Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Stepanus Robin Pattuju Sebut Ada Diskriminasi terhadap Tahanan Rutan KPK yang Tak Bayar Iuran

image-gnews
Terdakwa mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju memeluk neneknya sebelum mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 12 Januari 2022. Majelis Hakim menjatuhkan putusan terhadap kedua terdakwa Stepanus Robin Pattuju, pidana penjara 11 tahun, pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan membayar uang pengganti sebesar Rp 2,32 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju memeluk neneknya sebelum mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 12 Januari 2022. Majelis Hakim menjatuhkan putusan terhadap kedua terdakwa Stepanus Robin Pattuju, pidana penjara 11 tahun, pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan membayar uang pengganti sebesar Rp 2,32 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju mengungkapkan ada diskriminasi atau perbedaan perlakuan petugas terhadap tahanan di rumah tahanan atau Rutan KPK yang tidak membayar iuran.

Hal ini diungkapkan Robin, sapaannya, saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan pungutan liar atau pungli Rutan KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Terpidana kasus pengurusan perkara itu hadir sebagai saksi secara daring.

Mulanya, jaksa penuntut umum (JPU) menanyakan apakah Robin mengetahui tahanan yang tidak membayar iuran kepada petugas Rutan KPK. Robin menyebut memang ada beberapa tahanan yang tidak membayar. "Seingat saya, pada saat itu ada yang tidak bayar, ada kurang lebih tiga atau empat orang," ujar Robin di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin, 30 September 2024.

Jaksa pun menanyakan lagi, "siapa? Masih ingat saudara?" "Namanya sudah lupa, Pak," jawab Robin.

JPU lantas menanyakan darimana asal tahanan yang enggan membayar pungli tersebut. Robin menyebut satu orang berasal dari Jawa Timur, serta tiga lainnya dari Muara Enim, Sumatera Selatan.

"Ada perbedaan perlakuan kepada para tahanan itu oleh petugas?" tanya jaksa. Robin pun mengiyakan. Jaksa kembali bertanya bagaimana perbedaan perlakuan tersebut.

"Ya mereka sering dicek di kamar, kemudian jam olahraganya dikurangi," beber Robin. Ia mencontohkan waktu olahraga adalah satu jam setengah. Namun, tahanan yang tidak membayar hanya diberikan waktu setengah jam. "Dan mereka tidak boleh meminjam handphone," ucap Robin.

Tahanan yang membayar uang bulanan memang diberikan fasilitas ponsel oleh petugas. Namun, tahanan yang tidak membayar dilarang meminjam handphone tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Ada enggak konsekuensi kalau ketahuan pegang handphone?" tanya jaksa. Robin pun menjawab, "kalau mereka ketahuan pinjam handphone teman, maka handphone tahanan tersebut diambil, disita."

JPU lantas menanyakan bagaimana layanan kesehatan bagi tahanan yang tidak membayar. "Layanan kesehatan juga kurang direspons kalau yang tidak bayar," tutur Robin.

Sebanyak 15 terdakwa kasus dugaan korupsi pungli di Rutan KPK tengah menjalani proses sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Jaksa KPK mendakwa mereka dengan berkas perkara yang berbeda. 

Delapan terdakwa yakni Deden Rochendi, Hengki, Ristanta, Eri Angga Permana, Sopian Hadi, Achmad Fauzi, Agung Nugroho, dan Ari Rahman Hakim teregister dengan nomor perkara 69/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst. Sedangkan berkas perkara tujuh terdakwa lain yakni Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ramadhan Ubaidillah teregister dengan nomor 68/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst.

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum dari KPK menjelaskan selama kurun waktu selama empat tahun, mulai Mei 2019 hingga Mei 2023, masing-masing terdakwa mengumpulkan uang sebesar Rp 6.387.150.000 atau Rp 6,3 miliar. Uang itu diperoleh melalui pungutan tidak resmi dari para tahanan.

Pilihan Editor: Ahmad Muhdlor Ali Didakwa Terima Dana Pemotongan Insentif BPPD Sidoarjo

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Nama Melon Disebut Lagi di Sidang Pungli di Rutan KPK

4 jam lalu

Arum Indri dan Surisma Dewi hadir sebagai saksi terkait kasus pungli di rutan KPK. Arum dan Indri memberikan kesaksian soal pungli untuk 15 terdakwa mantan pegawai rutan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 23 September 2024. TEMPO/Dinda Shabrina
Nama Melon Disebut Lagi di Sidang Pungli di Rutan KPK

Saksi kasus dugaan korupsi pungli di Rutan KPK, Budi Setiawan, menyebut nama Melon dalam sidang. Nama itu disebut beberapa kali dalam persidangan.


Gelar Aksi Simbolik, ICW Lakukan Teatrikal 'Timpuk Dinasti Mulyono' di Halaman KPK

6 jam lalu

Indonesian Corruption Watch (ICW) dalam gelaran aksi
Gelar Aksi Simbolik, ICW Lakukan Teatrikal 'Timpuk Dinasti Mulyono' di Halaman KPK

"Independensi KPK tidak lagi ada, tidak lagi hadir pada 2019 pasca-revisi UU KPK dan semua ini salah satu apa yang dilakukan oleh Jokowi," kata ICW.


