Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ditjen Imigrasi Perpanjang Cekal Firli Bahuri ke Luar Negeri, Ini Kasusnya Bersama Syahrul Yasin Limpo

image-gnews
Ketua KPK, Firli Bahuri, menghadirkan Walikota Bima periode 2018-2023, Muhammad Lutfi, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 5 Oktober 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Muhammad Lutfi, dalam dugaan tindak pidana korupsi ikut serta dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi mencapai Rp.8,6 miliar di lingkungan Pemerintah Kota Bima, Nusa Tenggara Barat. TEMPO/Imam Sukamto
Ketua KPK, Firli Bahuri, menghadirkan Walikota Bima periode 2018-2023, Muhammad Lutfi, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 5 Oktober 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Muhammad Lutfi, dalam dugaan tindak pidana korupsi ikut serta dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi mencapai Rp.8,6 miliar di lingkungan Pemerintah Kota Bima, Nusa Tenggara Barat. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menetapkan Ketua KPK saat itu, Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Rabu, 22 November 2023. Penetapan tersangka ini setelah melalui proses panjang pengusutan, termasuk Firli berkali-kali mangkir dari pemeriksaannya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya telah menyita Barbuk (barang bukti) data elektronik dan dokumen elektronik milik Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

"Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap barbuk berikut data elektronik dan dokumen elektronik," kata Ade Safri di Gedung Polda Metro Jaya, Kamis dini hari, 23 November 2023.

Baru-baru ini, Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Silmy Karim mengonfirmasi bahwa tersangka dalam kasus dugaan pemerasan, Firli Bahuri, dicegah ke luar negeri selama enam bulan atau hingga 25 Desember 2024. Berikut kilas balik pencekalan Firli Bahuri yang dilakukan oleh Dirjen Imigrasi Kemenkumham.

Kilas Balik Pencekalan Firli Bahuri

Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Silmy Karim, mengonfirmasi bahwa Firli Bahuri, tersangka dalam kasus dugaan pemerasan, telah dicegah untuk ke luar negeri selama enam bulan, hingga 25 Desember 2024.

"Ini adalah perpanjangan kedua, dimulai dari 25 Juni 2024 hingga enam bulan ke depan, sampai 25 Desember 2024," kata  Silmy dalam sebuah konferensi pers di kawasan Pakubuwono, Jakarta, pada Jumat, 28 Juni 2024.

Silmy menjelaskan bahwa permohonan pencekalan tersebut diajukan kepada Dirjen Imigrasi oleh pihak kepolisian. Surat permohonan pencekalan dikirimkan pada Rabu, 25 Juni 2024. "Pada tanggal 25 Juni 2024, permohonan bantuan pencegahan ke luar negeri atas nama tersangka Drs. Firli Bahuri, M.Si., disampaikan oleh Kapolri dan ditandatangani oleh Kabareskrim," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 22 November 2023. Ia diduga terlibat dalam tindak pidana pemberantasan korupsi berupa pemerasan, gratifikasi, atau suap terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI selama periode 2020-2023. Meskipun demikian, Polda Metro Jaya belum menahan Firli dan masih melakukan pengembangan kasus untuk mengusut dugaan tindak pidana lainnya.

Dalam upaya membela dirinya, Firli Bahuri telah mengajukan dua kali gugatan praperadilan. Gugatan pertama tidak diterima oleh pengadilan, sementara gugatan kedua dicabut oleh Firli sendiri dengan alasan penyempurnaan berkas. Langkah-langkah hukum ini menunjukkan bahwa Firli sedang berusaha keras untuk melawan tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

Keputusan untuk mencegah Firli Bahuri keluar negeri merupakan bagian dari strategi penegakan hukum yang tegas. Pencegahan ini bertujuan untuk memastikan bahwa Firli tetap berada di Indonesia selama proses hukum berlangsung, sehingga ia dapat memberikan keterangan yang diperlukan oleh pihak berwenang. Ini juga mencerminkan komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu, bahkan terhadap mantan Ketua KPK yang pernah memimpin lembaga antikorupsi tertinggi di Indonesia.

Langkah pencegahan ini telah memicu berbagai reaksi dari masyarakat. Banyak yang mendukung tindakan ini sebagai langkah yang tepat dalam menegakkan hukum, sementara ada juga yang mempertanyakan motivasi dan timing dari pencegahan ini. Namun, yang jelas, langkah ini menunjukkan bahwa proses hukum di Indonesia harus berjalan dengan transparan dan adil.

Dalam beberapa bulan ke depan, perkembangan kasus ini akan terus diawasi oleh publik dan media. . Di sisi lain, Firli Bahuri juga memiliki kesempatan untuk membela dirinya dan menjelaskan tuduhan yang dihadapinya. Diharapkan proses hukum ini dapat memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat, serta memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

SHARISYA KUSUMA RAHMANDA I ADI WARSONO

Pilihan Editor: Syahrul Yasin Limpo Beri Uang Persahabatan Rp 1,3 Miliar kepada Firli Bahuri, Apa Maksudnya?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi LNG yang Menjerat Karen Agustiawan

8 jam lalu

Tessa Mahardhika Sugiarto sebagai Juru Bicara KPK yang baru saat sesi perkenalan dengan awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 7 Juni 2024. KPK resmi menunjuk mantan Penyidik berasal dari institusi Polri, Tessa Mahardhika Sugiarto sebagai Jubir KPK menggantikan posisi yang sebelumnya dijabat oleh oleh Ali Fikri. Selain itu, Tessa Mahardhika juga pernah mengikuti seleksi untuk jabatan Direktur Pengaduan Masyarakat KPK pada 2020 dan Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I pada 2023.  TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi LNG yang Menjerat Karen Agustiawan

Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan dua tersangka baru dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG).


