Tolak Dakwaan Jaksa KPK di Kasus LNG Pertamina, Hakim Menilai Karen Agustiawan Tidak Memperkaya Diri

Kamis, 27 Juni 2024 17:33 WIB

Terdakwa eks Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan mengikuti sidang pembacaan vonis, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 24 Juni 2024. Majelis hakim memvonis mantan Karen dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) yang mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga Rp2,1 triliun. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Eks Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan divonis 9 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG). Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juga menghukum Karen membayar denda Rp 500 juta dengan subsider 3 bulan.

Kendati demikian, dakwaan jaksa terkait Karen yang memperkaya diri sebesar Rp 1,09 miliar dan US$ 104.016 atau setara dengan Rp 1,62 miliar tidak terbukti. Dalam sidang putusan Senin lalu, 24 Juni 2024, Hakim menilai bahwa uang yang diterima Karen bukan hasil korupsi, tapi penerimaan yang sah.

Uang tersebut merupakan penghasilan resmi Karen selaku senior advisor dari Blackstone melalui Tamarind Energy Ltd setelah berhenti bekerja di Pertamina.

“Majelis hakim sependapat dengan Terdakwa dan penasehat hukum Terdakwa bahwa uang yang diterima dari Blackstone melalui manajemen sebesar Rp1.091.280.281 dan US$104.016 adalah penghasilan resmi sebagai senior advisor di perusahaan tersebut, karena telah dipungut, dibayarkan pajak penghasilan, dan juga uang tersebut diterima setelah Terdakwa tidak bekerja lagi di PT Pertamina (Persero),” ujar Hakim Ketua Maryono di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 24 Juni 2024.

Bantahan Karen

Advertising
Advertising

Melansir Antara, Karen mengklaim tidak pernah menerima apa pun dari pihak Blackstone saat menjabat sebagai orang nomor satu di Pertamina. Menurut dia, uang itu merupakan gajinya sebagai konsultan di Tamarind Energy Ltd.

"Selama saya menjadi Dirut Pertamina, saya tidak pernah menerima apa pun dari Blackstone, selain penghasilan yang sah dari Pertamina dalam bentuk gaji, tantiem, dan fasilitas lainnya," ujar Karen saat membacakan tanggapan atas replik penuntut umum, Kamis, 20 Juni 2024.

Dia mengaku berhenti dari perusahaan pelat merah tersebut pada 1 Oktober 2014 dan mulai bekerja pada April 2015 hingga Desember 2015 (sembilan bulan) di Tamarind Energy Ltd. “Saya pun membayar pajak dan melaporkan penghasilan atau gaji tersebut dalam Laporan SPT Pajak 2015," tuturnya.

Untuk itu, Karen Agustiawan berpendapat dirinya tidak melanggar batasan benturan kepentingan dalam Pasal 23 Peraturan Menteri BUMN Nomor 1 Tahun 2011 dan Nomor 9 Tahun 2012 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik pada BUMN.

"Tuduhan jaksa penuntut umum bahwa kontrak kerja saya dengan Blackstone merupakan benturan kepentingan yang melanggar hukum absurd atau tidak masuk akal karena saya dijadikan terdakwa bukan karena saya menerima penghasilan yang tidak sah," ucap dia.

Dalam perkara korupsi di Pertamina ini, jaksa mendakwa Karen Agustiawan telah merugikan negara sebesar US$ 113,84 juta atau setara Rp 1,77 triliun dalam kasus pengadaan LNG tersebut. Karen juga didakwa memperkaya diri sebesar Rp 1,09 miliar dan US$ 104.016 atau setara dengan Rp1,62 miliar, serta memperkaya korporasi Amerika Serikat, yakni Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) senilai US$ 113,84 juta yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Pilihan Editor: Divonis 9 Tahun Penjara di Kasus LNG Pertamina, Karen Agustiawan Singgung Balasan di Akhirat

Berita terkait

Korupsi Pengadaan Tanah DP 0 Rupiah, Saksi Ungkap Penyesuaian Dokumen Lazim Dilakukan Setiap Pemeriksaan BPK

9 jam lalu

Korupsi Pengadaan Tanah DP 0 Rupiah, Saksi Ungkap Penyesuaian Dokumen Lazim Dilakukan Setiap Pemeriksaan BPK

Hal ini disampaikan Denan saat bersaksi di sidang korupsi proyek pengadaan tanah untuk program DP 0 Rupiah di Kelurahan Pulo Gebang, Jakarta Timur.

