Perjalanan Kasus Korupsi Bansos Presiden yang Rugikan Negara Rp 125 Miliar

Reporter

Andika Dwi

Kamis, 27 Juni 2024 06:10 WIB

Warga memeriksa bantuan sosial berupa paket sembako dari Presiden di kawasan Cipete Selatan, Jakarta, Rabu, 29 April 2020. Presiden Joko Widodo melalui Kementerian Sosial menyalurkan bantuan paket sembako senilai Rp 600 ribu per tiga bulan kedepan untuk menekan dampak pandemi COVID-19. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih mengusut dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial atau bansos presiden pada Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020. Bansos itu disalurkan untuk program penanganan Covid-19 di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi atau Jabodetabek.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan penyidikan bansos presiden ini sudah berjalan sejak persidangan perkara bansos sebelumnya. Namun saat itu KPK belum bisa mengungkapkan kerugian negara karena prosesnya masih berlangsung.

Terbaru, Tessa yang juga Kasatgas Penyidik KPK mengungkapkan dugaan rasuah itu diperkirakan merugikan keuangan negara sebesar Rp 125 miliar. “Kerugian sementara Rp 125 miliar,” ucap Tessa saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 25 Juni 2024.

Pada kasus ini, Direktur Utama PT Mitra Energi Persada (MEP) Ivo Wongkaren alias IW telah ditetapkan KPK sebagai tersangka. “Tersangka IW merupakan pengembangan perkara distribusi bansos yang baru-baru ini sudah diputus oleh Pengadilan Tipikor,” kata Kasatgas Penyidik KPK Tessa Mahardhika

Lantas, bagaimana perjalanan kasus korupsi bansos presiden tersebut? Simak rangkuman informasi selengkapnya berikut ini.

Advertising
Advertising

Perjalanan Kasus Korupsi Bansos

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata pernah mengungkapkan awal mula kasus korupsi penyaluran bansos presiden tersebut. Alex mengatakan, tindak pidana rasuah itu bermula ketika Kementerian Sosial (Kemensos) RI mengirim surat kepada PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) pada Agustus 2020.

Dalam surat itu, Kemensos meminta audiensi dengan PT BGR untuk membahas rencana penyaluran bantuan sosial beras. Dalam audiensi tersebut, PT BGR yang diwakili oleh Direktur Komersial Budi Susanto (BS) menyatakan siap mendistribusikan bantuan sosial tersebut ke 19 provinsi di Indonesia.

PT BGR kemudian mencari rekanan yang dapat dijadikan sebagai konsultan pendamping dengan nilai kontrak Rp 326 miliar. Mereka lalu menunjuk PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) milik Richard Cahyanto, yang belum memiliki dokumen legalitas yang jelas, untuk mendistribusikan bansos berupa beras itu.

Berdasarkan laporan Majalah Tempo, pada Februari 2021 KPK menerima laporan bahwa PT Primalayan tidak melaksanakan kewajibannya sebagai distributor bansos beras. Diduga kuat penunjukan subkontraktor proyek ini hanya akal-akalan untuk menggangsir anggaran.

KPK kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menetapkan enam tersangka dalam kasus korupsi bansos beras presiden ini. Para tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT BGR Kuncoro Wibowo (KW); Direktur Utama PT Mitra Energi Persada, Ivo Wongkaren (IW); Tim Penasihat PT PTP, Roni Ramdani (RR); General manager PT PTP, Richard Cahyanto (RC); Direktur Komersial PT BGR, Budi Susanto (BS),; dan Vice President Operational PT BGR, April Churniawan (AC).

Kuncoro Wibowo akhirnya dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 12 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi bantuan sosial tersebut. Dia didakwa karena telah merekayasa pekerjaan konsultansi dengan menunjuk PT PTP sebagai konsultan PT BGR dalam penyaluran bansos beras Kementerian Sosial 2020.

Selain Kuncoro, Busi Susanto dan April Churniawan sama-sama dituntut pidana penjara 9 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 12 bulan penjara. Jaksa menilai Budi dan April merupakan inisiator atau perencana yang menghendaki perbuatan haram tersebut. April juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1,275 miliar dikurangi barang bukti tertentu.

Adapun Ivo Wongkaren dituntut 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan penjara dalam perkara korupsi bantuan sosial beras KPM PKH Kemensos. Dia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 120,12 miliar dikurangi dengan harta benda milik terdakwa yang sudah disita.

Untuk mengungkap kasus ini, KPK juga memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan. Di antaranya adalah kakak Ketua Umum Perindo Hary Tanoesoedibjo, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo. Bambang merupakan Komisaris PT Dosni Roha Logistik yang memenangkan tender pendistribusian beras bansos.

