bakal Undang PPATK soal 82 Anggota DPR Main Judi Online

1 hari lalu

MKD Bakal Undang PPATK soal 82 Anggota DPR Main Judi Online

MKD juga bakal menyurati semua fraksi yang namanya terlibat dalam permainan judi online.

Baca Selengkapnya