Baca Selengkapnya

KPK Minta Menkopolhukam Fasilitasi Pertemuan Rutin dengan Polri dan Kejagung

10 jam lalu

KPK Minta Menkopolhukam Fasilitasi Pertemuan Rutin dengan Polri dan Kejagung

KPK telah meminta Menkopolhukam Hadi membantu memfasilitasi koordinasi antara komisi antirasuah, Polri, dan Kejaksaan.

Baca Selengkapnya

Pimpinan KPK Akui Gagal Berantas Korupsi

11 jam lalu

Pimpinan KPK Akui Gagal Berantas Korupsi

Pimpinan KPK mengakui gagal memberantas korupsi berkaca dari indeks persepsi korupsi yang dikeluarkan Transparency International.

Baca Selengkapnya

Badan Usaha Penyedia BBM Ramai Turunkan Harga Awal Juli, Pakar Sebutkan Alasan Harga Pertamina Masih Tetap

11 jam lalu

Badan Usaha Penyedia BBM Ramai Turunkan Harga Awal Juli, Pakar Sebutkan Alasan Harga Pertamina Masih Tetap

Direktur Eksekutif Energy Watch Daymas Arrangga menganggap penetapan harga bahan bakar minyak (BBM) non subsidi di PT Pertamina (Persero) yang menahan harga karena belum stabilnya harga minyak dunia

Baca Selengkapnya

Anggota DPR Sebut KPK Pernah Seperti Teroris

12 jam lalu

Anggota DPR Sebut KPK Pernah Seperti Teroris

KPK memiliki tugas dan wewenang yang cukup besar untuk menangkap mereka yang diduga terlibat kasus korupsi. Ditakuti seperti teroris.

Baca Selengkapnya

Korupsi Pengadaan Tanah untuk DP 0 Rupiah di Pulo Gebang, Saksi: Ada Backdate 11 Surat Pengurusan Proyek

13 jam lalu

Korupsi Pengadaan Tanah untuk DP 0 Rupiah di Pulo Gebang, Saksi: Ada Backdate 11 Surat Pengurusan Proyek

Indra mengatakan backdate itu di antaranya surat peninjauan lapangan untuk pengurusan tanah DP 0 rupiah di Pulo Gebang.

Baca Selengkapnya

Ketua KPK Bantah Kabar Akan Tangkap Harun Masiku dalam Sepekan

13 jam lalu

Ketua KPK Bantah Kabar Akan Tangkap Harun Masiku dalam Sepekan

KPK hingga saat ini belum ada banyak informasi baru soal perburuan Harun Masiku.

Baca Selengkapnya

Hasto Kristiyanto dan Kusnadi Daftarkan Gugatan Terhadap Penyidik KPK ke PN JakSel

14 jam lalu

Hasto Kristiyanto dan Kusnadi Daftarkan Gugatan Terhadap Penyidik KPK ke PN JakSel

Hasto Kristiyanto dan Kusnadi mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Penyidik KPK.

Baca Selengkapnya

Pengacara Firli Bahuri Minta Polda Metro Jaya Keluarkan SP3

15 jam lalu

Pengacara Firli Bahuri Minta Polda Metro Jaya Keluarkan SP3

Pengacara bekas Ketua KPK Firli Bahuri, Ian Iskandar, meminta Polda Metro Jaya untuk mengeluarkan SP3 terhadap kasus kliennya.

Baca Selengkapnya

Pertamina Boyong 96 Penghargaan di ISRA Award 2024

15 jam lalu

Pertamina Boyong 96 Penghargaan di ISRA Award 2024

Pertamina juga mengembangkan inisiatif perubahan iklim dengan melakukan dekarbonisasi dan transisi energi di seluruh lini Perusahaan

Baca Selengkapnya