Terbukti Lakukan Pungli, Seorang Petugas Rutan Kupang Diturunkan Pangkatnya Selama 1 Tahun
Reporter
Jihan Ristiyanti
Editor
Iqbal Muhtarom
Rabu, 3 Juli 2024 23:50 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Nusa Tenggara Timur (NTT), Marciana Dominika, mengatakan, sedang memproses sanksi kepada satu petugas rutan yang terbukti melakukan pungutan liar atau pungli di Rutan Kelas II B Kupang NTT.
"Hukuman disiplin yang dijatuhkan sedang, penurunan pangkat satu tahun," ujar Marciana kepada Tempo via sambungan telepon, Rabu, 3 Juni 2024. Marciana tengah berada di Jakarta saat Tempo menghubunginya. Pemberian disiplin kepada petugas rutan tersebut merupakan hasil pemeriksaan dari tim pemeriksa yang ia bentuk. Pegawai tersebut berstatus sebagai penjaga rutan.
Kasus pungli ini berkaitan dengan laporan Ombudsman NTT pada 7 Juni 2024, bahwa ada dugaan pungli dengan nilai antara Rp 2 juta - 40 juta di Rutan Kelas IIB Kupang. Ombudsman sebelumnya melaporkan pungli tersebut menggunakan modus memperlambat SK perpanjangan penahanan dari lembaga penahan ke bagian pelayanan tahanan Rutan.
Dengan modus ini, maka sampai batas waktu penahanan berakhir, SK tersebut belum sampai dan tahanan harus dibebaskan demi hukum. UNtuk memproses kasus ini, Marciana pada 10 Juni lalu membentuk tim pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket). Setelah tim ini dibentuk barulah Marciana membentuk tim pemeriksa untuk menindak lanjuti hasil temuan tim Pulbaket.
Bukti yang diperoleh oleh tim diantaranya ialah kwitansi yang membuktikan adanya transaksi yang terjadi. Kasus pungli di rutan memang bukan hal baru. Namun, nominal kali ini cukup besar. Di Rutan Kelas IIB Kupang sendiri pada Mei lalu juga dilaporkan adanya pungli. Namun nominal yang ditarik terbilang kecil, antara Rp 50 ribu sampai Rp 250 ribu.
Kasus pungli di Rutan Kupang ini sudah diselesaikan oleh Kakanwil Kemenkumham NTT dan petugas yang terlibat telah dilakukan mutasi. Kasus tersebut terkait pungli untuk meminjam gawai petugas, pengamanan ibadat, meminjam uang derma gereja tapi tidak dikembalikan hingga biaya pembersihan selokan.
Pilihan Editor: Usut Dugaan Pungli di Rutan Kupang, Tim Pemeriksa Temukan Bukti Transfer Rp 34,5 juta ke Petugas