“Hari ini, 6 Desember, bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi, Komisaris PT Dosni Roha Logistik (PT DRL), Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo,” kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Rabu, 6 Desember 2023.

Selain Bambang, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT DRL tahun 2018-2022 Kanisius Jerry Tengker, Wiraswasta Faisal Harris, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial tahun 2020-2021 / Sekretaris Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial Kementerian Sosial periode tahun 2020-2021 Bambang Sugeng.

RADEN PUTRI

Pilihan Editor: Kerugian Sementara Korupsi Bansos Presiden untuk Covid-19 di Jabodetabek Capai Rp 125 Miliar

Berita terkait

Korupsi Pengadaan Tanah DP 0 Rupiah, Saksi Ungkap Penyesuaian Dokumen Lazim Dilakukan Setiap Pemeriksaan BPK

5 jam lalu

Korupsi Pengadaan Tanah DP 0 Rupiah, Saksi Ungkap Penyesuaian Dokumen Lazim Dilakukan Setiap Pemeriksaan BPK

Hal ini disampaikan Denan saat bersaksi di sidang korupsi proyek pengadaan tanah untuk program DP 0 Rupiah di Kelurahan Pulo Gebang, Jakarta Timur.

Baca Selengkapnya

KPK Minta Menkopolhukam Fasilitasi Pertemuan Rutin dengan Polri dan Kejagung

6 jam lalu

KPK Minta Menkopolhukam Fasilitasi Pertemuan Rutin dengan Polri dan Kejagung

KPK telah meminta Menkopolhukam Hadi membantu memfasilitasi koordinasi antara komisi antirasuah, Polri, dan Kejaksaan.

Baca Selengkapnya

Pimpinan KPK Akui Gagal Berantas Korupsi

6 jam lalu

Pimpinan KPK Akui Gagal Berantas Korupsi

Pimpinan KPK mengakui gagal memberantas korupsi berkaca dari indeks persepsi korupsi yang dikeluarkan Transparency International.

Baca Selengkapnya

Anggota DPR Sebut KPK Pernah Seperti Teroris

8 jam lalu

Anggota DPR Sebut KPK Pernah Seperti Teroris

KPK memiliki tugas dan wewenang yang cukup besar untuk menangkap mereka yang diduga terlibat kasus korupsi. Ditakuti seperti teroris.

Baca Selengkapnya

Korupsi Pengadaan Tanah untuk DP 0 Rupiah di Pulo Gebang, Saksi: Ada Backdate 11 Surat Pengurusan Proyek

8 jam lalu

Korupsi Pengadaan Tanah untuk DP 0 Rupiah di Pulo Gebang, Saksi: Ada Backdate 11 Surat Pengurusan Proyek

Indra mengatakan backdate itu di antaranya surat peninjauan lapangan untuk pengurusan tanah DP 0 rupiah di Pulo Gebang.

Baca Selengkapnya

Muhadjir Effendy Sebut Penerima Bansos Judi Online Korban yang Menderita

8 jam lalu

Muhadjir Effendy Sebut Penerima Bansos Judi Online Korban yang Menderita

Korban judi online adalah mereka yang menderita kerugian baik secara material finansial maupun psikososial.

Baca Selengkapnya

Ketua KPK Bantah Kabar Akan Tangkap Harun Masiku dalam Sepekan

9 jam lalu

Ketua KPK Bantah Kabar Akan Tangkap Harun Masiku dalam Sepekan

KPK hingga saat ini belum ada banyak informasi baru soal perburuan Harun Masiku.

Baca Selengkapnya

Kunjungan Wisatawan Mancanegara Meningkat Tahun Ini, Tertinggi Sejak Covid-19

10 jam lalu

Kunjungan Wisatawan Mancanegara Meningkat Tahun Ini, Tertinggi Sejak Covid-19

BPS mencatat kunjungan wisatawan mancanegara sejak Januari-Mei 2024 mencapai 5,2 juta orang, akumulasi tersebut tertinggi sejak pandemi Covid-19

Baca Selengkapnya

Hasto Kristiyanto dan Kusnadi Daftarkan Gugatan Terhadap Penyidik KPK ke PN JakSel

10 jam lalu

Hasto Kristiyanto dan Kusnadi Daftarkan Gugatan Terhadap Penyidik KPK ke PN JakSel

Hasto Kristiyanto dan Kusnadi mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Penyidik KPK.

Baca Selengkapnya

Pengacara Firli Bahuri Minta Polda Metro Jaya Keluarkan SP3

11 jam lalu

Pengacara Firli Bahuri Minta Polda Metro Jaya Keluarkan SP3

Pengacara bekas Ketua KPK Firli Bahuri, Ian Iskandar, meminta Polda Metro Jaya untuk mengeluarkan SP3 terhadap kasus kliennya.

Baca Selengkapnya