KPK Masih Usut Korupsi Bansos Presiden untuk Penanganan Covid-19 di Jabodetabek

Rabu, 26 Juni 2024 11:43 WIB

Tessa Mahardhika Sugiarto sebagai Juru Bicara KPK yang baru saat sesi perkenalan dengan awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 7 Juni 2024. KPK resmi menunjuk mantan Penyidik berasal dari institusi Polri, Tessa Mahardhika Sugiarto sebagai Jubir KPK menggantikan posisi yang sebelumnya dijabat oleh oleh Ali Fikri. Selain itu, Tessa Mahardhika juga pernah mengikuti seleksi untuk jabatan Direktur Pengaduan Masyarakat KPK pada 2020 dan Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I pada 2023. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengusut dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial atau bansos presiden untuk program penanganan Covid-19 di Jabodetabek pada Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Direktur Utama PT Mitra Energi Persada (MEP) Ivo Wongkaren alias IW sebagai tersangka. "Tersangka IW merupakan pengembangan perkara distribusi bansos yang baru-baru ini sudah diputus oleh Pengadilan Tipikor," kata Kasatgas Penyidik KPK Tessa Mahardhika saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 25 Juni 2024.

Tessa yang juga menjabat Juru Bicara KPK, mengatakan penyidikan bansos presiden ini sudah berjalan sejak persidangan perkara bansos sebelumnya. Namun KPK belum bisa mengungkapkan kerugian negara yang ditimbulkan dari korupsi bansos presiden ini lantaran prosesnya masih berjalan.

Dilansir dari Antara, Ivo Wongkaren dituntut 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan penjara dalam perkara korupsi bantuan sosial beras KPM PKH Kemensos. Dia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 120,12 miliar dikurangi dengan harta benda milik terdakwa yang sudah disita.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ivo bersama-sama Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada, Roni Ramdani dan General Manager PT Primalayan Teknologi Persada, Richard Cahyanto terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu.

Advertising
Advertising

Ivo, Roni, dan Richard didakwa merekayasa pekerjaan konsultansi dengan menunjuk PT Primalayan Teknologi Persada sebagai konsultan PT Bhanda Ghara Reksa (Persero) dalam pekerjaan penyaluran bansos beras untuk KPM PKH dari Kemensos pada 2020, yang merugikan keuangan negara sejumlah Rp 127,14 miliar.

Pilihan Editor: KPK Sebut Ada Kerugian Negara Rp 400 Miliar pada Proyek Pengadaan Lahan Pemprov DKI Jakarta di Rorotan

Berita terkait

Ditjen Imigrasi Perpanjang Cekal Firli Bahuri ke Luar Negeri, Ini Kasusnya Bersama Syahrul Yasin Limpo

1 jam lalu

Ditjen Imigrasi Perpanjang Cekal Firli Bahuri ke Luar Negeri, Ini Kasusnya Bersama Syahrul Yasin Limpo

Berdasarkan surat permohonan dari kepolisian, Ditjen Imigrasi perpanjang cekal ke luar negeri terhadap eks Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

Ari Dono Sukmanto Kapolri Tersingkat Sepanjang Sejarah Polri, Menjabat Hanya Sepekan 2 Hari

2 jam lalu

Ari Dono Sukmanto Kapolri Tersingkat Sepanjang Sejarah Polri, Menjabat Hanya Sepekan 2 Hari

Ari Dono Sukmanto Kapolri paling singkat. Menjabat 23 Oktober 2019 hingga 1 November 2019 alias 1 pekan 2 hari saja,

Baca Selengkapnya

Pusat Data Nasional Dijebol, Security IT Aulia Postiera: Ada Risiko Finansial hingga Pencurian Data Pribadi

2 jam lalu

Pusat Data Nasional Dijebol, Security IT Aulia Postiera: Ada Risiko Finansial hingga Pencurian Data Pribadi

Pusat Data Nasional yang dikelola Kemenkominfo dan Telkom Sigma diretas. Security IT Aulia Postiera ungkap dampaknya risiko finansial dan data pribadi

Baca Selengkapnya

Staf Hasto Kristiyanto Ajukan Permohonan ke LPSK, Apa Syarat Seseorang Diberikan Perlindungan?

3 jam lalu

Staf Hasto Kristiyanto Ajukan Permohonan ke LPSK, Apa Syarat Seseorang Diberikan Perlindungan?

KPK menyatakan LPSK memiliki kriteria untuk memutuskan seseorang layak diberikan perlindungan. Staf Hasto Kristiyanto merasa dijebak oleh penyidik KPK

Baca Selengkapnya

Cuaca Jabodetabek Hari Ini, BMKG: Pagi Cerah, Siang-Malam Mungkin Hujan

4 jam lalu

Cuaca Jabodetabek Hari Ini, BMKG: Pagi Cerah, Siang-Malam Mungkin Hujan

Prediksi cuaca BMKG menyebut cuaca Jakarta Senin pagi ini, 1 Juli 2024, cerah berawan di seluruh wilayahnya kecuali Kepulauan Seribu yang berawan.

Baca Selengkapnya

Pakar Ingatkan Perkembangan Kasus Bakteri Pemakan Daging dan Upaya Pencegahan

12 jam lalu

Pakar Ingatkan Perkembangan Kasus Bakteri Pemakan Daging dan Upaya Pencegahan

Pakar kesehatan mengatakan bakteri pemakan daging bisa menyebar dengan cepat dan menimbulkan kematian hanya dalam waktu 48 jam.

Baca Selengkapnya

KPK Ungkap Hubungan Pengusaha Said Amin dan Eks Bupati Rita Widyasari

12 jam lalu

KPK Ungkap Hubungan Pengusaha Said Amin dan Eks Bupati Rita Widyasari

KPK memeriksa pengusaha batu bara Said Amin dalam kasus eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

Baca Selengkapnya

Peristiwa Hukum Pekan Ini: Vonis 9 Tahun Karen Agustiawan, Tuntutan 12 Tahun Syahrul Yasin Limpo, Bagaimana Kasus Gazalba Saleh?

14 jam lalu

Peristiwa Hukum Pekan Ini: Vonis 9 Tahun Karen Agustiawan, Tuntutan 12 Tahun Syahrul Yasin Limpo, Bagaimana Kasus Gazalba Saleh?

Pekan ini terdapat 3 peristiwa hukum di pengadilan, vonis 9 tahun Karen Agustiawan, tuntutan 12 tahun Syahrul Yasin Limpo, bagaimana Gazalba Saleh?

Baca Selengkapnya

Hasto Kristiyanto Mengaku Siap Penuhi Panggilan KPK dalam Kasus Harun Masiku

14 jam lalu

Hasto Kristiyanto Mengaku Siap Penuhi Panggilan KPK dalam Kasus Harun Masiku

Hasto Kristiyanto mengatakan bakal berusaha memenuhi panggilan KPK meski sedang mengurus ujian doktoral di bulan yang sama.

Baca Selengkapnya

IM57+ Sebut Orang Baik Enggan Daftar Capim Imbas Merosotnya Kepercayaan Publik ke KPK

17 jam lalu

IM57+ Sebut Orang Baik Enggan Daftar Capim Imbas Merosotnya Kepercayaan Publik ke KPK

Praswad menyebut KPK bakal kesulitan mendapatkan sosok pemimpin yang berkualitas dan berintegritas.

Baca Selengkapnya