Sederet Fakta Pernyataan Pamit Pimpinan KPK kepada Komisi III DPR RI

11 jam lalu

Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango dan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat rapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 1 Juli 2024. Foto: ANTARA/HO-DPR
Sederet Fakta Pernyataan Pamit Pimpinan KPK kepada Komisi III DPR RI

Pimpinan KPK, yakni Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengaku gagal memberantas korupsi selama delapan tahun menjabat sebagai pimpinan KPK.


4 Poin Raker Komisi III DPR dan KPK: Alexander Marwata Sebut Ada Ego Sektoral KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri

11 jam lalu

Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango dan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat rapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 1 Juli 2024. Foto: ANTARA/HO-DPR
4 Poin Raker Komisi III DPR dan KPK: Alexander Marwata Sebut Ada Ego Sektoral KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri

4 poin penting dalam raker KPK dan Komisi III DPR. Mulai pengakuan gagal berantas korupsi, dan adanya ego sektoral antara KPK, Polri, Kejaksaan Agung.


Wakil Ketua KPK Ungkap Masalah Ego Sektoral yang Hambat Pemberantasan Korupsi, Ini Kata Kejagung

13 jam lalu

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Harli Siregar dalam konferensi pers pelimpahan 10 tersangka kasus dugaan korupsi timah ke penuntut umum di Kejari Jakarta Selatan pada Kamis, 13 Juni 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Wakil Ketua KPK Ungkap Masalah Ego Sektoral yang Hambat Pemberantasan Korupsi, Ini Kata Kejagung

Kejagung minta Wakil Ketua KPK terlebih dahulu melihat fakta di lapangan sehingga pernyataan yang diberikan akan lebih valid


Pengamat Kepolisian Kritik Pidato Kapolri Saat HUT Bhayangkara ke-78 Soal Polri Tidak Antikritik

14 jam lalu

Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto. ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi
Pengamat Kepolisian Kritik Pidato Kapolri Saat HUT Bhayangkara ke-78 Soal Polri Tidak Antikritik

Pidato Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam peringatan HUT Bhayangkara ke-78 tidak lebih dari retorika.


Korupsi Lahan DP Nol Rupiah di Pulo Gebang, Saksi Ungkap Adanya Mark-up Pembelian Tanah

16 jam lalu

Mantan Dirut Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan. TEMPO/Imam Sukamto
Korupsi Lahan DP Nol Rupiah di Pulo Gebang, Saksi Ungkap Adanya Mark-up Pembelian Tanah

Jaksa KPK menyimpulkan bahwa selisih mark up harga akhir pembelian tanah untuk program DP nol rupiah sangat besar.


Pengacara Ungkap Kondisi Firli Bahuri Saat Ini: Olahraga Bulu Tangkis Dua Kali Seminggu

19 jam lalu

Ketua KPK nonaktif yang jadi tersangka, Firli Bahuri usai menjalani pemeriksaan lanjutan kasus dugaan pemerasan oleh eks Mentan Syahrul Yasin Limpo di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 27 Desember 2023. Firli diperiksa terselama kurang lebih 10 jam dan tidak memberikan keterangan apapun kepada media. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pengacara Ungkap Kondisi Firli Bahuri Saat Ini: Olahraga Bulu Tangkis Dua Kali Seminggu

Bekas Ketua KPK Firli Bahuri belum juga ditahan meski sudah berstatus tersangka. Bagaimana kondisi Firli saat ini?


Novel Baswedan Cs Terhambat Maju Jadi Pimpinan KPK, Pakar Hukum: MK Harus Konsisten dengan Putusan Sebelumnya Soal Batas Usia

19 jam lalu

Mantan penyidik KPK Novel Baswedan dan Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha usai mengajukan uji materiil terhadap UU KPK di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat pada Selasa, 28 Mei 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Novel Baswedan Cs Terhambat Maju Jadi Pimpinan KPK, Pakar Hukum: MK Harus Konsisten dengan Putusan Sebelumnya Soal Batas Usia

Novel Baswedan dan eks penyidik KPK lainnya terhambat mencalonkan diri sebagai pimpinan KPK. Pakar hukum Feri Amsari menuntut konsistensi MK soal usia


KPK Arab Saudi Tangkap 155 Pejabat dalam Ribuan Kasus Selama Musim Haji 2024

21 jam lalu

Sejumlah umat muslim menunaikan salat Jumat di pelataran Masjid Nabawi, Madinah, Arab Saudi, Jumat 28 Juni 2024. Masjid Nabawi dipadati umat muslim dari berbagai negara untuk menunaikan salat Jumat seusai melaksanakan rangkaian puncak ibadah haji di Makkah. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/YU
KPK Arab Saudi Tangkap 155 Pejabat dalam Ribuan Kasus Selama Musim Haji 2024

Badan Pengawasan dan Anti-Korupsi Arab Saudi menangkap 155 pejabat pemerintah dalam kasus korupsi selama musim haji tahun ini.


Tahukah Arti Mabes Polri, Komdak dan Istilah Trunojoyo?

21 jam lalu

Seorang anggota Polri berjaga di depan Mabes Polri yang dipenuhi puluhan karangan bunga di Jalan Trunojoyo, Jakarta, 3 Mei 2017. Karangan bunga yang dikirim oleh berbagai pihak dan elemen masyarakat itu sebagai wujud dukungan kepada TNI dan Polri dalam memberantas radikalisme dan premanisme serta menjaga kedaulatan NKRI. ANTARA FOTO
Tahukah Arti Mabes Polri, Komdak dan Istilah Trunojoyo?

Banyak istilah dalam lingkup kepolisian yang sering didengar tapi tak banyak yang tahu maksudnya. Apa arti Mabes Polri, Komdak, hingga Tronojoyo?