Achsanul Qosasi Divonis Lebih Ringan daripada Tuntutan Jaksa di Perkara BTS, Kejagung Ajukan Banding

Kamis, 27 Juni 2024 20:03 WIB

Terdakwa kasus korupsi pengadaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kominfo Achsanul Qosasi (kiri) berbincang dengan penasihat hukumnya usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 21 Mei 2024. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menuntut mantan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu lima tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan banding atas vonis eks anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi, terpidana kasus korupsi pengadaan tower base transceiver station Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BTS Bakti Kominfo).

Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum atau Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar. Dia mengatakan bahwa jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung sudah membuat Akte Permintaan Banding pada Selasa, 25 Juni 2024.

"Selanjutnya JPU akan menyusun memori banding," kata Harli lewat aplikasi perpesanan kepada Tempo, Kamis, 27 Juni 2024.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Achsanul Qosasi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi penyuapan BTS 4G Kominfo. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Achsanul Qosasi selama dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp 250 juta," kata Hakim Ketua Fahzal Hendri saat membaca amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis, 20 Juni 2024.

Apabila Achsanul tidak membayar denda, akan diganti pidana empat bulan penjara. Vonis tersebut lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang minta Achsanul dijatuhi pidana lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Advertising
Advertising

Dalam perkara korupsi BTS Bakti Kominfo ini, Achsanul terbukti menerima suap sebanyak US$ 2,64 juta atau sekitar Rp 40 miliar untuk memberi opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap proyek BTS 4G pada 2021. Achsanul Qosasi menaruh uang itu disebuah rumah yang disewa di Kemang, Jakarta Selatan.

Adapun uang suap itu diterima dari Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama. Sumber uangnya berasal dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan atas perintah Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif. Uang tersebut diserahkan kepada Achsanul melalui pihak swasta yang juga merupakan orang kepercayaan Achsanul, yaitu Sadikin Rusli

Achsanul melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 5 ayat (2), Pasal 12 B, dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidama (KUHP).

Mantan anggota BPK itu telah mengembalikan uang suap sebesar US$ 2.021.000 setara Rp 31,4 miliar kepada penyidik Kejaksaan Agung. Namun Achsanul Qosasi dalam nota pembelaannya di persidangan meminta agar dibebaskan, karena memiliki tanggung jawab kepengurusan pondok pesantren di Sumenep, Madura, Jawa Timur dan koperasi simpan pinjam di Jakarta Selatan dengan 11 ribu nasabah.

FAIZ ZAKI

Pilihan Editor: PWI Sumut Minta Polisi Ungkap Penyebab Kebakaran Rumah Wartawan Tribrata TV di Karo

Berita terkait

Kejaksaan Agung Sita 7,7 Kilogram Emas Batangan Milik Tersangka Korupsi 109 Ton Emas

1 jam lalu

Kejaksaan Agung Sita 7,7 Kilogram Emas Batangan Milik Tersangka Korupsi 109 Ton Emas

Kejaksaan Agung menyita 7,7 kilogram emas batangan milik tersangka korupsi 109 ton emas.

Baca Selengkapnya

Kasus Korupsi Impor Gula, Kejaksaan Agung Sita 713 Ton Gula di Pabrik PT SMIP Dumai Riau

2 jam lalu

Kasus Korupsi Impor Gula, Kejaksaan Agung Sita 713 Ton Gula di Pabrik PT SMIP Dumai Riau

Kejaksaan Agung telah menahan Kepala Bea Cukai Riau Ronny Rosfyandi dan Direktur PT SMIP dalam kasus korupsi impor gula.

Baca Selengkapnya

Korupsi Pengadaan Tanah DP 0 Rupiah, Saksi Ungkap Penyesuaian Dokumen Lazim Dilakukan Setiap Pemeriksaan BPK

12 jam lalu

Korupsi Pengadaan Tanah DP 0 Rupiah, Saksi Ungkap Penyesuaian Dokumen Lazim Dilakukan Setiap Pemeriksaan BPK

Hal ini disampaikan Denan saat bersaksi di sidang korupsi proyek pengadaan tanah untuk program DP 0 Rupiah di Kelurahan Pulo Gebang, Jakarta Timur.

Baca Selengkapnya

Korupsi Pengadaan Tanah untuk DP 0 Rupiah di Pulo Gebang, Saksi: Ada Backdate 11 Surat Pengurusan Proyek

15 jam lalu

Korupsi Pengadaan Tanah untuk DP 0 Rupiah di Pulo Gebang, Saksi: Ada Backdate 11 Surat Pengurusan Proyek

Indra mengatakan backdate itu di antaranya surat peninjauan lapangan untuk pengurusan tanah DP 0 rupiah di Pulo Gebang.

Baca Selengkapnya

Auditor BPKP: BTS 4G Bakti Kominfo Tidak Ada Manfaatnya, Kirim WA Lama Karena Kecepatan Hanya 2 Mbps

18 jam lalu

Auditor BPKP: BTS 4G Bakti Kominfo Tidak Ada Manfaatnya, Kirim WA Lama Karena Kecepatan Hanya 2 Mbps

Auditor BPKP mengatakan masyarakat mengeluhkan kecepatan sinyal internet dari menara BTS 4G Bakti Kominfo. Kirim gambar baru bisa malam hari.

Baca Selengkapnya

KPK: Koordinasi dengan Polri dan Kejaksaan Tak Berjalan Baik

20 jam lalu

KPK: Koordinasi dengan Polri dan Kejaksaan Tak Berjalan Baik

Komisioner KPK Alexander Marwata menyatakan koordinasi dan supervisi antara KPK, Polri, dan Kejaksaan Agung RI tidak berjalan dengan baik.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Agung Bicara soal Hukuman Maksimal bagi Pelaku Judi Online

1 hari lalu

Kejaksaan Agung Bicara soal Hukuman Maksimal bagi Pelaku Judi Online

Kejaksaan Agung berkomitmen mendukung upaya pemerintah mencegah dan memberantas judi online dengan menerapkan hukum maksimal.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Agung Harap 9 Berkas Perkara Kasus Timah Rampung Bulan Depan

2 hari lalu

Kejaksaan Agung Harap 9 Berkas Perkara Kasus Timah Rampung Bulan Depan

Kejaksaan Agung masih menunggu sembilan berkas perkara korupsi tata niaga timah pada wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) periode 2015-2022 yang belum dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Baca Selengkapnya

Jaksa-jaksa akan Dapat Siraman Rohani agar Terhindar dari Judi Online

2 hari lalu

Jaksa-jaksa akan Dapat Siraman Rohani agar Terhindar dari Judi Online

Kejaksaan Agung berupaya mencegah praktik judi online pada para pegawainya dengan cara pengawasan melekat hingga siraman rohani

Baca Selengkapnya

Kejagung Sebut Harvey Moeis Tidak Memiliki Jet Pribadi

3 hari lalu

Kejagung Sebut Harvey Moeis Tidak Memiliki Jet Pribadi

Berdasarkan manifest yang ada, Harvey Moeis tercatat pernah 32 kali menggunakan pesawat jet pribadi tersebut.

Baca Selengkapnya