Firli Bahuri: 4 Alat Bukti hingga Meminta SP3
Reporter
Ni Made Sukmasari
Editor
Bram Setiawan
Rabu, 3 Juli 2024 18:43 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya masih penyelidikan terhadap kasus baru bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Firli Bahuri. Kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar mengatakan, kliennya masih beraktivitas seperti biasa. Ia menjelaskan, Firli juga tetap berolahraga dengan rutin. "Dia kan olahraga bulu tangkis, seminggu dua kali,"kata Ian, pada Senin, 1 Juli 2024.
Tentang kasus Firli Bahuri
1. Penyelidikan
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak menyampaikan penyelidikan itu perihal dugaan tindak pidana larangan pimpinan KPK berhubungan dengan pihak yang berperkara. “Jika itu ada dugaan tindak pidana yang terjadi, maka akan ditingkatkan statusnya menjadi penyidikan,” kata Ade saat ditemui di Markas Polda Metro Jaya, Rabu, 3 Juli 2024.
2. Empat Alat Bukti
Ade Safri Simanjuntak menyatakan kasus dugaan pemerasan oleh Firli Bahuri yang sedang diusut tetap berlanjut. Dia menyampaikan, penyidik telah memiliki empat alat bukti dalam perkara ini. “Kami akan tuntaskan ini, mohon doa restunya. Terima kasih atas dukungannya selama ini,” kata Ade di Markas Polda Metro Jaya, Rabu, 3 Juli 2024.
Ade Safri mengeklaim tidak memiliki kendala untuk menuntaskan perkara ini. Penyidik juga telah berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. “Kami jamin penyidikan dalam penanganan perkara a quo bebas dari segala intervensi atau pun tekanan, atau pun apa pun yang akan mengganggu jalannya penyidikan,” ucapnya.
3. Pemeriksaan
Ade Safri Simanjuntak menyatakan, pemeriksaan itu untuk menelusuri soal pertemuan Firli dengan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Ade menyatakan pemeriksaan itu dilakukan untuk memperjelas mengenai tindak pidana dalam pertemuan tersebut. Meskipun demikian, dia belum bisa memastikan jadwal pasti pemeriksaan itu. “Nanti akan kami update (beritahukan)," katanya saat ditemui di Markas Polda Metro Jaya, Rabu, 3 Juli 2024.
4. Meminta SP3
Kuasa Hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar meminta Polda Metro Jaya untuk mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap kasus yang menjerat kliennya itu. "Menurut hemat kami, sangat layak dan terpenuhi kalau Diskrimsus Polda Metro mengeluarkan SP3 terhadap kasus Pak Firli Bahuri," katanya, pada Senin, 1 Juli 2024.
Adapun tiga hal yang mendasari permintaan tersebut, menurut Ian, antara lain tidak tercukupinya alat bukti. Kemudian, bantahan-bantahan yang terkait dengan tuduhan pemerasaan dan penerimaan uang telah diklarifikasi penyidik. Adapun keterangan dari eks Sekjen Kementerian Pertanian mengenai permintaan SYL terkait dengan istilahnya antisipasi yang disebut sangat bertolak belakang kasus tersebut.
5. Dilarang ke Luar Negeri
Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Silmy Karim memastikan, Firli Bahuri dicegah keluar negeri selama enam bulan atau sampai 25 Desember 2024.
"Ini perpanjangan kedua dari mulai 25 Juni 2024 sampai 6 bulan ke depan sampai 25 Desember 2024," ujar Silmy dalam konferensi pers di kawasan Pakubuwono, Jakarta, Jumat, 28 Juni 2024 seperti dikutip dari Antara.
Ia pun menjelaskan, permohonan pencekalan itu telah diajukan ke Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM sejak Rabu, 25 Juni 2024. "Pada 25 Juni 2024, permohonan yang disampaikan oleh atas nama Kapolri yang ditandatangani Kabareskrim. Permohonan bantuan pencegahan ke luar negeri atas nama tersangka Drs. Firli Bahuri, M.Si," jelasnya.
AMELIA RAHIMA SARI | FAIZ ZAKI
Pilihan Editor: Kasus Pertemuan Firli Bahuri dengan SYL Masih Penyelidikan di Polda Metro Jaya