Polisi mengawal Pegi Setiawan alias Perong tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon saat konferensi pers di Polda Jawa Barat di Bandung, 26 Mei 2024. Polda Jawa Barat mengubah pernyataan soal jumlah tersangka kasus ini jadi sembilan orang tersangka bukan 11 orang. Polisi juga menghadirkan tersangka PS alias Perong, DPO yang ditangkap belakangan. Saat digelandang kembali ke ruang tahanan tersangka Pegi Setiawan alias Perong membantah tuduhan polisi dan merasa dirinya difitnah dan dijadikan kambing hitam kasus tersebut. TEMPO/Prima mulia
TEMPO.CO, Bandung - Pengadilan Negeri Bandung menyatakan telah menyiapkan pengamanan untuk sidang praperadilan yang diajukan oleh tersangka Pegi Setiawan atas kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon. Pengadilan telah berkoordinasi dengan kepolisian agar jalannya sidang berlangsung secara kondusif. "Pengaman internal kami koordinasi di PN Bandung. Kemudian pengamanan secara eksternal juga koordinasi dengan pihak kepolisian dan aparat lainnya," kata Kepala Pengadilan Negeri Bandung John Sarman Saragih, Ahad, 23 Juni 2024.
John mengatakan, sidang praperadilan digelar pada hari ini, 24 Juni 2024, pukul 09.00 WIB bertempat di ruangan sidang enam. Sidang tersebut akan dipimpin hakim tunggal yaitu Eman Sulaeman dan akan didampingi oleh panitera pengganti Ahmad Al Atta. “Kelengkapan persidangan sudah terpenuhi. Sudah bersih, rapi, perlengkapan lainnya baik kebutuhan media dalam rangka meliput sudah kami persiapkan secara maksimal dan lengkap,” katanya.
Sebanyak 22 orang kuasa hukum tersangka Pegi Setiawan mengajukan gugatan praperadilan kepada Pengadilan Negeri Bandung pada 11 Juni 2024. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Barat Komisaris Besar Jules Abraham Abast menyatakan pihaknya telah membentuk tim hukum untuk menghadapi gugatan praperadilan itu. “Tim ini telah terbentuk dan tentunya untuk menghadapi gugatan praperadilan dari kuasa hukum tersangka PS," kata dia.