2 Remaja yang Bunuh Ayahnya Terancam Hukuman Maksimal 20 Tahun Penjara

Rabu, 3 Juli 2024 07:00 WIB

Ilustrasi pembunuhan dengan senjata tajam. news18.com

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan dua anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) terkait pembunuhan sang ayah terancam dihukum maksimal 20 tahun penjara. "Terhadap mereka dijerat Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) subsider Pasal 338 KUHP (pembunuhan)," ujar Ade di Polda Metro Jaya, Selasa, 2 Juni 2024.

Ade menyebutkan Pasal 340 KUHP memiliki ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Berikut bunyi pasal 340 KUHP: Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.

KS (17 tahun) dan PA (16 tahun) terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap sang ayah S (55 tahun). Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada 22 Juni 2024 di sebuah ruko di Pasar Kanal Banjir Timur, Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, tempat usaha sekaligus rumah mereka.

Sementara itu, jika memakai Pasal 338 KUHP, maka kakak beradik itu terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Berikut bunyi Pasal 338 KUHP: "Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.”

Kedua remaja putri tersebut mengaku sakit hati kepada sang ayah karena sering dipukuli, tidak dikasih makan, dikatai anak tidak berguna hingga anak haram. KS terbukti melakukan penusukan dua kali saat ayahnya tertidur. Sementara PA memukul ayahnya dengan papan kayu pencuci baju sebanyak dua kali.

Advertising
Advertising

Dalam penyerangan itu, diketahui S bekerja sebagai seorang pedagang perabotan di Duren Sawit. Ia sempat melakukan perlawanan saat tusukan pertama. Namun KS kembali menusuknya untuk yang kedua kali. Kedua anak remaja ini tidak tinggal bersama sang ibu karena orang tua mereka telah bercerai.

Sebelum PA ditetapkan sebagai ABH, KS diketahui sempat meminta penyidik untuk tidak melibatkan adiknya dalam perkara pembunuhan sang ayah. Namun, polisi mengatakan tetap akan melakukan pemeriksaan sesuai dengan fakta di lapangan.

Atas peristiwa ini, Ade pun menyampaikan keprihatinannya dan mengimbau agar masyarakat dan orang tua membangun komunikasi yang baik dengan anak, termasuk melakukan pengawasan kepada mereka.

Pilihan Editor: Satu Pelaku Pembunuhan Pegawai Koperasi di Palembang Masih Buron

Berita terkait

Viral Mobil Dinas Polisi VII 1-38 Masuk Jalur Transjakarta, Polda Metro Jaya: Sedang Kita Telusuri

14 jam lalu

Viral Mobil Dinas Polisi VII 1-38 Masuk Jalur Transjakarta, Polda Metro Jaya: Sedang Kita Telusuri

Mobil dinas polisi jenis Zenix berpelat VII 1-38 itu berjalan mundur di jalur Transjakarta. Sementara di jalur umum kendaraan padat merayap.

Baca Selengkapnya

Besok Sidang Putusan Pemuda Skizofrenia Tikam Wanita di Central Park

17 jam lalu

Besok Sidang Putusan Pemuda Skizofrenia Tikam Wanita di Central Park

PN Jakarta Barat besok menggelar sidang putusan kasus penikaman seorang wanita di Central Park dengan pelaku yang mengidap skizofrenia.

Baca Selengkapnya

Laporan Dirut Garuda Indonesia soal Pencemaran Nama Baik Masih Penyelidikan

22 jam lalu

Laporan Dirut Garuda Indonesia soal Pencemaran Nama Baik Masih Penyelidikan

Dirut Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra, melaporkan Ketua Umum Serikat Karyawan Garuda (Sekarga), Dwi Yulianta, ke Polda Metro Jaya

Baca Selengkapnya

Berkas Perkara Firli Bahuri Tak Kunjung Lengkap, Peneliti Pukat UGM Ungkap Bahayanya

1 hari lalu

Berkas Perkara Firli Bahuri Tak Kunjung Lengkap, Peneliti Pukat UGM Ungkap Bahayanya

Berkas perkara Firli Bahuri dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Desember 2023, tapi selalu dikembalikan

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Catat Ada 10 Juta Pelanggaran Lalu Lintas per Bulan di Jakarta

1 hari lalu

Polda Metro Jaya Catat Ada 10 Juta Pelanggaran Lalu Lintas per Bulan di Jakarta

10 juta pelanggaran lalu lintas ini yang terekam melalui kamera ETLE

Baca Selengkapnya

Mayat Pegawai Koperasi Dicor di Toko, Polisi Periksa Istri Tersangka Utama

1 hari lalu

Mayat Pegawai Koperasi Dicor di Toko, Polisi Periksa Istri Tersangka Utama

Kasus mayat dicor ini terungkap setelah aparat Polrestabes Palembang mengusut laporan orang hilang

Baca Selengkapnya

Dugaan Penyekapan dan Penyiksaan Pemuda di Duren Sawit, Polisi Periksa Ibu Korban

1 hari lalu

Dugaan Penyekapan dan Penyiksaan Pemuda di Duren Sawit, Polisi Periksa Ibu Korban

Seorang pemuda di Duren Sawit diduga menjadi korban penyekapan dan penyiksaan selama tiga bulan

Baca Selengkapnya

Kronologi Lengkap Penjambretan di CFD Sudirman, dari Perencanaan hingga Pelaku Tertangkap

1 hari lalu

Kronologi Lengkap Penjambretan di CFD Sudirman, dari Perencanaan hingga Pelaku Tertangkap

Pelaku Penjambretan di CFD Sudirman berhasil tertangkap. Merencanakan aksinya sejak dini hari hingga kabur setelah viral.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Akan Serahkan Polantas yang Ketahuan Pungli di Jalan Tol ke Bid Propam

2 hari lalu

Polda Metro Jaya Akan Serahkan Polantas yang Ketahuan Pungli di Jalan Tol ke Bid Propam

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman "Kami akan serahkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam)"

Baca Selengkapnya

Polantas Ketahuan Pungli di Jalan Tol, Polda Metro Jaya Minta Maaf

2 hari lalu

Polantas Ketahuan Pungli di Jalan Tol, Polda Metro Jaya Minta Maaf

Polda Metro Jaya minta maaf usai polantas viral menerima pungli di jalan tol.

Baca Selengkapnya