Dikurung di Ruang Isolasi, Saksi Sidang Pungli Rutan KPK Ungkap Tak Boleh Jumatan dan Baru Keluar di Malam Takbiran

6 jam lalu

Terdakwa kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam lingkungan Rumah Tahanan (Rutan) KPK menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 9 September 2024. Sidang ini digelar untuk 15 terdakwa yang merupakan mantan pegawai KPK dalam kasus dugaan praktik pungli sekitar Rp6,3 miliar. Sebanyak enam saksi dihadirkan dalam sidang ini. TEMPO/Imam Sukamto
Dikurung di Ruang Isolasi, Saksi Sidang Pungli Rutan KPK Ungkap Tak Boleh Jumatan dan Baru Keluar di Malam Takbiran

Saksi sidang kasus korupsi pungli di Rutan KPK, Arko Mulawan, menceritakan pengalamannya ditempatkan di ruang isolasi. Dilarang salat Jumat.


Ahmad Muhdlor Ali Didakwa Terima Dana Pemotongan Insentif BPPD Sidoarjo

10 jam lalu

Bupati nonaktif Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali diperiksa menjalani pemeriksaan lanjutan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 29 Juli 2024. Ahmad Muhdlor Ali, diperiksa sebagai tersangka terkait pengembangan perkara operasi tangkap tangan KPK terhadap Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo,  Siska Wati, dalam tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri total sejumlah Rp2,7 miliar di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Ahmad Muhdlor Ali Didakwa Terima Dana Pemotongan Insentif BPPD Sidoarjo

Jaksa penuntut umum meyakini Ahmad Muhdlor Ali telah menerima dana hasil pemotongan insentif pegawai Badan Pelayanan Pajak Daerah Sidoarjo.


Setelah Kenakan Rompi Putra Mulyono, Kaesang Kelakar Soal Hadiahi Kader PSI Jet Pribadi

12 jam lalu

Ketua Umum terpilih Partai Solidaritas Indonesia, Kaesang Pangarep memberikan tanda cinta (love sign) saat pidato politik pertamanya pada acara Kopdarnas Deklarasi Politik PSI di Djakarta Theater, Jakarta, Senin, 25 September 2023. Kaesang resmi menggantikan posisi Giring Ganesha yang didapuk menjadi Ketua Umum PSI sejak November 2021 lalu. Giring purna tugas dan diangkat sebagai Dewan Pembina PSI. DOK.TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Setelah Kenakan Rompi Putra Mulyono, Kaesang Kelakar Soal Hadiahi Kader PSI Jet Pribadi

Kaesang kenakan rompi bertulis Putra Mulyono, setelah itu berkelakar akan beri hadiah kader PSI dengan jet pribadi. Ada ulah anak Jokowi.


Pertemuan dengan Eko Darmanto Dianggap Langgar Kode Etik KPK, Alexander Marwata: Ada Kata Kecuali

12 jam lalu

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Foto : Istimewa
Pertemuan dengan Eko Darmanto Dianggap Langgar Kode Etik KPK, Alexander Marwata: Ada Kata Kecuali

Alexander Marwata mengatakan, pertemuannya dengan Eko Darmanto di KPK saat itu juga didampingi dua orang staf dan sepengetahuan pimpinan lainnya.


Terkini Bisnis: Kiara Minta KPK Awasi Proyek Tambang Pasir Laut, Lowongan Kerja di PT Charoen Popkhand

12 jam lalu

Seorang nelayan Suku Laut Kojong Lingga melaut di pesisir merek ayang terancam tambang pasir. Foto: Yogi Eka Sahputra
Terkini Bisnis: Kiara Minta KPK Awasi Proyek Tambang Pasir Laut, Lowongan Kerja di PT Charoen Popkhand

KIARA meminta pemerintah untuk melibatkan KPK dalam mengawasi proses tambang hasil sedimentasi di laut atau pasir laut.


Dilaporkan Atas Pelanggaran Etik, Alexander Marwata Minta Dewas KPK Segera Memanggilnya

14 jam lalu

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Alexander Marwata saat ditemui usai rapat dengan Komisi 3 DPR pada Selasa, 11 Juni 2024 di Kompleks Parlemen Senayan. Dia mengatakan KPK telah menargetkan akan menangkap Harun Masiku dalam seminggu ke depan. TEMPO/Intan Setiawanty
Dilaporkan Atas Pelanggaran Etik, Alexander Marwata Minta Dewas KPK Segera Memanggilnya

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pertemuan dengan Eko Darmanto adalah isu lama yang dimunculkan kembali.


Abdul Gani Kasuba Divonis 8 Tahun Penjara, KPK Tunggu Salinan Putusan Sebelum Putuskan Banding

15 jam lalu

Tersangka Abdul Gani Kasuba melambaikan tangannya saat memasuki ruang pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 23 Januari 2024. Gubernur nonaktif Maluku Utara itu diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa serta perijinan dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan barang bukti uang tunai Rp725 juta. TEMPO/Imam Sukamto
Abdul Gani Kasuba Divonis 8 Tahun Penjara, KPK Tunggu Salinan Putusan Sebelum Putuskan Banding

KPK masih menunggu salinan putusan sebelum memutuskan banding atas vonis 8 tahun penjara terhadap mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.


Kiara Minta KPK Awasi Proyek Tambang Pasir Laut

17 jam lalu

Sebuah kapal tunda menarik tongkang berisi pasir laut. ANTARA FOTO/Joko Sulistyo
Kiara Minta KPK Awasi Proyek Tambang Pasir Laut

Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) awasi proyek tambang pasir laut.